Jasa Pengurusan UKL UPL Jakarta
Mendirikan suatu usaha bukanlah hal yang mudah, ada birokrasi yang harus ditempuh serta perlu menyiapkan dokumen untuk mendapat persetujuan dalam mendirikan usaha, seperti dokumen UKL dan UPL.
Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dilengkapi agar usaha yang akan dijalankan nantinya tidak membahayakan dan tidak memberi dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Untuk mengurus dokumen tersebut, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan UKL UPL Jakarta. Dengan memanfaatkan biro jasa terpercaya, proses terkait perizinan usaha Anda bisa segera dikeluarkan.
Nah untuk lebih jelasnya, kami akan membahas lebih jauh apa itu UKL UPL dan bagaimana persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam mengurus UKL dan UPL.
Pengertian UKL-UPL
UKL UPL adalah kepanjangan dari upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen ini wajib dimiliki setiap pengusaha sebagai bukti legal bahwa usaha yang dijalankan tidak membahayakan atau memberi dampak yang buruk untuk lingkungan sekitar. UKL-UPL ini wajib dimiliki setiap jenis usaha khusunya jenis usaha yang tidak memerlukan AMDAL atau analisis dampak lingkungan.
UKL-UPL ini lebih diwajibkan kepada usaha yang memiliki dampak kecil terhadap lingkungan. Skala pengendaliannya pun tidak rumit dan terbilang kecil, sehingga tidak memerlukan dokumen AMDAL. Dibandingkan dengan AMDAL, proses pengajuan UKL-UPL terbilang jauh lebih mudah apalagi jika memanfaatkan jasa pengurusan UKL UPL Jakarta kami.
Penetapan UKL-UPL lebih difokuskan dalam pemenuhan syarat teknis, sehingga dapat memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Penting untuk dipahami, dokumen UKL-UPL tidak hanya diperlukan oleh usaha baru saja, tetapi usaha lama sekalipun tetap wajib mengajukan permohonan dokumen ini apabila belum memilikinya.
Dokumen ini berlaku selama usaha tersebut tidak pindah lokasi, tidak mengganti bahan baku yang dipakai, serta tidak melakukam penggantian proses produksi. Bagi yang baru memulai usaha dan sudah mengajukan UKL-UPL harus segera menjalankan proses produksinya, karena dokumen akan kedaluwarsa dalam waktu 3 tahun dari pertama dokumen tersebut dikeluarkan.
Sekarang ini banyak sekali jasa pengurusan UKL UPL yang bisa Anda manfaatkan untuk pengurusan dokumen yang menjadi syarat wajib dalam menjalankan usaha. Salah satu jasa pengurusan dokumen tersebut yang sudah terbukti aman dan terpercaya adalah PT Jangkar Global Group.
Kami siap melayani Anda apabila tidak memiliki cukup waktu serta tenaga dalam mengurus dokumen sendiri. Namun pastikan juga Anda bisa tetap aktif selama dokumen tersebut diproses.
Fungsi UKL UPL
Setiap dokumen yang menjadi persyaratan pendirian usaha tentu memiliki fungsi yang berbeda-beda. Sehingga sebelum mengurus dokumen tersebut, penting sekali memahami apa sebenarnya fungsi dokumen yang akan Anda ajukan.
Berikut ini beberapa fungsi utama dari dokumen UKL UPL :
Memahami Kondisi Lingkungan Sekitar
Saat memulai usaha dalam sebuah lingkungan, pemilik harus memahami dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan nantinya terhadap lingkungan dari usaha yang Anda jalankan tersebut.
Didalam dokumen ini berisi tentang kondisi lingkungan sekitar secara menyeluruh. Semua kondisi lingkungan tercatat secara jelas di dalam UKL UPL sehingga para pelaku usaha bdapat memahaminya dengan baik.
Dengan informasi tersebut pelaku usaha bisa mempertimbangkan apakah memang lingkungan yang akan dijadikan tempat usaha tersebut layak atau tidak. Selain sebagai pertimbangan bagi pelaku usaha, juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam memastikan usaha tersebut layak atau tidak dijalankan di lingkungan tersebut.
Pemahaman kondisi yang ada di sekitar lingkungan menjadi lebih mudah dengan adanya dokumen UKL UPL. Upaya meningkatkan dampak positif untuk lingkungan sekitar usaha bisa dilakukan dengan analisis melalui UKL UPL, supaya lingkungan sekitar bisa menerima dampak positif dari usaha tersebut.
Dengan analisis inilah para pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempertimbangkan lebih matang agar usaha yang dijalankan tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Mencegah Timbulnya Dampak Buruk di Lingkungan Sekitar
Dalam menjalankan sebuah usaha, tentu akan mengalami resiko dan bisa saja menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan sekitarnya. Meskipun usaha tersebut masih berskala kecil, sedikit banyak akan menimbulkan masalah baru.
Dengan UKL UPL inilah nantinya bisa menjadi acuan dalam membantu merencanakan langkah apa saja untuk penanggulangan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
Dalam UKL UPL juga dicantumkan langkah yang akan dilakukan apabila terjadi dampak buruk, sehingga dalam mengambil langkah antisipasi akan menjadi lebih mudah dan efektif.
Membantu Memantau Lingkungan Sekitar
Selain untuk pencegahan dampak negatif, UKL UPL juga bisa menjadi alat dalam proses pemantauan lingkungan. Karena semua kegiatan pelaku usaha akan diawasi pihak berwenang agar tidak menimbulkan dampak buruk yang besar bagi lingkungan sekitar.
Dengan adanya pemantauan pihak berwenang bisa mengetahui usaha tersebut dijalankan sesuai aturan atau melanggar, apabila diketahui melanggar aturan maka akan ditindaklanjuti.
Pelengkap Persyaratan Usaha
UKL UPL juga menjadi syarat yang harus dipenuhi saat akan mendirikan usaha, sehingga usaha yang nantinya akan dijalankan bisa berjalan dengan baik dan lancar. UKL UPL menjadi alat yang menghubungkan pemilik usaha dengan pihak pemerintah.
Dengan adanya UKL UPL pemerintah bisa mengetahui usaha tersebut layak serta tidak membahayakan lingkungan sekitar. Dari sinilah pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengeluarkan izin kepada pelaku usaha untuk mendirikan usaha di tempat tersebut.
Menjadi Antisipasi Konflik
Dalam menjalankan sebuah bisnis dalam suatu lingkungan, tentu tidak bisa terhindar dari konflik. Biasanya pemicu konflik tersebut berasal dari masyarakat sekitar dimana usaha itu dijalankan.
Konflik yang kerap terjadi misalnya penolakan pembangunan usaha dari masyarakat sekitar, namun dengan adanya UKL UPL tersebut Anda bisa menunjukan langsung kepada masyarakat bahwa usaha yang akan didirikan layak dan tidak akan merusak lingkungan, selain itu masyarakat juga bisa hidup nyaman.
Untuk anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, bisa menggunakan website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakevo
Ikuti saya mengurus izin edar tumbuhan satwa liar dalam negeri dan izin edar tumbuhan satwa liar luar negeri serta penangkaran tumbuhan dan satwa yang di lindungi maupun tidak di lindungi karena semua pengiriman tumbuhan satwa liar yang akan di kirimkan keluar negeri maupun re-ekspor produk tumbuhan satwa liar harus memiliki izin cites. Yuk kita ikuti saya mengurus perizinan di jakevo di bawah ini :
- Bagi pengguna baru, silahkan klik menu : Daftar
- Bagi yang sudah mempunyai akun jakevo bisa langsung klik menu : Masuk
Untuk yang belum punya akun jakevo, setelah klik daftar maka akan ada notifikasi ke alamat email anda dan silahkan di klik untuk proses aktivasinya. Selamat, anda sudah mempunyai akun dan bisa mengurus semua perizinan di DKI Jakarta. Inilah tampilan dashboard Jakevo :
Silahkan pilih menu yang anda inginkan seperti :
- Izin pemanfaatan ruang
- Izin baru
- Izin Dalam Proses
- Izin Selesai
- Izin Butuh Tindakan
- Izin Di Tolak
Anda klik menu Izin baru, untuk proses pengurusan izin baru :
Anda hanya bisa menggunakan jakevo di hari senin sampai jumat dari jam 07.30 sampai jam 15.00. Untuk sabtu, minggu dan tanggal merah maka sistem aplikasi jakevo juga ikut libur kecuali untuk izin tertentu saja bisa di lakukan 24 jam selama 7 hari.
Kali ini saya ingin mengurus UKL UPL maka saya klik pilih izin dan mencari di dalam tabel pilihan sebagai berikut :
Jika luas lahan anda diatas 5.000 meter persegi maka anda memilih kategori A dan jika di bawah 5.000 meter persegi maka anda silahkan pilih kategori B. Apabila bangunan usaha anda mempunyai lebih dari 2 lantai maka anda pilih kategori A walaupun luas lahan anda kurang dari 5.000 meter persegi.
Setelah anda memilih kelas B maka jakevo akan meminta titik usaha anda di peta google :
Setelah anda menempatakan titik koordinat maka anda klik : buat permohonan
Silahkan isi data pemrakarsa seperti di bawah ini :
Kemudian isi data perusahaan anda :
Isi data rencana usaha
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengurus UKL UPL
Meskipun Anda menyerahkan sepenuhnya pengurusan tersebut kepada jasa pengurusan UKL UPL Jakarta, namun Anda tetap harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan UKL UPL ini. Apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya, simak ulasan berikut:
Syarat pertama mengumpulkan Formulir dengan yang diisi dengan data penting yaitu :
- Identitas Penanggung Jawab
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perubahan Perusahaan
- SK Akta Pendirian Perusahaan
- SK Akta Perubahan Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NPWP Penanggung Jawab
- Scan Asli NIB
- Scan Asli Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
- Jika Bangunan atau Gedung: Scan asli Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Lebih dari 5000m2 dan Scan asli Ketetapan Rencana Kota (KRK)
- Jika Jalur atau Utilitas: Scan asli Izin Prinsip Gubernur Mengenai Rencana Jalur dan Scan asli Survey dan Perencanaan Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas
- Scan asli Izin Prinsip Reklamasi dari Gubernur (Jika Kegiatan Reklamasi)
- Scan asli Izin Terkait Pelabuhan dan Fasilitasnya (Jika Kegiatan Kepelabuhan)
- Surat MOU Jika Ada Kerjasama Oleh Pihak Kedua Atau Ketiga
- Daftar Riwayat Hidup Penyusun Studi UKL UPL 3 (Tiga) Tahun Terakhir (Jika Menggunakan Konsultasi Penyusun)
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari seluruh anggota tim yang menyatakan terlibat dalam penyusunan dokumen
- Proposal Teknis yang berisi : Dokumen UKL UPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran IV dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani direksi dan distempel perusahaan, Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan, Gambar perspektif rencana kegiatan atau gambar struktur bangunan dari arsitek perencana, Foto situasi terakhir di lokasi rencana kegiatan
- Hasil Analisa Laboratorium Terakreditasi
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Tim penyusun dokumen atau konsultan yang berisi : a. Daftar riwayat hidup penyusun studi AMDAL 3 (tiga) tahun terakhir, b. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai Peraturan yang berlaku dari seluruh anggota tim yang menyatakan terlibat dalam penyusunan dokumen
- Nomor Surat Keputusan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Input melalui jakevo.jakarta.go.id)
- Nomor Surat Keputusan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi (Input melalui jakevo.jakarta.go.id)
- Nomor Surat Keputusan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 (untuk kegiatan pengumpul) (Input melalui jakevo.jakarta.go.id)
- Nomor Surat Keputusan Persetujuan Teknis Andal Lalin (Input melalui jakevo.jakarta.go.id)
- Nomor Surat Keputusan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 (untuk kegiatan penyimpanan LB3) (Input melalui jakevo.jakarta.go.id)
Selain formulir, Anda juga harus menyiapkan dokumen pelengkap lainnya yaitu:
- Fotokopi kartu identitas.
- Lampiran izin prinsip, untuk dokumen ini didasarkan dengan peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 8 tahun 2013 di Pandiangan nomor 01.
- Lampiran izin terkait pemanfaatan ruang, hal ini sesuai dengan peraturan menteri seperti di atas namun ada pada panduan no 05
- Dokumen UKL UPL
- Lampiran data bagi pemohon yang menyusun dokumen tersebut
- Surat permohonan berisi penilaian dokumen UKL UPL
Lalu bagaimana prosedurnya? Langkah pertama yaitu seperti tadi pengumpulan dokumen, lalu penyusunan dokumen, asistensi, rapat pembahasan dokumen yang nantinya akan menghasilkan beberapa putusan, jika ada poin yang harus direvisi maka pemohon harus segera merevisinya namun jika sudah sesuai dan tidak ada revisi UKL UPL tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk persetujuan. Nah agar proses ini berjalan lancar dan cepat penerbitan dokumen UKL UPLnya, gunakan jasa pengurusan UKL UPL Jakarta dari kami PT Jangkar Global Group yang bertempat di Jakarta.
Baca Juga: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Apa Itu ?