Kantor Imigrasi Untuk E Paspor 2023

Kantor Imigrasi Untuk E Paspor 2023

Di tahun 2023, Kantor Imigrasi Indonesia akan menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik atau e paspor. Ini merupakan terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan e paspor, proses pemeriksaan di bandara akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Apa itu E Paspor?

E paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki chip elektronik yang menyimpan data pemilik paspor. Chip tersebut dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan paspor. Dalam e paspor, terdapat informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, foto, dan sidik jari.

Kelebihan E Paspor

Salah satu kelebihan e paspor adalah teknologi keamanannya yang tinggi. Selain itu, e paspor juga lebih efisien dibandingkan dengan paspor biasa. Proses pemeriksaan di bandara dapat menjadi lebih cepat dan mudah karena data pemilik paspor sudah tersimpan dalam chip elektronik. Selain itu, e paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.

  Download M Paspor Di Laptop

Proses Pembuatan E Paspor

Untuk membuat e paspor, masyarakat harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan e paspor akan dilakukan secara online dan offline. Masyarakat harus mengisi formulir online dan kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan pengambilan foto serta sidik jari.

Syarat Pembuatan E Paspor

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e paspor antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mempunyai KTP elektronik
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspor telah habis masa berlakunya

Biaya Pembuatan E Paspor

Biaya pembuatan e paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang dipilih. Harga paspor elektronik untuk dewasa adalah sekitar Rp 655.000,- untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.055.000,- untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk anak-anak, harga paspor elektronik adalah sekitar Rp 355.000,- untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000,- untuk masa berlaku 10 tahun.

Kantor Imigrasi Terdekat

Untuk informasi lebih lanjut tentang e paspor dan proses pembuatan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat atau mengakses situs resmi Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi tersebar di seluruh Indonesia dan biasanya buka setiap hari kerja kecuali hari libur nasional.

  Cara Melihat Paspor Sendiri 2023

Kesimpulan

E paspor adalah terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pemeriksaan di bandara akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan teknologi keamanan tinggi yang dimiliki oleh e paspor. Masyarakat yang ingin membuat e paspor dapat mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

admin