Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Adi

Updated on:

Kerjasama Mikro  Bank Syariah bersama Unit Usaha Menegah UMKM
Direktur Utama Jangkar Goups

Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM Sekarang ini unit unit usaha banyak berkembang dimasyarakat luas mulai dari usaha minuman, makanan, peralatan, dan lain sebagainya. Usaha usaha menegah (UKM) yang berkembang tersebut memiliki tingkat  keuntungan yang relative mulai dari kecil, menegah sampai yang besar.Dalam proses pengelolaan usaha tersebut masyarakat membutuhkan dukungan modal dana untuk memenuhi berbagai macam keperluan misalanya, Operasional usaha, Modal Inti, ataupun dengan investasi untuk usahanya tersebut. Dalam hal ini  industri keuangan akan berperan sentral dalam mengembangkan usaha tersebut.

Industri perbankan akan sangat dibutuhkan untuk proses kelangsungan dari usaha masyarakat baik usaha dengan bermodal kecil dan usaha bermodal besar (Mikro dan Makro).Hal ini telah dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia yang telah bekerja sama melalui Bank–Bank Syariah dalam meningkatkan Perekonomian Masyarakat dengan memberikan serta memfasilitasi Pembiayaan-Pembiayaan kecil (mikro). Bank-Bank Syariah akan bekerjasama dengan Lembaga-Lembaga keuangan mikro dalam proses penyaluran dana yang diberikan untuk masyarakat.

Industri Perbankan Syariah, Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Kerja sama yang dibangun antara Bank Syariah dengan lembaga lembaga mikro bersifat mutual benefit dan sama sama memiliki tujuan untuk proses pengembangan Mikro Masyarakat. Untuk mendukung kerjasama tersebut Bank Indonesia sebagai pionir terdepan sejak tahun 2011 telah melakukan pemetaaan industri Baitul Maal Waat Tamwil (BMT) dan koperasi Syariah.

Industri Keuangan Kecil (Mikro) syariah

Urgensi mengenai penetapan  Industri Keuangan Kecil (Mikro) syariah telah disadari oleh pemerintah. Banyak hal yang dapat dikuatkan dalam upaya penguatan indutri keuangan  syariah yang terus  dilakukan. Penguatan ini dimulai dengan dibuatkannya landasan hukum mengenai Keuangan Mikro yaitu dengan penerbitan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian dan Undang Undang No 1 Tahun 2013 Mengenai Lembaga Keuangan Mikro.

  Perhitungan Bunga pada Bank Konvensional

Industri Keuangan Kecil, Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Dengan landasan hukum yang telah ditetapkan tersebut dapat memudakan lembaga keuangan mikro dalam melakukan proses kerja sama dengan institusi lain baik dalam aspek permodalan maupun aspek lainnya.

Industri keuangan sebagai unit utama yang berperan dalam sektor keuangan akan  memberikan solusi berupa memberikan pembiayaan-pembiayaan yang ditunjukan untuk memenuhi aspek permodal dimasyarakat. Saat ini Lembaga keuangan konvensional maupun syariah  seperti Koperasi, Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Bank  Syariah ataupun (Konvesional) sudah  melakukan proses menyalurkan dana yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam hal ini bank Syariah akan memberikan penyaluran dana mereka melalui pembiayaan modal menggunakan akad mudharabah ataupun musyarakah, lalu melakukan proses penyaluran pembiayaan pembelian peralatan/mesin menggunakan akad Murabahah, serta menyediakan fasilitas sewa gedung/sewa peralatan menggunakan akad ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Thamliq.

Bagi Hasil, Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Bagi Hasil dalam Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Dari beberapa mode pembiayaan yang telah di berikan oleh bank syariah, di harapkan dapat meningkatkan produktivitas produksi usaha yang akan dijalankan oleh nasabah (masyarakat). Dari proses pembiayaan yang di berikan, Bank syariah akan mendapatkan bagi  hasil dari pengelolaan yang di lakukan nasabah.

Metode pembiayaan yang di berikan oleh Bank Syariah kepada masyarakat memiliki metode pembayaran yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengembalikan modal yaitu melalui cara taqish (cicil) tanpa adanya bunga pada saat pengembalian modal yang telah di berikan.

Dalam proses pembiayaan yang di berikan oleh Bank Syariah kepada nasabah, Bank Syariah memberikan persyaratan dokumen yang di lampirkan dalam proses pengajuan pembiayaan. Dokumen yang di perlukan oleh pihak bank di antaranya adalah Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP , dan Jaminan  (Corrateral) yang di lampiran nasabah kepada pihak Bank Syariah.

lembaga keuangan syariah (LKS), Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Lembaga Keuangan Syariah Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Selain Bank Syariah, Masyarakat yang sedang  memerlukan dana dalam proses usahanya dapat mengajukan proses pembiayaan kepada  lembaga keuangan syariah  lainnya seperti Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, dan lainnya. Alur proses pengajuan yang di ajukan pada lembaga keuangan syariah lainnya hampir sama dengan Bank Syariah. Namun, Setiap pengajuan pembiayaan  yang telah di lakukan nasabah akan di terima oleh Lembaga Keuangan yang bersangkutan untuk di proses secara detail dan lanjutan.

  Syarat dan Rukun islam dalam Jual Beli

Pada proses persetujuan ini lembaga keuangan syariah akan melakuakan proses analisa usaha  nasabah. Dari Proses analisa tersebut akan di hasilkan keputusan persetujuan besarnya permodalan yang akan di berikan oleh Lembaga Keuangan tersebut. Khususnya Lembaga Keuangan Syariah akan memberikan pembiayaan yang sesuai dengan akad dan tujuan dari pembiayaan yang di butuhkan oleh nasabah.

Pembiayaan KPR Syariah, Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Dalam pemberian modal yang di berikan Lembaga Keuangan Syariah akan menggunakan sistem Bagi Hasil. Di mana dari sistem bagi hasil ini akan menghindarkan dari proses Bunga atau Riba di dalamnya. Proses Bagi Hasil yang telah di kerjasama dalam sistem  akan di peroleh bagi hasilnya setelah proses produksi atau usaha nasabah di mulai.

Proses pembagian bagi hasil  akan di lakukan pada saat usaha yang di jalankan memiliki keuntungan. Jadi, Keutungan dari usaha yang di jalankan akan di bagi hasil sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah di sepakati di awal kerjasama.

Dalam proses pembiayaan yang di berikan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesejahterann masyarakat melalui ragam moda pembiayaan yang terdapat pada produk Bank Syariah. Jadi, Moda pembiayaan yang di berikan oleh pihak Bank kepada nasabah menggunakan akad mudhrabah dan musyarakah.

Bentuk pembiayaan yang di berikan oleh Bank Syariah adalah sebagai berikut:

1). Moda Pembiayaan Modal dalam Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Jadi, Moda Pembiayaaan Modal merupakan  moda dengan memberikan dana dari pihak bank kepada UMKM Masyarakat di lakukan menggunakan akad Musyarakah. Namun Pada Moda ini nasabah selaku peminjam dan pengelola dana akan melengkapi persyarataan kepada pihak bank sebagai syarat dalam pembiayaan  berupa  KTP, NPWP, Jaminan (Corrateral) dan dokumen lainnya yang di perlukan Bank  dalam proses pembiayaan.

Moda Pembiayaaan Modal, Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Pada saat proses  perjanjian Kerja Sama yang di lakukan Bank dan Nasabah (UMKM) akan menyepakati nisbah bagi hasil dari usaha yang akan di kerjasamakan yaitu, di antaranya 50%:50 % , 40% : 60 % dan lain-lain sesuai kesepakatan. Namun, Nasabah sebagai pengelola dana  akan mengelola dana yang di berikan oleh Bank.

2). Moda Pembiayaan Sewa Menyewa dalam Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Oleh karena itu, Moda Pembiayaan Sewa Menyewa merupakan moda yang memberikan fasilitas sewa atas sebuah bangunan, barang-barang seperti mesin dan lain sebagainya, yang berdasarkan  biaya sewa yang di sepakati di awal antara Bank dan Nasabah (UMKM). Namun, Dalam proses pembiayaan sewa  ini menggunakan akad Ijarah.

  Tata Managemen Pada Pola Prinsip syariah

3). Moda Pembiayaan dengan Moda Murabahah dalam Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Oleh karena itu, Pembiyaaan dengan moda murabahah merupakan moda pembiyaan yang di berikan oleh Bank Syariah kepada pihak nasabah. Dengan proses mekanisme pembelian bahan baku yang di belikan oleh pihak bank dan di jual kembali kepada nasabah. Berdasarkan akad murabahah. Dalam proses  moda pembiyaaan dengan moda Murabahah maka bank akan membelikan bahan baku. Namun menjual kembali kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan atas barang yang akan di jual tersebut.

penerapan akad Murabahah

Murabahah Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM

Selanjutnya, Pada proses penerapan mode murabahah ini banyak di gunakan dalam proses eksportir. Dan untuk menutup upah tenaga kerja dan biaya umum dalam kegiatan eksportir. Dalam eksportir tersebut, murabahah masih harus di kombinasikan dengan moda pembiyaaan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Oleh karena itu, Dari berbagai moda pembiayaan yang di berikan oleh Bank dalam memfasilitasi dana untuk UMKM. Bank Syariah tidak menerapkan proses bunga atau tambahan di dalamnya. Namun, Bank Syariah menggunakan skema sistem bagi hasil atas usaha tersebut. Jadi, Di harapkan Nasabah  Dalam proses penyaluran pembiayaan Bank dan Nasabah di harapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan UMKM di masyarakat.

Pengacara Syariah

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak mengerti hukum dengan baik
  2. Karena Butuh penyelesaian dengan baik
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
  5. Terkadang memerlukan saksi ahli
  6. Tidak mengerti istilah-istilah hukum
  7. Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
  8. Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
  9. Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan
  10. Butuh pendampingan dana pinjaman kerjasama operasional syariah

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa anda hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan kasus
  8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner

Bagaimana cara konsultasi hukum Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM ?

Cara konsultasi mengenai Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM bisa datang langsung ke kantor LBH Jangkar atau bisa juga melalui saluran telp kantor kami.

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Klinik Hukum Jangkar  untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan Kerjasama Mikro Bank Syariah bersama UMKM atau mengalami masalah :

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor