Isi Paspor Dinas/Resmi – Selanjutnya, Paspor dinas atau resmi adalah dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan pejabat negara atau di plomat dalam perjalanan ke luar negeri. Paspor dinas maupun resmi memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Isi Paspor Dinas/Resmi Paspor Dinas
Selanjutnya, Paspor dinas biasanya di berikan kepada pejabat negara atau di plomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara. Paspor dinas ini memudahkan para pejabat atau di plomat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Isi paspor dinas mencakup data pribadi pemegang paspor seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat. Selain itu, paspor dinas juga di lengkapi dengan foto pemegang paspor, nomor paspor, dan tanggal berakhirnya masa berlaku paspor.
Pada paspor dinas, terdapat halaman kosong yang dapat di gunakan untuk menempelkan visa dan cap masuk negara tujuan. Setiap kali pemegang paspor melakukan perjalanan ke luar negeri, halaman tersebut akan diisi dengan cap masuk negara tujuan.
Untuk mendapatkan paspor dinas, pemegang paspor harus memenuhi persyaratan khusus yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Persyaratan yang harus di penuhi antara lain memiliki jabatan atau status yang memerlukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara, serta mengajukan permohonan paspor dinas ke Kementerian Luar Negeri.
Isi Paspor Dinas/Resmi Paspor Resmi
Selanjutnya, Paspor resmi di berikan kepada pejabat negara atau di plomat dalam perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara yang bersifat non-dinas. Paspor resmi ini memudahkan para pejabat atau di plomat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Isi paspor resmi hampir sama dengan paspor dinas, yaitu mencakup data pribadi pemegang paspor seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat. Selain itu, paspor resmi juga di lengkapi dengan foto pemegang paspor, nomor paspor, dan tanggal berakhirnya masa berlaku paspor.
Pada paspor resmi, terdapat halaman kosong yang dapat di gunakan untuk menempelkan visa dan cap masuk negara tujuan. Setiap kali pemegang paspor melakukan perjalanan ke luar negeri, halaman tersebut akan di isi dengan cap masuk negara tujuan.
Untuk mendapatkan paspor resmi, pemegang paspor harus memenuhi persyaratan khusus yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Persyaratan yang harus di penuhi antara lain memiliki jabatan atau status yang memerlukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara yang bersifat non-dinas, serta mengajukan permohonan paspor resmi ke Kementerian Luar Negeri.
Isi Paspor Dinas/Resmi Perbedaan Paspor Dinas dan Resmi
Meskipun memiliki fungsi dan kegunaan yang sama, namun terdapat perbedaan antara paspor dinas dan resmi. Perbedaan tersebut terletak pada jabatan atau status pemegang paspor dan tujuan perjalanan ke luar negeri.
Pemegang paspor dinas biasanya adalah pejabat negara atau di plomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara. Sedangkan pemegang paspor resmi biasanya adalah pejabat negara atau di plomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara yang bersifat non-dinas.
Selain itu, tujuan perjalanan pemegang paspor dinas biasanya adalah untuk menghadiri pertemuan atau konferensi tingkat internasional, sedangkan tujuan perjalanan pemegang paspor resmi lebih bersifat kepentingan pribadi atau keluarga.
Isi Paspor Dinas/Resmi Cara Mengurus Paspor Dinas dan Resmi
Untuk mengurus paspor dinas atau resmi, pemegang paspor harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
- Surat pernyataan dari instansi atau lembaga yang menjelaskan tujuan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas negara
- Surat tugas dari instansi atau lembaga yang menunjukkan bahwa pemegang paspor di tugaskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri
- Surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang menunjukkan bahwa pemegang paspor memang memerlukan paspor dinas atau resmi
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah
- Pas Foto terbaru
Pemegang paspor juga harus mengajukan permohonan paspor dinas atau resmi ke Kementerian Luar Negeri dan membayar biaya administrasi yang di tetapkan.
Masa Berlaku Paspor Dinas dan Resmi
Masa berlaku paspor dinas dan resmi terbaru di perkirakan akan berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku paspor dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Pemerintah Indonesia.
Setelah masa berlaku paspor habis, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku paspor ke Kementerian Luar Negeri.
Isi Paspor Dinas/Resmi
Paspor dinas maupun resmi merupakan dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan pejabat negara atau di plomat dalam perjalanan ke luar negeri. Meskipun memiliki fungsi dan kegunaan yang sama, namun terdapat perbedaan antara paspor dinas dan resmi, terutama pada tugas dan jabatan pemegang paspor serta tujuan perjalanan ke luar negeri.
Sehingga, Untuk mengurus paspor dinas maupun resmi, pemegang paspor harus memenuhi persyaratan khusus dan mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri. Selain itu, pemegang paspor juga harus membayar biaya administrasi yang di tetapkan.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali isi paspor dinas atau resmi anda sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan semua data dan informasi yang tercantum di paspor anda sudah benar dan valid, agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Macam-Macam Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan. Dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: