Pengertian Kewenangan Pengadilan Dalam Ganti Nama
Kewenangan Pengadilan Dalam Ganti Nama – Pada saat seseorang ingin mengganti namanya, maka ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, salah satunya yaitu mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan. Namun, sebelum mengajukan permohonan tersebut, ada baiknya untuk mengetahui kewenangan pengadilan dalam ganti nama.
Pengadilan yang Berwenang Dalam Ganti Nama
Pertama-tama, perlu di ketahui bahwa pengadilan yang berwenang dalam ganti nama adalah Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, jika seseorang ingin mengajukan permohonan ganti nama, maka harus di ajukan ke Pengadilan Negeri terdekat.
Dasar Hukum Terhadap Kewenangan Pengadilan Dalam Ganti Nama
Dasar hukum mengenai kewenangan pengadilan dalam ganti nama di atur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ganti nama hanya dapat di lakukan melalui Faktor Penundaan Persidangan Ganti Nama Di Pengadilan.
Alasan Ganti Nama
Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar seseorang untuk mengajukan permohonan ganti nama, antara lain karena merasa tidak cocok dengan nama yang di berikan oleh orang tua, ingin menghilangkan nama yang di anggap kurang baik, atau menginginkan nama yang lebih modern.
Proses Pengajuan Permohonan
Proses pengajuan permohonan ganti nama di pengadilan diawali dengan mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh Pengadilan Negeri. Setelah itu, calon pengganti nama harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Penentuan Nama Baru
Setelah permohonan ganti nama di terima dan dokumen-dokumen pendukung telah di verifikasi, selanjutnya pengadilan akan menentukan nama baru yang di berikan. Nama baru tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti tidak menyinggung SARA atau nama yang tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat.
Keputusan Pengadilan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Pengadilan Negeri akan memberikan putusan mengenai permohonan ganti nama. Putusan tersebut biasanya berupa penetapan nama baru yang di berikan kepada pemohon. Apabila permohonan ganti nama di kabulkan, maka pemohon harus segera melaporkan perubahan ini ke instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Imigrasi.
Biaya Pengajuan Permohonan
Untuk mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan, di butuhkan biaya tertentu. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung dari masing-masing daerah dan jenis pengadilan yang berwenang. Namun, biasanya biaya pengajuan permohonan berkisar antara satu hingga dua juta rupiah.
Batas Waktu untuk Mengajukan Permohonan Ganti Nama
Dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, di sebutkan bahwa permohonan ganti nama harus di ajukan paling lambat enam bulan setelah terbitnya putusan pengadilan mengenai perubahan status kependudukan. Hal ini bertujuan agar data kependudukan dapat segera di lakukan perubahan pada instansi terkait.
Akibat Hukum dari Ganti Nama
Setelah ganti nama, maka pemohon harus segera melaporkan perubahan ini ke instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Imigrasi. Hal ini bertujuan agar data kependudukan dapat segera di perbarui. Jika tidak melaporkan perubahan ini, maka pemohon dapat di kenakan sanksi administratif yang berlaku.
Kewenangan Pengadilan Dalam Ganti Nama Jangkargroups
Dalam ganti nama, kewenangan pengadilan sangatlah penting. Pengadilan Negeri merupakan satu-satunya instansi yang berwenang untuk mengeluarkan putusan mengenai ganti nama. Oleh karena itu, sebelum melakukan proses ganti nama, sebaiknya pahami dulu prosedur dan ketentuan yang berlaku.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups