Pengenalan Kantor yang Menerbitkan E Paspor
Kantor yang Menerbitkan E Paspor, Imigrasi di Indonesia akan yang memiliki teknologi canggih dan lebih aman. Maka, E-paspor adalah paspor yang di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi pribadi pemilik Pembayaran Paspor Online Simponi.
Kelebihan Kantor yang Menerbitkan E Paspor
Namun, E-paspor memiliki banyak kelebihan di bandingkan dengan paspor biasa. Salah satu kelebihannya adalah kemampuan untuk memindai wajah pemilik paspor, sehingga memudahkan proses identifikasi ketika melewati sistem imigrasi.
Selain itu, e-paspor juga lebih sulit untuk di alsukan karena teknologi chip elektronik yang terdapat di dalamnya. Maka, Ini membuat e-paspor lebih aman dan dapat mengurangi risiko pemalsuan identitas.
Kantor Imigrasi Kantor yang Menerbitkan
Saat ini, Kantor Imigrasi di Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menerbitkan e-paspor. Namun, Kantor Imigrasi di setiap provinsi akan menjadi tempat penerbitan e-paspor.
Namun, Kantor Imigrasi yang pertama kali mengeluarkan e-paspor adalah Kantor Imigrasi di Jakarta. Maka, Kantor Imigrasi Jakarta akan mulai menerbitkan e-paspor pada tahun 2023.
Cara Mendapatkan Kantor yang Menerbitkan E Paspor
Kemudian, Untuk mendapatkan e-paspor, Anda harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi yang di tunjuk. Maka, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, akta lahir, dan paspor lama jika ada.
Setelah itu, Anda akan di beri formulir aplikasi yang harus di isi dan melampirkan foto terbaru. Namun, Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan e-paspor dalam waktu kurang lebih 2 minggu.
Biaya Kantor yang Menerbitkan E Paspor
Maka, Biaya e-paspor akan lebih mahal daripada paspor biasa. Namun, biaya ini sebanding dengan keamanan yang di berikan oleh e-paspor.
Namun, Biaya e-paspor untuk pemohon dewasa adalah Rp 1.000.000, sedangkan biaya untuk pemohon anak-anak adalah Rp 500.000. Kemudian, Biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan e-passport dan pemrosesan aplikasi.
Prosedur Kantor yang Menerbitkan E Paspor
Untuk mengajukan e-paspor, pemohon harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Registrasi Online: Kunjungi situs resmi imigrasi untuk melakukan pendaftaran dan membuat janji temu.
- Pengumpulan Dokumen: Siapkan dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama (jika ada).
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi: Hadir sesuai jadwal untuk proses verifikasi data biometrik dan wawancara.
Kesimpulan Kantor yang Menerbitkan
E-paspor adalah langkah maju dalam memperkuat identitas nasional. Kantor Imigrasi di Indonesia akan mulai menerbitkan e-paspor pada tahun 2023, dan Jakarta menjadi kota pertama yang menerbitkan e-paspor. Jadi, pastikan Anda memiliki e-paspor saat perjalanan internasional untuk keamanan dan kenyamanan Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: