Kitas Penyatuan Keluarga – Solusi untuk Keluarga yang Terpisah

Adi

Updated on:

Kitas Penyatuan Keluarga - Solusi untuk Keluarga yang Terpisah
Direktur Utama Jangkar Goups

Kitas Penyatuan Keluarga adalah program dari Keimigrasian yang memungkinkan keluarga yang terpisah karena keadaan tertentu bisa berkumpul kembali di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi WNI yang berada di luar negeri untuk bisa kembali bersama keluarganya di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mengajukan Kitas Penyatuan Keluarga

Siapa yang Berhak Mengajukan Kitas Penyatuan Keluarga?

Program Kitas Penyatuan Keluarga di peruntukkan bagi WNI yang memiliki anggota keluarga di luar negeri dan mereka ingin berkumpul kembali di Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk bisa mengajukan Kitas Keluarga, antara lain:

  • WNI yang sudah menetap di Indonesia minimal 2 tahun
  • Anggota keluarga yang akan bergabung adalah WNI atau WNA dengan status izin tinggal di negara asing
  • Anggota keluarga yang akan bergabung adalah suami/istri atau anak
  • Anggota keluarga yang akan bergabung belum pernah melakukan tindak pidana
  • Anggota keluarga yang akan bergabung memiliki sumber penghasilan yang stabil
  Sampul Paspor Dinas 2024

Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka WNI dapat mengajukan Kitas Penyatuan Keluarga dan menunggu persetujuan dari Keimigrasian.

Berapa Lama Proses Pengajuan Kitas Penyatuan Keluarga?

Proses pengajuan Kitas Penyatuan Keluarga memakan waktu yang cukup lama, mulai dari pengajuan hingga persetujuan. Rata-rata waktu yang di butuhkan adalah 6 bulan hingga 1 tahun. Namun, waktu pengajuan bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung dari peraturan Keimigrasian dan kelengkapan dokumen yang di ajukan.

Setelah pengajuan di setujui, anggota keluarga yang akan bergabung akan mendapatkan Kitas dengan jangka waktu tertentu. Kitas ini bisa di perpanjang jika syarat-syarat yang di perlukan terpenuhi.

Dokumen Apa yang Di butuhkan untuk Pengajuan Kitas Penyatuan Keluarga?

Untuk mengajukan Kitas Penyatuan, WNI harus menyiapkan beberapa dokumen yang di perlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat pengajuan Kitas Penyatuan Keluarga
  • Selanjutnya, surat pernyataan kesanggupan membiayai seluruh kebutuhan anggota keluarga yang bergabung selama berada di Indonesia
  • Selanjutnya, salinan paspor anggota keluarga yang akan bergabung
  • Selanjutnya, surat izin tinggal dari negara asal anggota keluarga yang akan bergabung
  • Selanjutnya, surat keterangan bebas narkoba
  • Selanjutnya, surat keterangan bebas tindak pidana
  • Kemudian, surat keterangan sehat dari dokter
  Pengurusan Paspor Online Di Surabaya: Masalah Secara Efisien

WNI harus memastikan semua dokumen yang di ajukan lengkap dan sah agar proses pengajuan Kitas Penyatuan bisa berjalan lancar.

Bagaimana Cara Mengajukan Kitas Penyatuan Keluarga?

Untuk mengajukan Kitas Penyatuan, WNI harus mengunjungi kantor Keimigrasian setempat dan membawa semua dokumen yang di perlukan. WNI akan di minta mengisi formulir dan mengikuti prosedur pengajuan yang di tetapkan oleh Keimigrasian.

Setelah pengajuan, WNI harus menunggu persetujuan dari Keimigrasian. Jika di setujui, WNI akan diberikan Kitas dengan jangka waktu tertentu dan anggota keluarga yang akan bergabung bisa berkumpul kembali di Indonesia.

Apa Saja Keuntungan Memperoleh Kitas Penyatuan Keluarga

Apa Saja Keuntungan Memperoleh Kitas Penyatuan Keluarga?

Keuntungan memperoleh Kitas Keluarga adalah bisa berkumpul kembali dengan keluarga yang terpisah. Program ini membantu WNI yang berada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia bersama keluarganya. Selain itu, Kitas juga memberikan beberapa keuntungan lain, antara lain:

  • Bisa bekerja di Indonesia dan memiliki penghasilan yang stabil
  • Bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia
  • Bisa memperoleh hak-hak sebagai WNI
  • Bisa memperoleh layanan keimigrasian seperti perpanjangan Kitas

Kesimpulan

Kitas Penyatuan Keluarga adalah solusi bagi keluarga yang terpisah karena keadaan tertentu untuk bisa berkumpul kembali di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi WNI yang berada di luar negeri untuk bisa kembali bersama keluarganya di Indonesia. Namun, pengajuan Kitas Penyatuan Keluarga memakan waktu yang cukup lama dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. WNI harus memastikan semua dokumen yang di ajukan lengkap dan sah agar proses pengajuan Kitas Penyatuan bisa berjalan lancar.

  Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Paspor 2024

Jangan ragu untuk mengajukan Kitas Penyatuan jika Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Program ini akan membantu Anda berkumpul kembali dengan keluarga yang terpisah dan memperoleh beberapa keuntungan lain sebagai WNI di Indonesia. Harga Ekspor Talas Beneng – Panduan Lengkap untuk Petani

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor