Indonesia memiliki beberapa jenis paspor, salah satunya adalah paspor tipe P. Paspor ini di terbitkan untuk masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada tahun 2024, paspor tipe P akan mengalami beberapa perubahan. Berikut adalah beberapa jenis paspor tipe P 2024:
1. Paspor Biasa – Jenis Paspor Tipe P
Paspor biasa adalah jenis paspor yang di terbitkan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mendapatkan paspor biasa, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki akta lahir atau akta nikah
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya paspor
2. Paspor Di plomatik – Jenis Paspor Tipe P
Paspor di plomatik di terbitkan untuk pejabat negara dan keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Oleh karen itu Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mendapatkan paspor di plomatik, pejabat negara harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Memiliki surat tugas dari instansi yang berwenang
- Memiliki kartu identitas pejabat negara
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya paspor
3. Paspor Layanan Khusus – Jenis Paspor Tipe P
Paspor layanan khusus di terbitkan untuk masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan keperluan tertentu seperti misi kemanusiaan, kegiatan sosial, atau kegiatan ekonomi. Selanjutnya Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mendapatkan paspor layanan khusus, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang
- Memiliki dokumen pendukung keperluan perjalanan
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya paspor
4. Paspor Tanda Lapor Hilang – Jenis Paspor Tipe P
Oleh karena itu Paspor tanda lapor hilang di terbitkan bagi masyarakat Indonesia yang kehilangan paspornya dan ingin mengajukan permohonan paspor baru. Paspor ini memiliki masa berlaku 1 tahun dan tidak dapat di perpanjang. Untuk mendapatkan paspor tanda lapor hilang, masyarakat harus melaporkan kehilangan paspor ke kepolisian dan memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
- Melampirkan fotokopi paspor yang hilang
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya paspor
5. Paspor Anak – Jenis Paspor Tipe P
Selanjutnya Paspor anak di terbitkan untuk anak di bawah usia 17 tahun yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan orang tua atau wali yang sah. Oleh karena itu Jika Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Maka Untuk mendapatkan paspor anak, orang tua atau wali harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki akta kelahiran anak
- Mengisi formulir permohonan
- Membayar biaya paspor
6. Paspor Pelaut
Oleh karena itu Paspor pelaut di terbitkan bagi awak kapal yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kemudian Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Maka Untuk mendapatkan paspor pelaut, awak kapal harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Oleh karena itu Memiliki surat tanda mendaftar pelaut
- Sehingga Memiliki surat perintah tugas dari instansi yang berwenang
- Selanjutnya Mengisi formulir permohonan
- Maka Membayar biaya paspor
7. Paspor Haji
Selanjutnya Paspor haji di terbitkan bagi jamaah haji yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Maka Paspor ini memiliki masa berlaku 6 bulan sebelum keberangkatan dan 3 bulan setelah kepulangan. Oleh karena itu Untuk mendapatkan paspor haji, jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- Sehingga Memiliki kartu jamaah haji
- Oleh karena itu Memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang
- Selanjutnya Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Maka Mengisi formulir permohonan
Maka Itulah beberapa jenis paspor tipe P 2024. Selain memenuhi persyaratan yang telah di tentukan, masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal berikut untuk memperoleh paspor dengan mudah:
- Membuat janji temu terlebih dahulu dengan kantor imigrasi yang di tuju
- Sehingga Membawa dokumen asli dan fotokopi yang di butuhkan
- Maka Membayar biaya paspor dengan jumlah yang tepat
- Selanjutnya Menghindari tindakan penipuan yang mengatasnamakan penerbitan paspor
Kesimpulan Jenis Paspor Tipe P
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat di harapkan dapat memperoleh paspor dengan mudah dan aman. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Baca Juga: Alur Paspor 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups