Syarat Mengurus Paspor 2023

Pendahuluan

Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, paspor juga digunakan sebagai izin masuk ke negara tujuan. Oleh karena itu, mengurus paspor merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Berikut ini adalah syarat mengurus paspor pada tahun 2023.

1. Membuat Aplikasi Online

Syarat pertama untuk mengurus paspor pada tahun 2023 adalah dengan membuat aplikasi online. Aplikasi ini dapat diakses melalui website resmi Kementerian Luar Negeri. Dalam proses pembuatan aplikasi online ini, calon pemohon harus mengisi semua kolom yang disediakan dengan data yang akurat dan sesuai dengan identitas asli.

2. Melampirkan Berkas Persyaratan

Setelah membuat aplikasi online, calon pemohon harus melampirkan berkas persyaratan untuk mengajukan paspor. Berkas persyaratan tersebut meliputi:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Fotokopi Akta Kelahiran- Fotokopi Kartu Keluarga- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (untuk yang belum menikah)- Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)

  Jumlah Digit Paspor 2023

3. Membayar Biaya Paspor

Setelah melampirkan berkas persyaratan, calon pemohon harus membayar biaya paspor. Biaya paspor pada tahun 2023 adalah sebesar Rp500.000 untuk paspor biasa dan Rp1.000.000 untuk paspor elektronik. Biaya paspor ini dapat dibayarkan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

4. Mengajukan Permohonan Paspor

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemohon dapat mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Calon pemohon harus membawa semua berkas persyaratan dan bukti pembayaran biaya paspor ke kantor Imigrasi. Selanjutnya, calon pemohon akan diambil foto dan sidik jari sebagai tanda pengenal.

5. Menunggu Proses Pembuatan Paspor

Setelah mengajukan permohonan paspor, calon pemohon harus menunggu proses pembuatan paspor selesai. Proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Setelah paspor selesai dibuat, calon pemohon dapat mengambil paspor di kantor Imigrasi dengan membawa tanda pengenal yang sah.

6. Kesimpulan

Mengurus paspor pada tahun 2023 membutuhkan beberapa langkah. Calon pemohon harus membuat aplikasi online, melampirkan berkas persyaratan, membayar biaya paspor, mengajukan permohonan paspor, dan menunggu proses pembuatan paspor selesai. Dengan mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang ada, calon pemohon dapat memperoleh paspor dengan mudah dan cepat.

  Cara Membayar Di M Paspor
admin