Ketentuan Buat SKCK – Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak kepolisian. SKCK adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Syarat Membuat SKCK di Polres 2023
Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka SKCK ini berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang. Sehingga SKCK biasanya di gunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, memperoleh visa, membeli properti, dan sebagainya.
Oleh karena itu SKCK di keluarkan oleh kepolisian setempat dan biasanya berlaku selama 6 bulan. Namun, masa berlaku SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
Syarat Membuat Dan Ketentuan Buat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk membuat SKCK:
- Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak pernah di jatuhi hukuman pidana.
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam perselisihan hukum.
- Tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau narkoba.
- Membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
Syarat-syarat tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku di daerah Anda sebelum membuat SKCK.
Prosedur Membuat Dan Ketentuan Buat SKCK
Setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK ke kantor polisi setempat. Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK:
- Bawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke kantor polisi setempat.
- Minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap.
- Serahkan formulir permohonan beserta fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke petugas polisi.
- Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.
- Tunggu SKCK Anda jadi.
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
Biaya Pembuatan Dan Ketentuan Buat SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biaya pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000.
Pengambilan Dan Ketentuan Buat SKCK
Setelah SKCK Anda jadi, Anda dapat langsung mengambilnya ke kantor polisi setempat. Namun, sebelum mengambil SKCK, pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan seperti KTP atau paspor asli dan bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.
Kesimpulan Ketentuan Buat SKCK
SKCK adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Syarat untuk membuat SKCK adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak pernah di jatuhi hukuman pidana, tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam perselisihan hukum, tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau narkoba. Dan membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
Prosedur untuk membuat SKCK adalah membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke kantor polisi setempat, minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap, serahkan formulir permohonan beserta fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke petugas polisi, bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK, dan tunggu SKCK Anda jadi. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah dan pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id