Kitas Sponsor Istri Boleh Untuk Bekerja

Adi

Updated on:

Kitas Sponsor Istri Boleh Untuk Bekerja
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Kitas?

Kitas Sponsor Istri Boleh Untuk Bekerja – Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin untuk tinggal di Indonesia yang di peruntukkan bagi warga negara asing. Kitas di berikan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi dan harus di perpanjang setiap tahunnya.

Legalizing Marriage Documents Using the Best and Trusted Services at Kemenlu

  Aplikasi Untuk Paspor Online: Pernahkah Anda Mencobanya?

Apa itu Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja

Apa itu Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja?

Kitas Sponsor adalah orang atau perusahaan yang bersedia menjadi penjamin atau sponsor bagi warga negara asing yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia. Kitas sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan tindakan warga negara asing tersebut selama berada di Indonesia. Kitas Jambi: Menelusuri Indahnya Kota Jambi

Apa Syarat Istri Boleh Bekerja dengan Kitas?

Mulai tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan yang memperbolehkan istri dari pemegang Kitas untuk bekerja di Indonesia. Syaratnya adalah:

  • Istri harus memiliki Kitas Dependent yang di peroleh dari suaminya yang memiliki Kitas Working.
  • Istri harus memperoleh izin kerja dari Di rektorat Jenderal Imigrasi.

Bagaimana Cara Memperoleh Kitas Dependent?

Bagaimana Cara Memperoleh Kitas Dependent Kitas Sponsor Istri Boleh Untuk Bekerja

Untuk memperoleh Kitas Dependent, istri harus mendaftar ke Di rektorat Jenderal Imigrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari suami yang meminta agar istri mendapatkan Kitas Dependent.
  2. Salinan paspor istri yang masih berlaku.
  3. Salinan Kitas Working suami atau sponsor yang masih berlaku.
  4. Sertifikat pernikahan atau akta nikah yang sudah di legalisir.
  5. Kartu keluarga.
  6. Surat keterangan kesehatan dari dokter yang sudah di sahkan oleh kantor imigrasi.
  Layanan Untuk Paspor Online IOS: Cara Mendapatkan Paspor

Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja – Bagaimana Cara Memperoleh Izin Kerja?

Setelah mendapatkan Kitas Dependent, istri bisa mengajukan izin kerja dengan menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat permohonan dari istri yang ingin bekerja.
  2. Salinan Kitas Dependent yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan dari suami yang menyatakan tidak keberatan istri bekerja.
  4. Izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.

Berapa Lama Proses Pengajuan Kitas Istri Boleh Bekerja dan Izin Kerja?

Proses pengajuan Kitas Dependent dan izin kerja biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu tergantung dari kecepatan dan kelengkapan dokumen yang di sediakan.

Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja – Bagaimana Jika Istri Tidak Bekerja?

Jika istri tidak bekerja, dia tetap harus memiliki Kitas Dependent untuk memperbolehkan dia tinggal di Indonesia. Namun, dia tidak memerlukan izin kerja.

Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja – Bagaimana Jika Suami Sudah Keluar dari Pekerjaannya?

Kemudian, Jika suami sudah keluar dari pekerjaannya, Kitas Working-nya akan berakhir. Oleh karena itu, istri harus segera mengajukan perpanjangan Kitas Dependent atau mengajukan izin tinggal yang lain agar tetap bisa tinggal di Indonesia secara sah.

  Cara Mendaftar E Paspor Online

Apa Dampaknya Jika Tidak Memiliki Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja yang Sah?

Kemudian, Jika tidak memiliki Kitas yang sah, istri bisa di kenakan sanksi dan di deportasi dari Indonesia. Selain itu, istri juga tidak bisa mendapatkan layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Mendapatkan Kitas Sponsor Istri Boleh Bekerja di Indonesia memang memerlukan proses dan persyaratan tertentu. Namun, dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan mengajukan dokumen-dokumen yang lengkap, istri bisa bekerja dan tinggal di Indonesia secara sah. Jangan lupa untuk memperpanjang Kitas dan izin kerja setiap tahunnya agar tetap bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor