Jasa Apostile Akta Perkawinan (Non-Muslim) dan Buku Nikah

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Apostille Akta Perkawinan (Non-Muslim) dan Buku Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Apostile Akta Perkawinan – Dalam era globalisasi, mobilitas individu antarnegara semakin meningkat. Kebutuhan akan pengakuan dokumen legal seperti akta perkawinan atau buku nikah di luar negeri menjadi sangat esensial. Selanjutnya Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah detail untuk Pengurusan Apostille Akta Perkawinan bagi Non-Muslim dan legalisasi Buku Nikah bagi Muslim di Kementerian Agama, termasuk persyaratan, prosedur Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), cara mengakses portal AHU Online, dan lokasi penerbitan sertifikat Apostille.

Memahami Apostille dan Legalisasi Dokumen Perkawinan

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara legalisasi dan Apostille:

Legalisasi:

Proses pengesahan dokumen oleh otoritas berwenang di negara asal dan kemudian di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Selanjutnya Proses ini seringkali berlapis dan memakan waktu.

Apostille: – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Sertifikasi yang di keluarkan oleh otoritas negara asal yang tergabung dalam Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961). Selanjutnya Dokumen yang telah di-Apostille akan secara otomatis diakui keabsahannya di seluruh negara anggota Konvensi, menghilangkan kebutuhan legalisasi berjenjang. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2021.
Untuk keperluan internasional, memiliki dokumen perkawinan yang di akui sangat penting, baik untuk pengajuan visa, izin tinggal, pendaftaran pernikahan di negara lain, hingga urusan administratif lainnya.

Langkah-langkah Apostile Akta Perkawinan untuk Non-Muslim – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Selanjutnya Bagi pasangan non-Muslim yang pernikahannya di catatkan di Kantor Catatan Sipil, dokumen yang relevan adalah Akta Perkawinan. Proses Layanan Apostille Akta Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pastikan Akta Perkawinan Asli Tersedia:

Pastikan Anda memiliki Akta Perkawinan asli yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Legalisasi di Pengadilan Negeri (Tidak Wajib untuk Apostile, Namun Baik Jika Di lakukan):

Meskipun tidak lagi wajib untuk Apostille langsung ke Kemenkumham, beberapa institusi di negara tujuan mungkin masih mengharapkan cap pengesahan dari Pengadilan Negeri yang membawahi Dukcapil penerbit Akta. Selanjutnya Bawalah Akta Perkawinan asli Anda ke Pengadilan Negeri setempat untuk di legalisasi oleh Panitera.

Terjemahan Tersumpah (Jika Di perlukan): – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Apabila negara tujuan mensyaratkan dokumen dalam bahasa lain (misalnya Inggris, Mandarin, atau bahasa lain), Anda wajib melampirkan terjemahan tersumpah dari Akta Perkawinan. Selanjutnya Terjemahan ini harus di lakukan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pengajuan Apostille di Kemenkumham (Melalui Portal AHU Online):

Setelah dokumen siap, proses selanjutnya adalah pengajuan Jasa Apostille melalui Kemenkumham. Detail prosedur akan di jelaskan di bagian selanjutnya.

Legalisasi Buku Nikah untuk Muslim di Kementerian Agama – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Bagi pasangan Muslim, dokumen pernikahan adalah Buku Nikah yang di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum dapat di-Apostille (jika di perlukan untuk pengakuan di negara Konvensi Apostille), Buku Nikah perlu di legalisasi secara berjenjang di lingkungan Kementerian Agama.

Legalisasi di KUA Penerbit Buku Nikah:

Langkah pertama adalah memastikan Buku Nikah Anda telah di legalisasi oleh KUA yang menerbitkannya. Biasanya, ini melibatkan cap dan tanda tangan dari Kepala KUA atau petugas yang berwenang.

Legalisasi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI (Jakarta):

Ini adalah tahap legalisasi tertinggi di lingkungan Kementerian Agama. Anda perlu membawa Buku Nikah yang sudah di legalisasi dari KUA, Kankemenag Kab/Kota, dan Kanwil Kemenag Provinsi ke Ditjen Bimas Islam di Jakarta. Mereka akan membubuhkan cap dan tanda tangan terakhir yang mengesahkan Buku Nikah Anda untuk keperluan internasional.

Terjemahan Tersumpah (Jika Di perlukan):

Sama seperti Akta Perkawinan, jika negara tujuan mensyaratkan terjemahan, maka Buku Nikah yang telah di legalisasi di Ditjen Bimas Islam perlu di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Pengajuan Apostille di Kemenkumham (Melalui Portal AHU Online):

Setelah Buku Nikah di legalisasi di Ditjen Bimas Islam dan di terjemahkan (jika perlu), barulah dapat di ajukan Apostille di Kemenkumham.

