Jual Beli Kendaraan pada konsep Syariah
Jual Beli Kendaraan pada konsep Syariah – Kredit kepemilikan atas kendaraan khususnya mobil, motor, dan kendaraan lainnya dari perusahaan pembiayaan seperti (leasing) maupun lembaga Perbankan bank syariah dan konvesional adalah salah satu produk komoditi yang banyak diminati dan digemari masyarakat. Sehingga banyak perusahaan pembiayaan dan perbankan yang menawarkan berbagai jenis produk dengan ragam kelebihan dan kekurangan masing-masing baik itu kredit konvensional maupun kredit syariah.
Hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi calon nasabah yang sedang tertarik dalam penawaran kredit atau pembiyaaan untuk memanfaatkan fasilitas kredit mobil, kredit motor dan kendaraan lainnya yang diperlukan dalam kegiatan operasional. Dikarenakan hal itu, calon nasabah akan memiliki ragam pilihan produk pinjaman yang bisa di pilih sesuai kebutuhan dan keinginan nasabah.
Beli Mobil Bekas Dengan Metode Prinsip Syariah, Memiliki nilai keunggulan yang berbeda dengan mekanisme pembiyaaan konvensional yang menggunaka transaksi bunga di dalamnya. Sistem Syariah yang mengedepankan keadilan dan larangan bunga memilki Keberkahan tersendiri. Seperti yang kita ketahui, produk pengajuan kredit mobil bisa dibedakan menjadi kredit mobil menggunakan sistem konvensional dan menggunakan pembiayaan syariah.
Perbedaan Syariah dan Konvensional
Apa perbedaan antara keduanya sistem konvensional dengan sistem syariah ? Kredit konvensional adalah produk pinjaman dari bank atau leasing konvensional dengan di tambahkan bunga di transaksinya. Sementara dalam proses syariah disebut dengan pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah adalah produk dari bank syariah atau leasing syariah yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil atau motor.
Kredit Konvensional merupakan Jenis kredit yang menggunakan bunga dalam sistemnya. Kredit ini biasanya terdapat pada lembaga keuangan konvensional seperti Leasing dan Bank Konvensional. Contoh penerapan pada Kredit Konvensional adalah kredit kendaraan yang terdapat pada Bank Konvensional.
Pada prosesnya Bank Konvensional akan membelikan kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang diajukan oleh nasabah dengan ditambahkan bunga didalam transaksinya. Dalam proses nya kredit Konvensional merupakan kredit yang berdasarkan pada bunga. Bunga dalam prosesnya akan berdasarkan pada suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pembiaayaan Jual Beli Syariah.
Syariah memiliki produk pembiayaan yaitu Jual Beli Kendaraan. Pembiayaan Jual Beli Kendaraan pada Bank Syariah merupakan jenis produk yang abnyak di minati oleh nasabah . Dalam produk pembiayaan Jual Beli Bank Syariah memiliki beberapa keunggulan. Pembiayaan Jual Beli Syariah di dasarkan pada sistem jual beli dengan memberitahukan harga pokok jual beli di tambah dengan margin.
Selain itu, dalam jual beli syariah tidak terdapat bunga dalam prosesnya. Dalam proses pembiayaaan syariah, nasabah akan melakukan perjanjian dengan akad Murabahah bersama pihak bank. Dalam proses Jual Beli Syariah besar keuntungan dari proses jual beli telah di tetapkan oleh pihak Bank ataupun di sepakati bersama antara nasabah dan bank syariah.
Saat ini pembiayaan jual beli dengan model seperti banyak diminati masyarakat luas. Tidak adanya tambahan bunga pada proses proses jual beli syariah menjadikan ciri khusus yang berbeda dibandingkan jual beli secara konvensional. Lembaga keuangan syariah (LKS) telah menerapkan proses Jual Beli syariah pada produknya.
Konsep Pengajuan Pembiayaan Syariah atau Kredit Konvensional.
Pembiayaan syariah maupun kredit konvensional tentu akan memberikan keuntungan dan juga manfaat yang berbeda, ini akan tergantung pada kebutuhan yang dibutuhkan nasabah serta prinsip yang kita inginkan dalam proses pembelian mobil yang akan kita pilih.
Pada proses pengajuan pembiayaan pada syariah dan konvensional memiliki persyaratan yang hampir sama. Dalam kredit konvensional dan pembiyaan syariah hanya membutuhkan persyaratan standar yang biasa di gunakan dalam pengajuan kredit atau pembiayaan pada umumnya.
Keuntungan yang di dapatkan menggunakan Pembiayaan Syariah :
Tidak adanya tambahan suku bunga dalam pengajuan pembiayaan.
Dalam pembiayaan syariah, tidak terdapat istilah suku bunga kredit pada pembiayaan, sebab sistem yang digunakan dalam pembiayaan syariah adalah dengan menambhkan margin atas proses jual beli tersebut yang disepakati bersama di awal akad (perjanjian). Jadi pada proses nya pembiayaan yang menggunakan sistem syariah tidak akan membebankan bunga di awal kesepakatan.
Cicilan Tetap dan Tidak Berubah
Moda Pembayaran yang terdapat pada sistem syariah menggunakan metode Cicilan / Angsuran dalam proses pembayarannya. Perbedaan anatara sistem syariah dan sistem konvensional yaitu sistem kredit konvensional di jalankan dengan menggunakan sistem bunga yang dapat berubah, suka bunga pada cicilan kovensional bersifat fluktuatif dan tidak tetap sewaktu-waktu dapat berubah.
Sedangkan metode pembiayaan syariah, sejak awal kesepakatan jual beli tidak mengenakan sejumlah bunga di dalam transaksi layanan yang di berikan . Dengan hal itu, jumlah cicilan atau angsuran yang harus di bayarkan oleh nasabah jumlah akan selalu sama (flat) sejak awal pembiayaan hingga pada masa akhir pembiayaaan selesai.
Tidak ada denda
Perbedaan Selanjutnya antara sistem Pembiayaan syariah dan sistem Kredit konvensional adalah pada moda kredit konvensional akan mengenakan sejumlah beban (biaya tambahan) berupa denda terhadap nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan kredit.
Pembayaran yang di tambahkan pada sistem kredit konvensional tidak akan kita temui di dalam pembiayaan syariah. Pembiyaan Syariah yang terdapat pada Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak menerapkan sistem denda dalam transkasi pembiayaannya.
Tidak ada denda
Perbedaan Selanjutnya antara sistem Pembiayaan syariah dan sistem Kredit konvensional adalah pada moda kredit konvensional akan mengenakan sejumlah beban (biaya tambahan) berupa denda terhadap nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan kredit. Pembayaran yang di tambahkan pada sistem kredit konvensional tidak akan kita temui di dalam pembiayaan syariah.
Pembiyaan Syariah yang terdapat pada Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak menerapkan sistem denda dalam transkasi pembiayaannya. Pada sistem Pembiayaaan Syariah , Bank Syariah atau Lembaga Keuangan syariah (LKS) Jika nasabah terlambat dalam melakukan pembayaran, maka pihak bank atau lembaga pembiayaan syariah akan mengkonfirmasi atau mengigatkan nasabah dalam membayarkan kewajiban nya.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Proses selanjutnya Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan tergantung dalam proses pembayaran. Jika terdapat keterlambatan pembayaran maka, Bank syariah akan memberikan konfirmasi pembayaran kepada nasabah untuk melunasi pembayaran atas kewajiban nasabah. Mekanisme syariah tidak menerapkan adanya bunga dalam prosesnya tetapi dalam syariah denda dapat di kenakan.
Dalam aturan Perbankan syariah dana yang berasal dari denda akan di salurkan kepada dana tabbaru perusahaan. Dana tabbaru yang di kelola oleh Bank syariah tidak boleh di masukan atau di jadikan pendapatan oleh Bank Syariah. Dana Tabbaru yang berasal dari denda tersebut akan menjadi dana yang akan di salurkan oleh pihak bank kepada Lembaga lembaga amil zakat.
Sehingga dana denda tersebut menjadi dana tabbaru yang di keluarkan oleh pihak bank dan bukan menjadi dana pendapatan operasional pihak bank. Dana tabbaru harus dan wajib di keluarkan oleh bank. Sehingga bank tidak akan mengelola dana yang bukan berasal dari usaha bank syariah. Bank akan mengelola dana yang berasal dari proses pembiayaan dengan skema bagi hasil dan ujroh dalam sewa.