Pengurusan Izin Tinggal WNA Bagaimana Caranya | Jasa Kitas

Adi

Updated on:

Pengurusan Izin Tinggal WNA Bagaimana Caranya | Jasa Kitas
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengurusan Izin Tinggal WNA – PT Jangkar Global Group merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Kami adalah perusahaan  yang sudah terbukti aman dan terpercaya. Sejak tahun 2008 perusahaan kami berdiri dengan berkomitmen untuk memenuhi bahkan melebihi harapan para klien untuk setiap layanan jasa terkait pengurusan perizinan dokumen tinggal di wilayah Indonesia bagi WNA.   Apakah  Pengurusan Izin Tinggal WNA Bisa Tinggal di Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama  

Apakah  Pengurusan Izin Tinggal WNA Bisa Tinggal di Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama?

Setiap warga negara asing yang ingin atau akan tinggal di wilayah Indonesia manapun, baik untuk kunjungan, untuk tinggal dalam waktu sementara, ataupun untuk tinggal tetap maka harus memiliki izin tinggal. Peraturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 6 THN 2011 pasal 48 ayat satu. Bagi WNA yang masih bingung dalam pengurusan izin tinggal, bisa menggunakan biro jasa pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.  Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia sendiri berbeda, tergantung dengan alasan WNA tersebut ingin tinggal di Indonesia untuk keperluan apa. Untuk informasi lengkapnya, simak penjelasan kami berikut   Perbedaan ITK, Itas dan Itap dan Pengurusan Izin Tinggal WNA  

Perbedaan ITK, Itas dan Itap dan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Izin tinggal keimigrasian bisa di miliki WNA terdiri dari ITK atau izin tinggal kunjungan, Itas singkatan dari izin tinggal terbatas dan Itap izin tinggal tetap. Ketiga kategori tersebut juga memiliki perbedaan mulai dari syarat terkait alasannya, sampai dengan dokumen yang di perlukan. ITK ini di berikan kepada WNA yang akan tinggal serta berada di Indonesia dalam kurun waktu yang singkat serta dalam rangka kunjungan saja misalnya berwisata. Sementara untuk Itas adalah izin tinggal yang di berikan kepada WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas atau WNA yang di beri alih status dari izin tinggal kunjungan. Nah yang terakhir adalah izin tinggal tetap di berikan kepada WNA khusus mereka yang akan menetap dan tinggal di Indonesia sebagai warga negara Indonesia. Lalu apa saja dokumen atau syarat yang di perlukan untuk mendapatkan ketiga kategori surat izin di atas, simak ulasan kami berikut ini. Visa Kunjungan Ke Kuwait Tahapan Mempersiapkan Secara Benar

  Permohonan Pasport Online: Cara Mudah dan Cepat

Contoh Izin Tinggal Terbatas Elektronik

 

Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Kunjungan atau ITK

Permohonan untuk izin tinggal kunjungan atau ITK WNA yang ingin tinggal di wilayah Indonesia dengan alasan apapun, maka wajib melampirkan persyaratan berikut:

  • Surat jaminan yang berasal dari penjamin saat pemohon mengajukan permohonan visa
  • Paspor sah yang masih berlaku

  Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Kunjungan atau ITK   Sedangkan untuk anak yang di lahirkan di Indonesia dari orang tua yang memegang ITK, anak tersebut juga bisa di buatkan ITK dengan melampirkan formulir permohonan yang harus di isi orang tua, yaitu:

  • Paspor kebangsaan anak yang bisa di peroleh dari perwakilan negaranya yang ada di Indonesia
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau yang memiliki akta kelahiran bisa menggunakannya
  • Fotocopy paspor kebangsaan kedua orang tua
  • Fotocopy surat izin tinggal kunjungan atau ITK milik orang tua

Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Terbatas Atau Itas

Persyaratan umum yang harus di penuhi oleh WNA yang ingin tinggal sementara di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan
  • Surat jaminan dari pihak penjamin, kecuali untuk orang asing yang menikah sah dengan orang Indonesia
  • Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan fotokopiannya
  Apa Perbedaan E Paspor Dengan Paspor Biasa 2023

  Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Terbatas Atau Itas  

Pengurusan izin tinggal WNA Bekerja di Indonesia

Lalu ada persyaratan khusus bagi WNA yang akan tinggal di Indonesia karena alasan bekerja sebagai tim ahli atau dalam misi melaksanakan tugas negara, dan  bagi WNA yang melakukan penanaman modal maka harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Surat keterangan domisili
  • Surat rekomendasi yang di dapat dari kementerian atau dari lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan
  • RPTKA atau rencana penggunaan tenaga kerja asing yang di keluarkan oleh instansi berwenang
  • Tanda masuk wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku

  Pengurusan izin tinggal WNA Bekerja di Indonesia   Sementara itu bagi WNA yang akan mengikuti pelatihan dan pendidikan, atau mengadakan penelitian ilmiah maka harus melampirkan syarat seperti di bawah ini:

  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan rekomendasi dari lembaga pemerintah seperti kementerian atau non kementerian terkait
  • Rekomendasi untuk tujuan belajar atau penelitian dari lembaga yang berwenang seperti Kemendiknas atau LIPI
  • Tanda masuk atau visa yang masih berlaku dan sah

 

Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Itap atau Izin Tinggal Tetap

  • Mengisi formulir
  • Paspor
  • Fotocopy visa izin tinggal terbatas atau Itas yang masih berlaku
  • Surat domisili
  • Pernyataan integrasi yang sudah di tandatangani oleh pihak yang berwenang
  • Rekomendasi dari lembaga pemerintah kementerian atau non kementerian terkait.

 

Persyaratan pengurusan izin tinggal WNA untuk anak

Bagi anak yang ingin mengikuti atau ingin tinggal bersama dengan kedua orang tua yang sudah memiliki Itap, maka tetap harus di buatkan Itap. Orang tua harus melampirkan:

  • Surat jaminan dari penjamin
  • Fotocopy surat kelahiran atau akta kelahiran
  • Fotocopy akta pernikahan atau bisa dengan buku nikah milik orang tua
  • Fotocopy paspor kebangsaan ibu atau ayah yang sah dan yang masih berlaku
  • Fotocopy izin tinggal tetap milik ibu atau ayah yang masih berlaku
  • Keputusan terkait alih untuk status izin tinggalnya.

Bagi WNA yang ingin memperoleh izin Itap dengan melalui Itas yang sudah di miliki sebelumnya, maka WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun atau lebih secara berturut-turut. Atau bagi WNA yang menikah dengan WNI setidaknya sudah dua tahun lamanya.   Syarat Untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA Itap atau Izin Tinggal Tetap  

  Proses Paspor Online

Pengurusan izin tinggal WNA baru dan perpanjangan

Itap atau izin tinggal tetap di wilayah Indonesia bisa di perpanjang sampai waktu yang tidak di tentukan tapi dengan syarat selama izin tinggal tersebut tidak di batalkan. Bagi WNA pemegang Itap yang sudah melakukan proses perpanjangan, maka WNA tersebut wajib melapor ke Imigrasi terdekat setiap lima tahun. Untuk biaya pengurusannya cukup mahal. Tiap WNA yang akan mengurus itap ini harus mempersiapkan biaya sekitar 5 juta sedangkan untuk perpanjang Itas sampai jangka waktu tak terbatas, maka WNA membutuhkan biaya 10,2 juta.  

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa PT Jangkar Global Group

Mengurus dokumen terkait izin tinggal di wilayah Indonesia masih sedikit rumit dan harus siap mengeluarkan biaya yang besar. Meski begitu, Anda tidak perlu bingung karena kini sudah banyak tersedia layanan biro jasa pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA dengan harga yang terjangkau. PT Jangkar Global Group adalah salah satunya. Mengapa harus menggunakan jasa kami?   Pengurusan izin tinggal WNA baru dan perpanjangan  

Alamat Kantor pengurusan izin tinggal WNA Jelas

Jangan mau menggunakan jasa jika di tawarkan harga murah namun alamat perusahaan tidak terdaftar. Selain perusahan tersebut ilegal, biasanya mereka hanya ingin menipu klien saja. Pastikan perusahaan yang menangani dokumen izin tinggal adalah perusahaan resmi yang sudah terdaftar alamatnya. PT Jangkar Global Group memiliki alamat kantor yang jelas. Jadi jangan ragu untuk memilih jasa pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia dari kami ya.  

Tenaga Ahli Profesional

Selain jelas alamat perusahaan kami, PT Jangkar Global Group juga memiliki karyawan yang sudah berpengalaman dalam bidangnya. Andai akan di bantu dan di dampingi ahli profesional dalam proses pengurusan terkait izin tinggal di Indonesia.   Alamat Kantor pengurusan izin tinggal WNA Jelas  

Cepat dan Tepat pengurusan izin tinggal WNA

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, kami siap melayani, memenuhi bahkan melebihi harapan para klien dalam pengurusan dokumen terkait. Kami akan membantu Anda dengan cepat dan tepat sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya lebih banyak lagi. Dengan menggunakan jasa pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia kami, proses pengurusan tersebut akan lebih cepat selesai dan yang pasti di jamin aman. Jadi pastikan menggunakan PT Jangkar Global Group ya.   Cepat dan Tepat pengurusan izin tinggal WNA PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor