Ketentuan Barang Re Import – Impor barang kembali atau yang di kenal dengan istilah re impor merupakan kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah di ekspor dari Indonesia. Re impor di lakukan untuk berbagai keperluan, seperti untuk memperbaiki barang yang rusak atau untuk mengembalikan barang yang tidak laku di negara tujuan.
Namun, sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi. Ketentuan-ketentuan tersebut di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan barang re impor yang harus di penuhi. Pengaruh Pdb Terhadap Import – Faktor yang Mempengaruhinya
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Ketentuan Barang Re Import Dan Apa Itu Re Impor?
Re impor adalah kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah di ekspor dari Indonesia. Barang yang di impor kembali ini bisa berupa barang yang rusak atau tidak laku di negara tujuan. Re impor di lakukan untuk berbagai keperluan, seperti untuk perbaikan, penggantian, atau pengembalian barang.
Re import di lakukan oleh perusahaan atau individu yang memiliki kepentingan untuk mengimpor kembali barang yang sebelumnya telah di ekspor. Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau perusahaan melakukan re impor, di antaranya:
- Barang yang di ekspor mengalami kerusakan ketika sampai di negara tujuan sehingga harus di perbaiki.
- Barang yang di ekspor tidak laku di negara tujuan sehingga harus di kembalikan ke Indonesia.
- Barang yang di ekspor ingin di gunakan kembali oleh perusahaan atau individu yang mengimpor.
- Barang yang di ekspor ingin di ubah atau di modifikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna di Indonesia.
Ketentuan Re Impor Barang
Sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi. Ketentuan-ketentuan tersebut di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan re impor barang yang harus di penuhi:
1. Memiliki Izin Re Impor
Sebelum melakukan kegiatan re impor, perusahaan atau individu yang ingin mengimpor kembali barang harus memiliki izin re impor dari pihak yang berwenang. Izin re impor ini di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
Persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan izin re impor antara lain:
- Memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang di keluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau badan lain yang di tunjuk oleh pemerintah.
- Memiliki bukti pembayaran pajak dan bea masuk atas barang yang di ekspor sebelumnya.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang di butuhkan.
2. Melakukan Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai Dan Ketentuan Barang Re Import
Setelah mendapatkan izin re impor, barang yang akan di impor kembali harus di periksa oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan di impor kembali tersebut memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Jika barang yang akan di impor kembali tidak memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan, maka barang tersebut tidak akan di izinkan untuk di impor kembali. Namun, jika barang tersebut memenuhi persyaratan, maka Bea Cukai akan memberikan persetujuan untuk melakukan re impor.
3. Membayar Pajak dan Bea Masuk
Barang yang di impor kembali juga harus membayar pajak dan bea masuk seperti halnya barang impor pada umumnya. Pajak dan bea masuk ini harus di bayar sebelum barang tersebut di lepas dari Bea Cukai.
Besaran pajak dan bea masuk yang harus di bayarkan tergantung pada jenis barang yang di impor kembali dan besaran nilai barang tersebut. Pajak dan bea masuk ini di atur dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) yang di keluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Melakukan Re Impor Barang
Melakukan kegiatan re impor barang memiliki keuntungan dan kerugian yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dari kegiatan re impor barang:
Keuntungan Re Impor Barang Dan Ketentuan Barang Re Import
- Dapat menghemat biaya produksi karena tidak perlu membuat barang baru.
- Dapat memperbaiki barang yang rusak sehingga tidak perlu membeli barang baru.
- Dapat mengurangi timbulnya limbah karena barang yang tidak laku di negara tujuan dapat di kembalikan ke Indonesia.
- Dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih murah karena tidak perlu membayar pajak dan bea masuk lagi.
Kerugian Re Impor Barang
- Risiko barang rusak atau hilang selama proses pengiriman kembali ke Indonesia.
- Biaya pengiriman kembali ke Indonesia yang cukup besar.
- Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk proses re impor.
- Tidak semua barang dapat di impor kembali karena harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Kesimpulan Ketentuan Barang Re Import
Re impor adalah kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah di ekspor dari Indonesia. Sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi, seperti memiliki izin re impor, melakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, dan membayar pajak dan bea masuk.
Melakukan kegiatan re impor barang memiliki keuntungan dan kerugian yang harus di pertimbangkan. Namun, jika di lakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan re impor barang dapat menjadi solusi untuk menghemat biaya produksi dan memperoleh barang dengan harga yang lebih murah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id