Tanah yang berhak di kuasai negara

Adi

Updated on:

Tanah yang berhak di kuasai negara
Direktur Utama Jangkar Goups

Tanah yang berhak di kuasai negara – Mari kita pelajari jenis dan penyebab tanah yang berhak di kuasai negara. Kategori penguasaan tanah menurut hukum nasional terbagi menjadi dua macam yaitu aspek yuridis dan fisik. Kalau berdasarkan yuridis maka menggunakan landasan hukum tertulis sehingga bersifat aman. Pemegang hak tanah mendapatkan kekuasaan mutlak dan jarang mengalami permasalahan sebab di lindungi badan hukum. Namun tidak selamanya aspek yuridis melekat selamanya seperti tanah sewaan.

Tanah Negara Tanah yang berhak di kuasai negara

Tanah Negara – Tanah yang berhak di kuasai negara

Ada dua Tanah yang berhak di kuasai negara yaitu tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. Tanah bebas adalah tanah yang yang belum pernah ada yang memiliki sebelumnya seperti tanah di pegunungan, tanah di perhutanan dan sebagainya.

 

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tanah bebas cakupannya di bedakan atas:

  1. Tanah-tanah menjadi tanah negara bebas karena membebaskan dari hak-hak milik rakyat oleh suatu instansi, di anggap sebagai tanah negara di bawah penguasaan departemen yang membebaskan.
  2. Tanah negara bebas yang tidak ada penguasaan secara nyata di serahkan kepada suatu departemen, dan di anggap tanah tersebut dalam penguasaan departemen dalam negeri.

 

Tanah negara tidak bebas mengandung arti tanah yang memiliki status sebelumnya seperti ada Hak Guna Bangunan yang tidak di perpanjang, maka kembali di kuasai negara. Bisa di artikan pula sebagai tanah negara yang ada hak-hak rakyat atas tanah yang di kuasai oleh rakyat berdasarkan pada hukum adat mereka.

  MENJUAL TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SI PEWARIS

 

Sebelum terbit UUPA, pengertian tanah negara ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah-tanah negara. Menjelaskan bahwa tanah yang di kuasai oleh negara yaitu semua tanah yang bebas sama sekali daripada hak-hak seseorang, baik berdasarkan hukum adat asli Indonesia ataupun berdasarkan atas hukum Barat.

Tanah Negara Tanah yang berhak di kuasai negara

Undang-Undang Pokok Agraria – Tanah yang berhak di kuasai negara

Penggunaan tanah milik negara oleh rakyat bisa kita gambarkan pemilik tanah memegang hak penguasaan yuridis, namun penyewa mendapatkan penguasaan fisik. Hal tersebut di atur UU Nomor 5 Tahun 1960 membahas persoalan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Di situ terbagi tingkatan hak penguasaan tanah meliputi hak bangsa, hak negara, hak Hukum Ulayat serta adat.

 

Sistem penguasaan tanah tidak hanya di berikan kepada perorangan melainkan menjadi milik negara secara mutlak. Pemerintah menggunakan tanah untuk keperluan memenuhi tugas negara, misalnya membangun infrastruktur serta fasilitas masyarakat. Sayang sekali sekarang pemerintah mengaku kesulitan mendapatkan tanah tersebut menurut Presiden Joko Widodo.

 

RUU Pokok Agraria (PA) mengatur tentang penguasaan tanah oleh negara. Jadi lahan tertentu tidak dapat anda perjual belikan sebagai bisnis perorangan, karena merupakan hak pemerintah setempat demi memenuhi kebutuhan bangsa. Darisitulah muncul istilah “tanah negara” dengan berbagai macam tujuan anda tujukan memenuhi kesejahteraan masyarakatnya.

 

Jenis Tanah yang Di kuasai Pemerintahan Negara – Tanah yang berhak di kuasai negara

Menurut Presiden Joko Widodo yang mengatakan pemerintah juga sulit memeroleh tanah maka terdapat penggolongan “tanah milik negara”. Namun negara mempertimbangkan berbagai hal seperti hukum adat setempat berlaku di beberapa wilayah tertentu. Muncul keterbatasan pemerintah untuk memiliki suatu lahan, karena harus menghargai aturan tersebut.

 

  1. Tanah Ulayat, merupakan wilayah kekuasaan masyarakat sesuai hukum adat daerah. Setiap tanah Ulayat seringkali menerapkan peraturan berbeda-beda berdasarkan kebijakan pemimpin ataupun peraturan terdahulu.
  2. Tanah kawasan hutan juga milik negara di bawah penguasaan Departemen Kehutanan sesuai UU Pokok Kehutanan. Tujuannya tentu untuk kebutuhan penghijauan, pelestarian lingkungan, konservasi, dan sebagainya.
  3. Tanah kaum merupakan jenis tanah penguasaan negara yang di huni masyarakat berhukum adat genealogis.
  4. Tanah pengelolaan yaitu tanah negara anda lengkapi hak pengelolaan. Hak tersebut berasal dari pelimpahan wewenang negara kepada pihak tertentu.
  5. Adapun jenis tanah lainnya memang tidak boleh anda miliki secara pribadi apalagi anda perjual belikan. Jadi kepemilikan sah anda pegang oleh negara dan tidak termasuk jenis tanah seperti kelompok di atas.
  6. Tanah yang anda wakafkan yang di pergunakan untuk kepentingan umum secara tidak langsung menjadi tanah negara.
  DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pendapat lain menurut Effendi Parangin bahwa yang menjadi tanah negara adalah sebagai berikut:

  1. Tanah yang dari awal belum ada yang memilik atas hak tanah tersebut.
  2. Tanah yang merupakan sebelumnya merupakan tanah partikelir, penghapusan mengenai tanah partikelir ini berdasar pada UU No.1 tahun 1958. Bekas tanah partikelir ini menjadi tanah negara.
  3. Pada tanggal 24 September 1980 ketika masa berlaku tanah barat habis, maka semua menjadi tanah negara kecuali sebelumnya sudah anda lakukan konversi menjadi hak milik.
  4. Habis waktu hak atas tanah yang tidak di perpanjang, selanjutnya kembali menjadi tanah negara.

Penyebab Tanah Di kuasai oleh Negara – Tanah yang berhak di kuasai negara

Negara mempunyai otoritas khusus terhadap penguasaan tanah untuk keperluan pemerintahan. Sumbernya menggunakan Undang-Undar Dasar 1945 anda dukung oleh Konstitusi Negara sehingga bersifat mengikat. Bahkan peraturan tersebut anda lindungi hukum perdata, memberikan sanski tegas ketika terjadi pelanggaran serius. Dengan begitulah tidak satupun pihak berani mengutak-atik tanah milik negara.

 

Ada beberapa alasan mengapa tanah di suatu wilayah di kuasai negara. Pertama-tama karena tergolong salah satu jenis “tanah negara” sesuai penjelasan di atas seperti tanah wakaf, tanah Ulayat, kawasan hutan maupun konservasi. Intinya memang area tersebut anda tujukan untuk memenuhi kebutuhan negara beserta rakyat, sehingga tidak boleh anda perjual belikan.

  HUKUM KASASI

 

Negara juga mempunyai wewenang mengambil alih tanah pribadi atau perorangan. Patokan utamanya karena negara memang berkuasa terhadap seluruh wilayah termasuk tanah, perairan, udara serta kekayaan alam di dalamnya. Sifat mutlak tersebut di jelaskan melalui Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 18. Di situ menyebutkan negara berhak mengambil tanah guna memenuhi kepentingan rakyat.

 

Contohnya pengambil alihan tanah untuk fasilitas umum dan infrastuktur jalan tol. Warga setempat terpaksa di gusur secara resmi melalui prosedur khusus. Mereka di berikan uang ganti rugi berjumlah besar, apabila terbukti mempunyai sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

 

Pencabutan Hak Tanah – Tanah yang berhak di kuasai negara

Penyebab lain penguasan tanah oleh negara juga berlangsung karena kepentingan mendesak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 mengatur pencabutan hak tanah beserta benda di atasnya. Tentu pemilik tanah sebelumnya anda berikan ganti rugi sebagaimana peraturan berlaku. Intinya pemerintah menguasai tanah atas tujuan tertentu dan harus atas nama kepentingan bersama.

 

Penguasaan Negara atas tanah sudah seharusnya anda lakukan demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanah dari Undang-Undang. Adapun tanah hak milik rakyat yang akan anda pergunakan untuk kepentingan negara, anda kuasai oleh negara sudah seharusnya juga mendapatkan kompensasi yang sesuai agar tidak terjadi konflik dan menjunjung tinggi rasa keadilasn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Begitulah informasi “tanah negara” yang selama ini belum di pahami masyarakat. Banyak orang berfikir jika pemerintah mengambil lahan perorangan tanpa tanggungjawab. Padahal penguasaan tanah tersebut di tujukan untuk seluruh rakyat, supaya mereka mendapatkan fasilitas memadai termasuk infrastruktur jalanan. Lagipula negara menetapkan prosedur khusus seperti pemberian ganti rugi serta menetapkan jenis tanah tertentu.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor