Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Berbicara mengenai produk hortikultura, tentunya tidak lepas dari impor yang dilakukan. Sebagai seorang pengusaha atau importir, Anda harus memahami ketentuan impor produk hortikultura agar tidak terkena sanksi atau masalah hukum.

1. Peraturan Impor Produk Hortikultura

Sebelum melakukan impor produk hortikultura, sebaiknya Anda memahami peraturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi impor yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Persyaratan Sanitasi Tanaman Asal Produk Hortikultura.

Peraturan ini mengatur tentang persyaratan sanitasi tanaman yang harus dipenuhi oleh produk hortikultura yang akan diimpor ke Indonesia. Produk hortikultura yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi tanaman tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

2. Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan impor produk hortikultura, Anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Certificate of Origin
  • Phytosanitary Certificate
  Data Impor Daging Sapi 2014

Invoice merupakan dokumen yang berisi rincian barang yang akan diimpor beserta harga dan jumlahnya. Bill of Lading adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang sudah dikirim oleh pihak eksportir. Certificate of Origin adalah dokumen yang menunjukkan asal negara barang. Sedangkan Phytosanitary Certificate adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang sudah memenuhi persyaratan sanitasi tanaman.

3. Pemenuhan Standar Kualitas

Selain persyaratan sanitasi tanaman, produk hortikultura yang akan diimpor juga harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Standar kualitas ini dibuat untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak berkualitas.

Beberapa standar kualitas yang harus dipenuhi antara lain:

  • Tidak mengandung pestisida yang berbahaya
  • Tidak tercemar bahan kimia berbahaya
  • Masa simpan yang cukup
  • Tidak cacat fisik atau rusak

4. Tarif Bea Masuk

Untuk melakukan impor produk hortikultura, Anda juga harus memperhatikan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif bea masuk ini ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diimpor dan asal negaranya.

Sebagai contoh, tarif bea masuk untuk bawang merah impor dari Cina selama Januari 2021 adalah sebesar 10-25% dari nilai faktur. Sedangkan tarif bea masuk untuk apel impor dari Amerika Serikat adalah sebesar 0-5% dari nilai faktur.

  Kebijakan Bidang Impor Yaitu

5. Cara Mengurus Impor Produk Hortikultura

Untuk mengurus impor produk hortikultura, Anda harus melakukan beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain:

  • Mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan
  • Mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian
  • Melakukan pengajuan dokumen ke Kepabeanan
  • Melakukan pembayaran bea masuk

Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut, Anda sudah bisa melakukan impor produk hortikultura.

6. Kesimpulan

Dalam melakukan impor produk hortikultura, Anda harus memahami ketentuan impor produk hortikultura yang berlaku. Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Persyaratan Sanitasi Tanaman Asal Produk Hortikultura. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Jangan lupa untuk memperhatikan tarif bea masuk yang berlaku dan melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan agar impor produk hortikultura dapat dilakukan dengan lancar.

admin