Ketahui Mea Apostille – Jika kamu pernah mengurus legalisasi dokumen untuk keperluan internasional, pastinya kamu tidak asing dengan istilah “apostille”. Tapi, apa sebenarnya “mea apostille” dan apa perannya dalam legalisasi dokumen? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Mea Apostille?
Ketahui Mea Apostille – Mea Apostille adalah sebuah konvensi internasional yang berfungsi untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota konvensi tersebut. Oleh karena itu, Mea Apostille sendiri merupakan singkatan dari “The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents” atau Konvensi Den Haag tentang Penghilangan Legalisasi Dokumen-dokumen Publik Asing.
Keuntungan Menggunakan Mea Apostille
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan Mea Apostille dalam proses legalisasi dokumen:
- Proses legalisasi menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak perlu melalui tahapan pengesahan oleh pejabat konsuler atau di plomatik di negara asal dokumen.
- Dokumen yang telah di legalisasi menggunakan Mea Apostille di akui secara resmi di negara-negara anggota konvensi.
- Penggunaan Mea Apostille menghindarkan kamu dari kemungkinan dokumen di tolak atau tidak di akui oleh pihak yang berwenang di negara tujuan.
Proses Legalisasi Dokumen Menggunakan Mea Apostille
Berikut adalah tahapan-tahapan proses legalisasi dokumen menggunakan Mea Apostille:
- Dokumen asli yang akan di legalisasi harus terlebih dahulu di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan jika dokumen tersebut bukan dalam bahasa tersebut.
- Dokumen yang telah di terjemahkan harus di legalisasi oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pemerintah.
- Dokumen yang telah di legalisasi harus di bawa ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mendapatkan legalisasi Mea Apostille.
- Setelah mendapatkan legalisasi Mea Apostille, dokumen tersebut dapat di gunakan di negara-negara anggota konvensi.
Jenis Dokumen yang Dapat Di lengkapi Mea Apostille
Tidak semua dokumen dapat di lengkapi dengan Mea Apostille. Berikut adalah jenis dokumen yang dapat di lengkapi dengan Mea Apostille:
- Dokumen yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan surat keterangan catatan kepolisian.
- Dokumen yang di keluarkan oleh lembaga pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai.
- Dokumen yang di keluarkan oleh pengadilan, seperti putusan hakim dan surat kuasa.
- Dokumen yang di keluarkan oleh notaris, seperti surat kuasa dan pernyataan.
Biaya Legalisasi Dokumen Menggunakan Mea Apostille
Berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk melakukan legalisasi dokumen menggunakan Mea Apostille? Biaya ini dapat bervariasi tergantung dari jenis dan jumlah dokumen yang akan di legalisasi, serta biaya jasa dari pejabat atau lembaga yang melakukan legalisasi. Namun, sebagai gambaran umum, berikut adalah perkiraan biaya legalisasi dokumen untuk beberapa jenis dokumen:
- Akta kelahiran: sekitar Rp 1 juta – Rp 2 juta per dokumen.
- Ijazah: sekitar Rp 1 juta – Rp 3 juta per dokumen.
- Surat keterangan catatan kepolisian: sekitar Rp 1 juta – Rp 2 juta per dokumen.
- Surat kuasa: sekitar Rp 1 juta – Rp 3 juta per dokumen.
Kesimpulan
Mea Apostille adalah konvensi internasional yang berfungsi untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota konvensi. Dengan menggunakan Mea Apostille, kamu dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses legalisasi dokumen, serta menghindarkan diri dari kemungkinan dokumen di tolak atau tidak di akui oleh pihak yang berwenang di negara tujuan. Namun, pastikan kamu mengikuti prosedur legalisasi yang benar dan mengurus dokumen di tempat yang terpercaya.