Syarat dan Prosedur Apostile di Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah otoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille di Indonesia. Seluruh proses di ajukan secara daring melalui portal AHU Online.

Syarat Umum Dokumen untuk Apostile:

  1. Dokumen Asli: Dokumen yang akan di-Apostille (Akta Perkawinan atau Buku Nikah yang sudah di legalisasi berjenjang) harus dalam kondisi asli dan baik.
  2. Fotokopi Dokumen: Beberapa salinan fotokopi mungkin di perlukan.
  3. Terjemahan Tersumpah: Jika dokumen dalam bahasa asing di perlukan oleh negara tujuan, maka terjemahan tersumpah harus di lampirkan.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon: Sebagai identitas diri.
  5. Surat Kuasa: Selanjutnya Jika pengurusan di wakilkan kepada pihak lain (misalnya agen atau perwakilan).
  6. Selanjutnya Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Biaya layanan Apostille.

Prosedur Apostile Melalui Portal AHU Online: – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Akses Portal AHU Online:

Buka peramban internet Anda dan ketik alamat: https://apostille.ahu.go.id/
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

Pendaftaran Akun (Jika Belum Memiliki):

Bagi pengguna baru, Anda perlu mendaftar dan membuat akun. Ikuti instruksi pendaftaran dengan mengisi data diri yang valid.
Verifikasi akun Anda melalui email yang di daftarkan.

Login ke Akun:

Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Pilih Layanan Apostille:

Selanjutnya Di dashboard, cari dan pilih menu layanan “Apostille”.

Isi Formulir Permohonan:

Lengkapi formulir permohonan Apostille secara daring dengan informasi yang benar dan akurat. Selanjutnya Ini termasuk jenis dokumen, nomor dokumen, nama pemohon, dan informasi kontak.

Unggah Dokumen: – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Unggah scan/foto dokumen yang di perlukan dalam format digital (biasanya PDF), termasuk Akta Perkawinan asli atau Buku Nikah yang sudah di legalisasi berjenjang, terjemahan tersumpah (jika ada), KTP, dan surat kuasa (jika di wakilkan). Pastikan kualitas scan/foto jelas dan terbaca.

Lakukan Pembayaran: – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, sistem akan menampilkan rincian biaya PNBP yang harus di bayarkan.
Pembayaran dapat di lakukan melalui bank atau metode pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran.

Verifikasi dan Proses:

Petugas Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang di unggah. Jika ada kekurangan, Anda akan di informasikan untuk melengkapi.
Jika permohonan di setujui, proses Apostille akan di lanjutkan.

Pemberitahuan dan Pengambilan/Pengiriman Sertifikat Apostille:

Anda akan menerima pemberitahuan (melalui email atau notifikasi di portal AHU Online) jika sertifikat Apostille sudah siap.
Anda dapat memilih untuk mengambil sertifikat Apostille secara langsung atau meminta pengiriman melalui jasa kurir (jika opsi ini tersedia).

Di Mana Lokasi Penerbitan Sertifikat Apostille? – Jasa Apostile Akta Perkawinan

Meskipun proses permohonan di lakukan secara daring melalui AHU Online, sertifikat Apostille fisik akan di terbitkan dan di lekatkan pada dokumen asli.

Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM RI: Lokasi utama penerbitan sertifikat Apostille berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI, yang beralamat di:
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat Anda memilih untuk mengambil sertifikat secara langsung, Anda akan datang ke loket pelayanan di AHU Kemenkumham sesuai jadwal yang di tentukan.

Penting untuk Di perhatikan:

  1. Perbarui Informasi: Prosedur dan persyaratan dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi Ditjen AHU Kemenkumham atau hubungi layanan pelanggan mereka.
  2. Waktu Proses: Selanjutnya Waktu proses Apostille dapat bervariasi tergantung volume permohonan. Ajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum Anda membutuhkannya.
  3. Kualitas Dokumen: Selanjutnya Pastikan semua dokumen asli dalam kondisi baik, tidak rusak, dan mudah di baca untuk menghindari penolakan.

Selanjutnya dengan mengikuti panduan ini, Anda di harapkan dapat mengurus Apostille Akta Perkawinan atau legalisasi dan Apostille Buku Nikah dengan lancar, membuka jalan bagi pengakuan legalitas dokumen perkawinan Anda di kancah internasional.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat