Setelah anda melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara belanda. Jangan lupa segera mengurus legalisir kutipan akta perkawinan di embassy nederland. Pastikan bahwa anda memilih biro jasa legalisir lapor perkawinan di kedutaan belanda yang resmi dan terpercaya sehingga dokumen anda aman serta di proses tepat pada waktunya. BIRO JASA LEGALISIR SKBM
Jika Anda membutuhkan jasa legalisir, PT. Jangkar Global Groups adalah tempat yang tepat untuk Anda. Dengan layanan terbaik dan harga yang terjangkau, Anda dapat memiliki Dokumen yang sah dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas layanan, kami memiliki tenaga ahli yang berkualitas dan profesional. Di samping itu, kami juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengurusan legalisasi.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Biro jasa legalisir lapor perkawinan di kedutaan belanda
Bagi anda yang beragama non islam. Bisa membuat akta perkawinan di disduk capil setempat dan bagi anda yang beragama islam, bisa membuat buku nikah di KUA setempat kemudian pernikahan campuran di laporkan ke disduk capil setempat.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Langkah awal untuk membuat legalisir di kedutaan belanda adalah : pastikan minta spesimen tanda tangan pejabat yang tanda tangan di dokumen anda sehingga anda bisa langsung bisa memproses dokumen anda di kementrian hukum dan ham karena kalau tidak ada spesimen tanda tangan pejabat tersebut maka dokumen anda akan di tolak oleh kemenkumham.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Kedutaan belanda tidak mau menerima dokumen yang di tanda tangani oleh notaris. Jadi pastikan anda mendapatkan specimen tanda tangan pejabat tersebut dan kalaupun pejabat tersebut sudah ganti. Maka mintalah surat pernyataan dari disduk capil bahwa nama pejabat tersebut pernah menjabat di instansi tersebut.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Dokumen asli dan specimen tanda tangan di bawa ke kemenkumham untuk di lakukan proses legalisasi dan cek spesimen tanda tangan. Setelah dokumen di legalisir oleh kemenkumham maka proses selanjutnya adalah legalisir kemenlu (kementrian luar negeri) dan legalisir di kedutaan belanda.
Apabila anda berstatus cerai. Maka lampirkan juga akta perceraiannya dan di legalisir kemenkumham. Legalisir kemenlu serta legalisir di kedutaan belanda