Ketentuan Angka Pengenal Impor adalah sebuah kode yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengidentifikasi importir yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Training Ekspor Impor: Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis
Apa itu Angka Pengenal Impor (API)?
Angka Pengenal Impor (API) merupakan kode identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk setiap importir yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kode ini berfungsi sebagai sarana untuk mengidentifikasi importir dan mempermudah proses pemeriksaan dan pengawasan bea dan cukai serta kegiatan impor di Indonesia.
Bagaimana Mendapatkan Angka Pengenal Impor (API)?
Untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API), importir harus memenuhi persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persyaratan tersebut antara lain meliputi:
- Melakukan pendaftaran sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Melampirkan dokumen yang di butuhkan seperti surat pernyataan, dokumen pendukung, dan sebagainya
- Membayar biaya administrasi yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir akan mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) yang berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Angka Pengenal Impor (API)
Adanya Angka Pengenal Impor (API) memberikan manfaat bagi importir dalam melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Mendapatkan kemudahan dalam proses pemberkasan dan pengurusan dokumen impor di Bea Cukai
- Selanjutnya, Mempercepat proses pengawasan dan pemeriksaan bea dan cukai
- Mempermudah dalam melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri
- Kemudian, Memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan impor
Selain itu, Angka Pengenal Impor (API) juga dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin impor dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan sebagainya.
Penggunaan Angka Pengenal Impor (API)
Angka Pengenal Impor (API) harus di cantumkan pada setiap dokumen yang terkait dengan kegiatan impor, seperti faktur, surat jalan, surat tanda terima barang, dan sebagainya. Selain itu, API juga harus di cantumkan pada label atau kemasan barang impor yang akan di edarkan di Indonesia.
Sanksi Pelanggaran Ketentuan Angka Pengenal Impor (API)
Setiap importir yang melanggar ketentuan Angka Pengenal Impor (API) akan di kenakan sanksi berupa:
- Pembekuan Angka Pengenal Impor (API) selama jangka waktu yang di tentukan
- Pembatalan Angka Pengenal Impor (API) dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali
- Denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selain itu, importir yang melanggar ketentuan Angka Pengenal Impor (API) juga dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Angka Pengenal Impor
Angka Pengenal Impor (API) merupakan kode identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk setiap importir yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Maka untuk mendapatkan API, importir harus memenuhi persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adanya API memberikan manfaat bagi importir dalam melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia dan juga mempermudah proses pemeriksaan dan pengawasan bea dan cukai serta kegiatan impor di Indonesia. Namun, importir yang melanggar ketentuan Angka Pengenal Impor (API) akan di kenakan sanksi berupa pembekuan, pembatalan, denda administratif, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi importir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan Angka Pengenal Impor (API).
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups