Indonesia dikenal sebagai negara dengan produksi beras yang besar dan menjadi salah satu penghasil beras terbesar di dunia. Oleh karena itu, ekspor beras menjadi salah satu sektor bisnis yang menjanjikan untuk di jalankan di Indonesia. Namun, sebelum memutuskan untuk memulai bisnis ekspor beras, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan ekspor beras yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang ketentuan ekspor beras di Indonesia. Teori Mikro Import – Konsep dan Implikasinya
Definisi Beras Menurut Hukum Ekspor
Sebelum membahas lebih jauh tentang ketentuan ekspor beras, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu definisi beras menurut hukum ekspor. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Perdagangan Beras, beras adalah bahan pangan yang di hasilkan dari gabah yang hilang kulitnya melalui proses penggilingan dan/atau pengupasan.
Dalam hal ini, beras terdiri dari dua jenis yaitu beras putih dan beras merah. Beras putih adalah beras yang telah melalui proses penggilingan sehingga kulit, aleuron layer, dan pericarp telah di hilangkan. Sedangkan beras merah adalah beras yang hanya menghilangkan kulitnya saja sehingga bagian aleuron layer dan pericarp masih terdapat pada biji beras.
Izin Ekspor Beras
Untuk melakukan kegiatan ekspor beras, pelaku bisnis harus memperoleh izin ekspor terlebih dahulu dari pemerintah. Izin ekspor dapat di peroleh dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Untuk memperoleh izin ekspor, pelaku bisnis harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Memiliki Izin Usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Memiliki Sertifikat Halal (jika di perlukan)
- Memiliki SKA (Surat Keterangan Asal) dari Pusat Logistik Berikat (PLB) atau dari pelabuhan
- Memiliki Kontrak Ekspor dengan Importir
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan izin ekspor beras dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Permohonan izin ekspor akan di proses oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam waktu 3-5 hari kerja.
Quota Ekspor Beras
Salah satu ketentuan ekspor beras yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis adalah quota ekspor. Quota ekspor adalah jumlah batas maksimum yang di perbolehkan untuk di ekspor pada periode tertentu.
Quota ekspor beras di tetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan setiap tahunnya. Jumlah quota ekspor beras yang di tetapkan biasanya berbeda-beda setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah dan persediaan beras di dalam negeri.
Untuk dapat melakukan ekspor beras, pelaku bisnis harus memperoleh quota ekspor terlebih dahulu dari pemerintah. Quota ekspor dapat di peroleh dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Permohonan quota ekspor akan diproses dalam waktu 3-5 hari kerja.
Syarat Mutu Beras untuk Ekspor
Syarat mutu beras untuk ekspor di atur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Pertanian. Maka syarat mutu beras untuk ekspor meliputi kriteria kualitas beras, kemasan, dan labeling.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/TP.210/1/2008 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras, beras yang akan diekspor harus memenuhi kriteria berikut:
- Warna beras putih harus bersih, cerah, dan tidak menguning
- Butiran beras putih harus bulat dan utuh serta tidak terdapat cacat mekanis
- Kadar air beras putih tidak boleh lebih dari 14%
- Beras merah harus bersih, cerah, dan tidak terdapat biji yang tak utuh
- Beras merah harus memiliki kadar air yang tidak lebih dari 15%
Selain itu, kemasan beras untuk ekspor harus memenuhi standar internasional dan di lengkapi dengan label yang jelas dan informatif mengenai jenis beras, kualitas beras, berat bersih, dan asal beras.
Prosedur Ekspor Beras
Setelah pelaku bisnis memperoleh izin ekspor dan quota ekspor serta memenuhi persyaratan mutu beras untuk ekspor, pelaku bisnis dapat memulai proses ekspor beras. Berikut adalah prosedur ekspor beras yang harus di lakukan oleh pelaku bisnis:
- Melakukan kontrak ekspor dengan importir yang di buat dalam bahasa Inggris
- Melakukan pengajuan permohonan sertifikat fumigasi ke Badan Karantina Pertanian
- Melakukan pemeriksaan mutu beras oleh Balai Pemeriksaan Mutu dan Karantina Pertanian atau Balai Karantina Pertanian
- Memperoleh sertifikat mutu beras dari Balai Pemeriksaan Mutu dan Karantina Pertanian atau Balai Karantina Pertanian
- Melakukan pendaftaran ekspor ke Sistem Informasi Pengawasan Ekspor (SIPE) yang di sediakan oleh Kementerian Perdagangan
- Mengurus proses pengapalan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pelabuhan
- Kemudian, melakukan pembayaran pajak ekspor sebesar 10% dari nilai FOB (Free on Board) beras
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang ketentuan ekspor beras di Indonesia. Pelaku bisnis yang ingin memulai bisnis ekspor beras harus memperhatikan semua ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan agar proses ekspor berjalan lancar. Dengan memperhatikan semua ketentuan dan persyaratan, di harapkan bisnis ekspor beras dapat memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku bisnis dan juga memperkuat perekonomian nasional.