Konvensi Apostille

Apakah kamu sering mendengar tentang Konvensi Apostille? Bagi sebagian orang, mungkin istilah ini masih terdengar asing di telinga. Namun, untuk beberapa profesi tertentu seperti notaris, pengacara, dokter, dan lain-lain, Konvensi Apostille ini menjadi sangat penting. Berikut penjelasannya. PT. Jangkar Global Groups 

Pengertian Konvensi Apostille

Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang dibuat pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Perjanjian ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan dipergunakan di negara lain. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan murah, karena tidak perlu lagi melalui beberapa tahap legalisasi di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.

  Cara Mendapatkan Apostille Indonesia

Dalam Apostille, negara-negara yang telah menandatanganinya sepakat untuk saling mengakui legalitas dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille oleh negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi ini. Sehingga, saat sebuah dokumen telah dilegalisasi dengan Apostille oleh negara asalnya, maka dokumen tersebut dapat langsung dipergunakan di negara-negara anggota Apostille tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.

Konvensi Apostille

Manfaat Konvensi Apostille

Konvensi Apostille memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sering berurusan dengan dokumen internasional. Berikut beberapa manfaat Konvensi Apostille:

1. Mempercepat proses legalisasi dokumen

Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, karena hanya perlu satu tahap legalisasi yang dilakukan di negara asal dokumen. Sehingga, dokumen yang telah dilengkapi dengan Apostille dapat langsung dipergunakan di negara-negara tujuan tanpa harus melalui proses legalisasi tambahan.

2. Mengurangi biaya legalisasi dokumen

Proses legalisasi dokumen yang melalui beberapa tahap di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan adanya Apostille, biaya legalisasi dokumen menjadi lebih murah, karena hanya perlu satu tahap legalisasi di negara asal dokumen.

  To Apostille: What You Need to Know

3. Meningkatkan keamanan dokumen

Dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille memiliki keamanan yang lebih baik, karena Apostille dilengkapi dengan nomor seri dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Sehingga, dokumen tersebut sulit untuk dipalsukan atau digunakan secara ilegal.

4. Memudahkan akses ke layanan publik

Dengan adanya Apostille, akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan di negara yang berbeda menjadi lebih mudah. Karena dokumen yang diperlukan seperti ijazah, sertifikat, dan surat keterangan lainnya dapat dengan mudah dipergunakan di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille.

Prosedur Legalisasi dengan Apostille

Untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Verifikasi dokumen

Sebelum dokumen dapat dilegalisasi dengan Apostille, dokumen tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut.

2. Legalisasi dokumen

Setelah dokumen diverifikasi, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen. Legalisasi ini dilakukan untuk memberikan tanda tangan, stempel, dan lain-lain yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang berasal dari negara tersebut.

  Apostille Keuangan Analisis Internasional

3. Apostille

Setelah dokumen dilegalisasi di negara asal dokumen, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan Apostille. Apostille dapat diperoleh dari pejabat yang berwenang di negara asal dokumen, seperti Kementerian Luar Negeri atau Kantor Gubernur.

4. Legalisasi di negara tujuan

Setelah dokumen dilegalisasi dengan Apostille, dokumen tersebut dapat langsung dipergunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. Namun, jika dokumen tersebut akan dipergunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille, maka dokumen tersebut perlu dilegalisasi di kedutaan atau konsulat negara tersebut.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Verifikasi Apostille Filipina

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Verifikasi Apostille Filipina

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin