Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Adi

Updated on:

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Anak yang lahir dari perkawinan ini akan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Namun, di Indonesia, kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dapat menjadi masalah yang rumit.

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Menurut Hukum IndonesiaKewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Menurut hukum Indonesia, anak yang lahir di Indonesia dari perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dan seorang asing, akan memiliki kewarganegaraan ganda secara otomatis. Namun, apabila anak tersebut lahir di luar Indonesia, maka ia hanya akan memiliki kewarganegaraan Indonesia apabila orang tuanya mendaftarkan anak tersebut ke Kantor Imigrasi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak kelahiran.

Sedangkan, anak yang lahir di Indonesia dari perkawinan antara dua orang asing, akan memiliki kewarganegaraan dari kedua orang tuanya secara otomatis. Namun, apabila mereka ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka harus mengajukan permohonan naturalisasi.

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Menurut Hukum Asing

Kewarganegaraan anak hasil campuran juga di pengaruhi oleh hukum asing dari negara orang tua yang lain. Misalnya, apabila orang tua yang lain berasal dari negara yang memberikan kewarganegaraan otomatis pada anak yang lahir di luar negeri, maka anak tersebut akan memiliki tiga kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Indonesia, kewarganegaraan orang tua Indonesia, dan kewarganegaraan dari negara orang tua yang lain.

  Perkawinan Campuran Terhadap Antar Kelompok

Namun, ada beberapa negara yang tidak memberikan kewarganegaraan otomatis pada anak yang lahir di luar negeri dari orang tua warganegara negara tersebut. Sebagai contoh, Amerika Serikat memberikan kewarganegaraan otomatis hanya pada anak yang lahir di luar negeri. Dari orang tua warga negaranya apabila salah satu orang tua telah memiliki tinggal tetap atau visa khusus.

Pilihan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan

Pilihan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan

Apabila anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, maka ia perlu memilih kewarganegaraan yang akan di pertahankan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak mencapai usia 18 tahun. Apabila tidak memilih, maka kewarganegaraan Indonesia akan di utamakan.

Apabila anak tersebut memilih kewarganegaraan lain, maka ia harus mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Namun, apabila ia memilih kewarganegaraan Indonesia, maka ia dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan lainnya dengan syarat tidak berlaku di negara yang bersangkutan.

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan

Kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran memang bisa menjadi rumit. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami peraturan dan aturan mengenai kewarganegaraan anak tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus tetap menghargai aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

  Perkawinan Campuran dan Dinamika Keluarga

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor