Kementrian Yang Mengurus/Mengubah/Mencatat Paspor Dinas Atau Diplomatik Adalah 2023

Apa itu Paspor Dinas dan Diplomatik?

Sebelum membahas lebih jauh tentang kementrian yang mengurus paspor dinas atau diplomatik, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu paspor dinas dan diplomatik. Paspor dinas dan diplomatik adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah bagi pejabat negara, diplomat, dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas.Paspor dinas biasanya diberikan kepada pejabat negara yang akan melakukan perjalanan luar negeri untuk mewakili negaranya dalam sebuah pertemuan internasional atau event lainnya. Sedangkan paspor diplomatik diberikan kepada diplomat atau pejabat negara yang akan melakukan tugas-tugas di luar negeri.

 

Apa itu Paspor Dinas dan Diplomatik?

 

Kementrian yang Mengurus Paspor Dinas dan Diplomatik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kementrian yang berwenang mengurus, mengubah, dan mencatat paspor dinas atau diplomatik adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini memiliki tugas dan wewenang dalam pengurusan dokumen perjalanan untuk kepentingan dinas.Namun, seiring dengan perubahan zaman, kebijakan, dan teknologi, pengurusan paspor dinas dan diplomatik berubah ke dalam satu sistem yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini memiliki tugas dalam menjalankan kebijakan luar negeri Indonesia serta melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan nasional di luar negeri.

  Syarat Mengurus Paspor 2023

Prosedur Pengurusan Paspor Dinas dan Diplomatik

Setelah mengetahui kementrian yang mengurus paspor dinas dan diplomatik, mari kita bahas prosedur pengurusannya. Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai pemegang paspor dinas atau diplomatik sebelum mengajukan permohonan.Untuk pengurusan paspor dinas atau diplomatik, Anda harus mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri atau Kantor Perwakilan Indonesia di negara setempat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan seperti surat tugas, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diminta untuk membayar biaya pengurusan paspor dinas atau diplomatik. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan paspor dinas atau diplomatik yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan luar negeri.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin