Legalisasi Dokumen di Kedutaan Asing

Dalam era globalisasi, seseorang bisa pergi ke negara lain untuk berbagai tujuan. Ada yang bekerja, kuliah, atau bahkan berlibur. Namun, tak jarang keperluan untuk mengurus dokumen resmi seperti surat nikah, surat izin tinggal, akta kelahiran, dan sebagainya menjadi hal yang sangat penting. Jika dokumen tersebut tidak diakui di negara lain, maka seseorang tidak bisa melanjutkan keperluannya. Nah, untuk mengatasi hal tersebut, biasanya kita perlu melakukan legalisasi dokumen di kedutaan asing. Apa itu legalisasi dokumen dan bagaimana cara melakukannya di kedutaan asing? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh lembaga resmi, sehingga dokumen tersebut dianggap sah di negara tertentu. Biasanya, legalisasi dokumen diperlukan untuk dokumen yang diterbitkan di negara tertentu dan akan digunakan di negara lain. Legalisasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa dokumen tersebut memang benar-benar diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan diakui di negara asal dokumen tersebut.

  Apostille Services Meaning

Mengapa Dokumen Harus Dilakukan Legalisasi?

Legalisasi dokumen diperlukan agar dokumen tersebut dianggap sah di negara lain. Misalnya, jika seseorang ingin melamar pekerjaan di negara lain, maka perusahaan di negara tersebut membutuhkan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lainnya. Dokumen-dokumen tersebut harus di legalisasi agar perusahaan di negara tersebut bisa mengakui dokumen tersebut sebagai dokumen resmi yang benar-benar diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kedutaan Asing

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda dalam melakukan legalisasi dokumen. Namun, pada umumnya, prosedur legalisasi dokumen di kedutaan asing dapat dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

1. Menerjemahkan Dokumen ke Bahasa Asing

Jika dokumen yang akan di legalisasi tidak dalam bahasa asing di negara yang dituju, maka dokumen tersebut harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa yang diakui di negara tersebut. Biasanya, dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan harus dilampirkan dengan terjemahan yang diteguhkan oleh notaris atau pengacara.

2. Melakukan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen telah diterjemahkan, tahap selanjutnya adalah melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri di negara asal dokumen. Di Indonesia, legalisasi dokumen dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Setelah dokumen tersebut dinyatakan sah oleh Kementerian Luar Negeri, dokumen tersebut harus diserahkan ke kedutaan negara yang dituju.

  Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

3. Melakukan Legalisasi di Kedutaan Asing

Setelah dokumen dinyatakan sah oleh Kementerian Luar Negeri, tahap selanjutnya adalah melakukan legalisasi di kedutaan asing. Di sini, kita harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi paspor, fotokopi dokumen yang akan di legalisasi, dan formulir yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.

4. Membayar Biaya Legalisasi

Untuk melakukan legalisasi dokumen di kedutaan asing, kita harus membayar biaya administrasi yang sudah ditetapkan oleh kedutaan tersebut. Biaya ini bervariasi tergantung dari jenis dokumen yang akan di legalisasi dan negara yang dituju.

5. Menunggu Waktu Legalisasi Selesai

Setelah semua prosedur selesai dilakukan, kita harus menunggu beberapa hari sampai beberapa minggu untuk mendapatkan dokumen yang sudah di legalisasi. Setelah dokumen tersebut selesai di legalisasi, kita dapat menggunakannya di negara yang dituju.

Penutup

Dalam melakukan legalisasi dokumen di kedutaan asing, kita harus memperhatikan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, kita harus sabar dan teliti dalam melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar dokumen tersebut dapat di legalisasi dengan cepat dan mudah. Dengan dokumen yang telah di legalisasi, kita dapat melanjutkan keperluan kita di negara yang dituju dengan tenang dan nyaman.

  Berkas Untuk Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
admin