Kasus yang disidangkan secara online

Kasus yang disidangkan secara online –  Dua tahun belakangan menjadi tahun-tahun terberat di alami dalam berbagai sektor kehidupan. Tanpa terkecuali di bidang penegakan hukum. Aturan untuk mematuhi protokol kesehatan agar menjaga jarak menjadikan ada banyak Kasus yang di sidangkan secara online.

Namun, sebenarnya tidak ada aturan yang mengikatnya dalam KUHP. Sehingga Kasus yang di sidangkan secara online di dasarkan pada kebijakan lembaga penegak hukum, hanya saja dalam perkembangannya justru menimbulkan masalah.

 

Apa itu Kasus yang disidangkan secara online?

Atas persoalan pendemi yang tak kunjung selesai tentu berimbas dalam proses persidangan, karena itu lembaga yang menangani berbagai kasu pidana mau tidak mau mendukung penyelenggaraan sidang secara daring.

 

"</p

 

Aturan ini langsung tertuang dalam bentuk instruksi jaksa agung nomor 5 tahun 2020, ada juga SEMA nomor  6 tahun 2020, serta di keluarkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 mengenai administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

 

Kasus yang disidangkan secara online

Tidak sampai di situ saja, ada juga perjanjian kerjasama antara MA , kejaksaan, juga Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 13 April 2020 lalu. Karena semua menggunakan online, lalu bagaimana bentuk perlindungan hak-hak terdakwa dalam persidangan secara daring? Simak uraiannya berikut ini.

 

LANDASAN HUKUM SIDANG SECARA DARING

Sudah di jelaskan sebelumya bahwa landasan hukum sidang secara daring sudah di buat dalam bentuk instruksi jaksa agung, SEM, hingga Perma juga sudah ada.Seperti yang tertuang dalam Perma nomor 4 tahun 2020 menyebutkan bahwa hakim bisa menentukan apakah sidang di gelar di ruang sidang pengadilan atau secara elektronik (daring).

 

"LANDASAN

 

Adapun yang jadi syarat apabila sidang di adakan secara elektronik adalah semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor, tidak hanya iu suaranya harus jelas dan terang. Di sisi lain panitera persidangan juga harus memastikan semua jaringan internet terkoneksi dengan baik.

  HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

 

LANDASAN HUKUM Kasus yang disidangkan secara online

Tentunya, setelah adanya landasan hukum sidang secara daring , maka menjadi hal yang biasa kini Anda bisa menyaksikan hakim, maupun jaksa hingga penasehat hukum ada di ruang pengadilan dan terdakwanya justru berada di ruang tahanan polisi ataupun tahanan kejaksaan.

 

Meski terkesan semua berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah, namun sejumlah fakta di balik layar terungkap muncul masalah baik sifatnya tekhnis maupun secara substantive bermunculan. Terlebih jika melihat dari sudut pandang perlindungan hal-hak terdakwa dalam persidangan secara daring.

 

"persidangan

Alasan Menolak Kasus yang disidangkan secara online

Melalui riset yang di lakukan LeIP periode daring 29 Juli hingga 22 Agustus 2021 menemukan setidaknya ada 51 persen responden dari kalangan advokat pernah mengajukan keberatan karena sidang di lakukan secara online. Ada sejumlah alasan mereka menolak sidang secara online antara lain:

  • Fasilitas yang tidak cukup
  • Dengan sidang online, menganggap mengurangi esensi sidang
  • Akses penasehat hukum ke klien berkurang

 

Sementara riset dari sudut pandang hakim menemukan bahwa sekitar 71 persen hakim memutuskan sidang secara daring dengan alasan meningkatnya angka covid 19. Hanya saja, mereka tetap beranggapan bahwa sidang yang di lakukan secara offline masih lebih efektif di banding sidang secara online.

 

"Advokat

Ungkapan Direktur Eksekutif LeIP

Sementara itu, sejumlah kendala yang banyak di temukan saat pelaksanaan sidang secara online seperti di ungkap Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, antara lain:

  • Mereka tidak familiar dengan perangkat/aplikasi yang anda pakai sidang
  • Suasana persidangan menjadi tidak tertib
  • Personel yang kurang
  • Perangkat yang tidak berfungsi
  • Adanya gangguan dari pihak eksternal yang tidak berperkara
  • Masalah koneksi internet

 

PERSIDANGAN KASUS PIDANA SECARA DARING

Sebagaimana di kutip dari laman hukum online, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengungkap bahwa belum ada aturan dalam KUHAP yang mengatur kehadiran para  perangkat peradilan, baik itu hakim, jaksa, saksi, ahli, terdakwa, hingga penasehat hukum yang di lakukan secara virtual menggantikan kehadiran fisik di persidangan.

 

"PERSIDANGAN

 

Hal inilah kemudian yang menjadi sebab proses persidangan pidana secara elektronik berdasar pada surat Dirjen badan peradilan umum MA yang di keluarkan 27 Maret 2020, serta adanya surat Jaksa Agung yang keluar di tanggal yang sama. Selanjutnya rujukan ini di kukuhkan menjadi perjanjian kerjasama baik antara MA, Kejagung, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

 

3 Contoh Ketentuan KUHAP

Hal ini tidak lepas dari tiga contoh yang ada dalam ketentuan KUHAP antara lain akan kami uraikan berikut ini.

  1. Pasal 160 ayat 1

Dalam pasal ini dapat di ketahui bahwa saksi bisanya di panggil ke dalam ruang sidang demo seorang menurut uutannya yang sudah di pandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua. Biasanya mereka dipanggil stelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu artinya, pasal ini menginginkan saksi di panggil di dalam ruang sidang.

  Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

 

"ruang

 

  1. Pasal 153 ayat 2

Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa hakim ketua membuka sidang dan menyatkana bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum. Kecuali, yang di sidangkan adalah perkara kesusilaan dan terdaknya anak-anak.

 

Terbuka untuk umum di maksudkan adalah kewajiban pengunjung untuk tetap tertib selama persidangan meski terbuka untuk umum. Contoh, sikap pengunjung tetap harus di jaga dan adanya larangan membawa senjata api.

 

Lantas, bagaimana sidang virtual memaknai terbuka untuk umum? Inilah yang jadi pertanyaan dan ragam pertanyaan lainnya.

 

  1. Pasal 181 ayat 1 dan ayat 2

Dalam pasal ini berkaitan dengan barang bukti. Mengatakan bahwa hakim ketua memperlihatkan semua bukti kepada terdakwa. Termasuk diperlihatkan juga kepada hakim dan saksi lainnya.

 

Nah, jika belangsung secara daring maka di anggap mengurangi objektivitas hakim dalam memutus perkara, karena bukti yang di perlihatkan terhalang jarak.

 

sidang tersebut terbuka untuk umum

 

HAK ATAS FAIR TRIAL TERDAKWA

Prinsipnya KUHP hadir untuk menciptkana atau menjalankan fair trial. Maksudnya adalah pelaksanaan peradilan yanga dil yang lazim harus dijalankan para ahli hukum. Melalui fair trial bisa menjadi indicator melihat apakah system peradailan pidana yanga da dalam suatu Negara terbangun dengan baik atau justru tidak berjalan baik.

 

Dalam prinsip inilah tertuang yang namanya asas praduga tidak bersalah juga persamaan hak di depan hukum.

 

Prinsip ataupun Parameter dalam Kasus yang disidangkan secara online

Sementara itu ada empat prinsip ataupun parameter yang bisa dilakukan untuk melakukan penilaian adanya ha katas fair trial terdakwa sebagaimana diuraikan ICJR atau Institute for Criminal Justice Reform

 

"_

  • Adanya pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan
  • Menerapkan prinsip kesetaraan di muka hukum
  • Memenuhi prinsip peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial
  • Memenuhi prinsip pendampingan oleh penasihat hukum.

 

Meski suasana dalam keadaan pandemic seperti saat ini, melihat parameter di atas, maka penegak hukum tetap harus memenuhi ha katas fair trial terdakwa terutma soal perlindungan hak-hak terdawa dalam persidangan secara daring.

 

PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA AGAR DIDAMPINGI PENGACARA

Salah satu bentu perlindungan hak-hak terdakwa dalam persidangan secara daring tentunya tetap harus didampingi pengacara atau abntuan hukum.

 

Hal ini tentu sejalan dengan KUHAP terutama pasal 54 hingga 56. Dalam pasal ini dengan jelas menyebutkan hak terdakwa mwndapat abntuan hukum selama waktu pemeriksaan berlangsung dan d setiap tingkat pemeriksaan.

  Hukum Agraria Indonesia, Beginilah Dasar dan Ruang Lingkupnya!

 

"PERLINDUNGAN

 

Bahkan, apabila terdakwa terancam pasal yang hukumannya lima tahun atau lebih, menyebutkan bahwa bantuan hukum dari penasihat hukum di dapatkan terdakwa sifatnya adalah wajib.

 

Jika Anda butuh pengacara atau penasehat hukum dalam setiap perkara yang Anda hadapi, serahkan pada yang ahlinya di PT Jangkar Global Group.

 

SIDANG DARING, PERLUKAH PERSETUJUAN TERDAKWA?

Jika merujuk pada contoh kasus dengan terdakwa M riziq Shihab yang menolak sidang daring, juga pada kasus Munarman yang meminta persidangan offline, maka sesuai dengan konstruksi KUHP menyebutkan bahwa posisi sidang yang seharusnya adalah semua perangkat ayng terlibat dalam persidangan berada di ruang sidang yang sama.

 

"SIDANG

 

Hanya saja dalam Perma yang keluar selama pandemi belum mengatur tentang persetujuan terdakwa. Lantas pertanyaan sidang daring, perlukah persetujuan tedakwa? Pada intinya, persetujuan terdakwa ini adalah salah satu bentuk perlindungan hak-hak terdakwa dalam persidangan.

 

Namun berkaca dari beberapa Negara, persetujuan terdakwa untuk sidang secara daring ternyata adalah keharusan. Seperti yang terjadi di AS dan Estonia.

Kami Mengerti Masalah Kasus yang di sidangkan secara online Yang Anda Hadapi :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Serahkan semua permasalahan Kasus yang di sidangkan secara online anda kepada Biro jasa :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Kasus yang di sidangkan secara online ?

Cara kirim dokumen Jasa Visa Pelaut Ethiopia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Kasus yang di sidangkan secara online  yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Adi