Dokumen Penting yang Memerlukan Apostille – Jika Anda pernah melakukan proses legalisasi dokumen, maka Anda pasti tahu betapa sulitnya proses ini. Salah satu hal yang membuat proses legalisasi sulit adalah persyaratan yang harus di penuhi. Salah satu persyaratan penting dalam proses legalisasi adalah apostille Kemenkumham. Apa itu apostille Kemenkumham dan dokumen apa saja yang memerlukannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille Kemenkumham?
Apostille Kemenkumham adalah tanda atau legalisasi yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tanda ini menunjukkan bahwa dokumen yang bersangkutan sah dan dapat di gunakan di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang legalisasi dokumen asing.
Jadi, jika Anda ingin menggunakan dokumen di negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961, Anda harus memiliki apostille Kemenkumham pada dokumen tersebut. Apostille Kemenkumham juga di perlukan jika dokumen tersebut akan di gunakan untuk keperluan resmi, seperti untuk melamar pekerjaan, kuliah, atau keperluan hukum.
Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Apostille Kemenkumham?
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang memerlukan apostille Kemenkumham untuk proses legalisasi:
-
- Akta Kelahiran
-
- Akta Nikah
-
- Akta Cerai
-
- Akta Kematian
-
- Ijazah
-
- Transkrip Nilai
Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham
Untuk mendapatkan apostille Kemenkumham, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang akan di lakukan apostille Kemenkumham.
- Datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham tempat Anda tinggal.
- Mengisi formulir permohonan apostille Kemenkumham.
- Melampirkan fotokopi KTP atau paspor.
- Melakukan pembayaran untuk biaya legalisasi.
- Menunggu proses legalisasi selesai.
Proses legalisasi biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Setelah proses legalisasi selesai, Anda akan mendapatkan dokumen dengan apostille Kemenkumham yang dapat di gunakan di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961.
Kesimpulan
Apostille Kemenkumham adalah tanda legalisasi yang di perlukan untuk mengesahkan dokumen di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Beberapa dokumen penting yang memerlukan apostille Kemenkumham antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, akta kematian, ijazah, dan transkrip nilai. Untuk mendapatkan apostille Kemenkumham, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang telah di jelaskan di atas.