Apa Itu Apostille?
Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkumham – Apostille adalah proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri. Dokumen yang legalisasi ini meliputi akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, transkrip akademik, dan sertifikat lainnya. Apostille di perlukan untuk dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara Anda, dan akan di gunakan di negara lain yang menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Kemenkumham?
Kemenkumham adalah kependekan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang merupakan kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan hukum dan hak asasi manusia. Salah satu fungsi utama Kemenkumham adalah memberikan layanan hukum dan administrasi bagi warga negara Indonesia.
Prosedur Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham
Berikut adalah panduan praktis legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham:
Langkah 1: Memperoleh Dokumen Asli yang Akan Di lakukan Legalisasi
Anda harus memperoleh dokumen asli yang akan di lakukan legalisasi. Pastikan bahwa dokumen tersebut di keluarkan oleh pihak berwenang di negara Anda dan akan di gunakan di negara lain yang menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961.
Langkah 2: Memperoleh Legalisasi di Kementerian yang Berwenang
Sebelum melakukan legalisasi di Kemenkumham, dokumen Anda harus terlebih dahulu di lakukan legalisasi di kementerian yang berwenang di negara Anda. Misalnya, untuk dokumen pendidikan seperti ijazah, Anda harus mengurus legalisasi di kementerian pendidikan terlebih dahulu.
Langkah 3: Memperoleh Legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara Lain
Setelah dokumen Anda dilakukan legalisasi di kementerian yang berwenang di negara Anda, langkah selanjutnya adalah memperoleh legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara lain di negara Anda. Misalnya, jika dokumen Anda akan digunakan di Italia, Anda harus mengurus legalisasi di kedutaan besar atau konsulat Italia di negara Anda.
Langkah 4: Memperoleh Legalisasi di Kemenkumham
Setelah dokumen Anda dilakukan legalisasi di kedutaan besar atau konsulat negara lain di negara Anda, langkah terakhir adalah memperoleh legalisasi di Kemenkumham. Anda bisa mengurus legalisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah Anda atau di Kantor Pusat Kemenkumham di Jakarta.
Kesimpulan
Proses legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun, legalisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda sah dan dapat digunakan di negara lain. Dengan mengikuti panduan praktis ini, Anda bisa melakukan legalisasi dengan mudah dan tepat waktu.