Mengetahui Jasa Perpanjang Paspor Mati
Jasa Perpanjang Paspor Mati – Bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen penting yang harus di miliki. Namun, apa yang harus di lakukan jika paspor yang di miliki sudah mati atau akan segera mati? Urus Perpanjang Paspor Tangerang
Maka, Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang perpanjangan paspor mati 2021, mulai dari persyaratan hingga prosedur yang harus dil akukan. Kemudian, Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Persyaratan Jasa Perpanjang Paspor Mati
Selanjutnya, Sebelum melakukan perpanjangan paspor mati, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor mati 2021:
- Paspor yang akan di perpanjang sudah mati atau akan segera mati
Paspor yang akan di perpanjang harus sudah mati atau akan segera mati dalam waktu 6 bulan ke depan. - Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK)
Warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mati harus memiliki KTP atau KK yang masih berlaku. - Melunasi biaya administrasi
Setiap pemohon perpanjangan paspor mati harus membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang di pilih.
Prosedur Jasa Perpanjang Paspor Mati
Kemudian, Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah prosedur perpanjangan paspor mati 2021:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
Pemohon perpanjangan paspor mati harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor yang bisa di unduh di situs Kementerian Luar Negeri. - Melengkapi dokumen pendukung
Selain formulir permohonan perpanjangan paspor, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti paspor lama, KTP atau KK yang masih berlaku, dan bukti pembayaran biaya administrasi. - Mengajukan permohonan perpanjangan paspor
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat atau melalui situs resmi online yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri. - Menerima paspor baru
Setelah permohonan di terima, pemohon akan menerima paspor baru dalam waktu 3-5 hari kerja untuk pengajuan secara online dan 7 hari kerja untuk pengajuan di Kantor Imigrasi terdekat.
Biaya Jasa Perpanjang Paspor Mati
Maka, Biaya perpanjangan paspor mati 2021 berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang di pilih. Namun, Berikut adalah biaya perpanjangan paspor mati 2021:
- Paspor biasa
Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp 355.000 untuk pengajuan di Kantor Imigrasi dan Rp 355.000 – Rp 355.500 untuk pengajuan secara online. - Paspor elektronik (e-Paspor)
Biaya perpanjangan paspor elektronik adalah Rp 655.000 untuk pengajuan di Kantor Imigrasi dan Rp 655.000 – Rp 655.500 untuk pengajuan secara online.
Prosedur Jasa Perpanjang Paspor Mati di Masa Pandemi Covid-19
Saat ini, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Oleh karena itu, terdapat prosedur khusus yang harus di lakukan saat memperpanjang paspor mati di masa pandemi Covid-19. Maka, Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor mati 2021 di masa pandemi Covid-19:
- Membuat janji temu
Untuk menghindari kerumunan, pemohon perpanjangan paspor mati harus membuat janji temu terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi terdekat. - Melakukan pemeriksaan kesehatan
Sebelum memasuki Kantor Imigrasi, pemohon perpanjangan paspor mati harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. - Menggunakan masker dan hand sanitizer
Pemohon perpanjangan paspor mati harus menggunakan masker dan hand sanitizer saat berada di Kantor Imigrasi. - Menerapkan physical distancing
Pemohon perpanjangan paspor mati harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain saat berada di Kantor Imigrasi.
Kesimpulan Jasa Perpanjang Paspor Mati
Kemudian, Perpanjang paspor mati 2021 merupakan proses yang cukup mudah jika semua persyaratan dan prosedur telah di penuhi. Maka, Pastikan untuk mengikuti prosedur yang sudah di jelaskan di atas dan tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mati.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: