Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti tidak asing dengan paspor. Paspor merupakan dokumen penting yang harus di miliki setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tahukah kamu bahwa pada tahun 2023 akan ada perubahan mengenai kuasa pengambilan paspor? Simak informasi selengkapnya di artikel berikut ini. Data Paspor 2023
Apa itu Kuasa Pengambilan Paspor?
Kuasa pengambilan paspor adalah surat kuasa yang di berikan oleh pemegang paspor kepada pihak lain untuk mengambil paspor yang sudah jadi di kantor imigrasi. Pihak lain yang di beri kuasa bisa berupa keluarga, teman, atau calo paspor. Namun, untuk menggunakan kuasa pengambilan paspor, ada beberapa hal yang harus di perhatikan.
Peraturan Kuasa Pengambilan Paspor
Peraturan mengenai kuasa pengambilan paspor cukup ketat. Berikut adalah beberapa aturan yang harus di perhatikan:
- Kuasa pengambilan paspor hanya berlaku untuk paspor biasa, bukan untuk paspor diplomatik atau dinas.
- Pemegang paspor harus membuat surat kuasa dengan format tertentu, yang sudah di sediakan oleh kantor imigrasi.
- Selanjutnya, surat kuasa tersebut harus di lengkapi dengan fotokopi KTP atau kartu keluarga pemegang paspor.
- Pihak yang di beri kuasa harus membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga pemegang paspor saat mengambil paspor.
- Kemudian, pihak yang di beri kuasa harus menunjukkan identitas asli saat mengambil paspor.
- Surat kuasa yang sudah di buat hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatan.
Apa yang Berubah pada Kuasa Paspor?
Pada tahun 2023, akan ada perubahan mengenai kuasa pengambilan paspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2021 tentang Paspor, surat kuasa pengambilan paspor hanya bisa di berikan kepada keluarga terdekat saja. Keluarga terdekat di sini meliputi:
- suami/istri
- orang tua
- anak
- saudara kandung
- saudara sepersusuan
Jadi hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan meminimalisir penyalahgunaan kuasa pengambilan paspor. Selain itu, surat kuasa yang di buat juga harus menggunakan format yang sudah di tentukan oleh kantor imigrasi.
Kuasa Pengambilan Paspor 2023 Jangkargroups
Perubahan mengenai kuasa pengambilan paspor yang akan berlaku pada tahun 2023 membawa dampak yang cukup signifikan. Meskipun aturannya cukup ketat, namun kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan keamanan dan meminimalisir penyalahgunaan kuasa pengambilan paspor. Jadi, jika kamu memiliki rencana untuk menggunakan kuasa pengambilan paspor di masa mendatang, pastikan untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku ya.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id