Ketentuan Import Keramik – Keramik menjadi salah satu bahan bangunan yang banyak di gunakan di Indonesia. Oleh karena itu Setiap tahunnya, impor keramik terus meningkat. Namun, untuk dapat mengimpor keramik ke Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus di penuhi. Apa saja ketentuan impor keramik? Simak ulasannya berikut ini. Brimob Import Senjata
Izin Impor DAN Ketentuan Import Keramik
Pertama-tama, untuk dapat mengimpor keramik ke Indonesia, perusahaan harus memiliki izin impor. Oleh karena itu Izin impor itu sendiri di keluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengajuan izin impor sendiri terdiri dari beberapa dokumen, seperti:
- Surat Permohonan Impor
- Surat Pernyataan Kepabeanan
- Kontrak Pembelian Barang
- Invoice (Faktur)
- Dokumen Asal Barang
- Dokumen Transportasi
- Dokumen Asuransi
- Lain-lain
Standar Kualitas Dan Ketentuan Import Keramik
Impor keramik ke Indonesia juga harus memenuhi standar kualitas yang telah di tetapkan. Oleh karena itu Standar kualitas keramik di Indonesia telah di atur oleh SNI (Standar Nasional Indonesia) dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari keramik yang tidak memenuhi syarat.
Adapun ketentuan standar kualitas keramik di Indonesia meliputi:
- Ukuran dan Bentuk
- Kebasahan
- Kekerasan Permukaan
- Penyerapan Air
- Daya Tahan Goresan
- Kekuatan Tekan
- Ketahanan Abrasi
- Ketahanan Bahan Kimia
- Penampilan
Untuk memastikan kualitas keramik yang di impor, perusahaan dapat melakukan uji kualitas di laboratorium yang terakreditasi oleh Kementerian Perdagangan.
Pajak dan Bea Masuk – Ketentuan Import Keramik
Setiap barang yang di impor ke Indonesia, termasuk keramik, akan di kenakan pajak dan bea masuk. Oleh karena itu Besarnya pajak dan bea masuk tergantung pada jenis barang yang di impor dan negara asal barang tersebut. Pajak dan bea masuk tersebut harus di lunasi oleh perusahaan sebelum barang tersebut bisa di bawa masuk ke Indonesia.
Perusahaan juga harus membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas nilai barang yang di impor. Namun, ada beberapa jenis keramik yang di kenakan tarif PPN sebesar 0%. Oleh karena itu Jenis keramik yang tidak di kenakan PPN termasuk keramik yang di gunakan untuk keperluan industri dan peralatan rumah tangga.
Izin Teknis – Ketentuan Import Keramik
Selain izin impor, perusahaan juga harus memiliki izin teknis untuk mengimpor keramik ke Indonesia. Oleh karena itu Izin teknis di perlukan untuk memastikan bahwa keramik yang di impor aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Izin teknis di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka Untuk mendapatkan izin teknis, perusahaan harus mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen seperti hasil uji coba kualitas dan keamanan yang di lakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh BPOM.
Penutup Ketentuan Import Keramik
Oleh karena itu Demikianlah beberapa ketentuan impor keramik yang harus di penuhi oleh perusahaan. Sehingga Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, perusahaan dapat mengimpor keramik ke Indonesia dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id