Kode Jasa Impor Pph 23: Panduan dan Penjelasan

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan impor barang ke Indonesia, Anda pasti memerlukan informasi tentang Kode Jasa Impor Pph 23. Kode ini merupakan kode yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang diterima dalam proses impor barang.

Apa itu Kode Jasa Impor Pph 23?

Kode Jasa Impor Pph 23 adalah kode yang digunakan untuk mengatur pengenaan PPh pada jasa impor barang. Kode ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.

Menurut peraturan tersebut, jasa impor yang dikenakan PPh 23 adalah jasa yang diberikan oleh pihak yang berdomisili di luar negeri kepada pihak yang berdomisili di Indonesia dalam rangka impor barang. Contoh jasa impor yang dikenakan PPh 23 antara lain jasa pengiriman, jasa keagenan, dan jasa penerimaan pembayaran.

  Barang Impor Susah Masuk: Mengapa dan Bagaimana?

Bagaimana Cara Menghitung PPh 23?

PPh 23 dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini biasanya sebesar 2% dari nilai jasa impor yang diterima oleh pihak di Indonesia.

Contoh: Jika Anda mengimpor barang senilai Rp 10.000.000 dari China dan menggunakan jasa pengiriman yang dikenai PPh 23 sebesar 2%, maka total PPh yang harus dibayar adalah Rp 200.000.

Perlu diingat bahwa tarif PPh 23 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jasa impor yang digunakan dan juga negara asal jasa tersebut.

Siapa yang Harus Membayar PPh 23?

PPh 23 harus dibayar oleh pihak yang berdomisili di Indonesia yang menerima jasa impor dari pihak yang berdomisili di luar negeri. Pihak yang berdomisili di luar negeri tidak diwajibkan untuk membayar PPh 23.

Perlu diingat bahwa PPh 23 harus dibayar oleh pihak yang menerima jasa impor, bukan oleh pihak yang memberikan jasa impor. Artinya, jika Anda adalah pihak yang memberikan jasa impor, Anda tidak perlu membayar PPh 23.

  Data Impor Jeruk: Segala Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Bagaimana Cara Melaporkan PPh 23?

PPh 23 harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan yang menerima jasa impor. Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.

Anda dapat menggunakan formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melaporkannya secara online melalui e-filing.

Apa Saja Sanksi yang Dapat Diterima Jika Tidak Membayar PPh 23?

Jika Anda tidak membayar PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat menerima sanksi berupa denda dan/atau bunga. Denda yang dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh yang tidak dibayar, dengan batas maksimum denda sebesar 100% dari jumlah PPh yang harus dibayar.

Selain itu, Anda juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran NPWP dan/atau surat izin usaha perdagangan (SIUP) jika tidak membayar PPh 23 dalam waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Kode Jasa Impor Pph 23 adalah kode yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pengenaan PPh atas jasa yang diterima dalam proses impor barang. PPh 23 harus dibayar oleh pihak yang berdomisili di Indonesia yang menerima jasa impor dari pihak yang berdomisili di luar negeri. Tarif PPh 23 biasanya sebesar 2% dari nilai jasa impor yang diterima oleh pihak di Indonesia. Jika tidak membayar PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat menerima sanksi berupa denda dan/atau bunga serta pemblokiran NPWP dan/atau SIUP.

  Impor Beras di Indonesia: Apa Yang Perlu Anda Ketahui
admin