Impor Pph 22: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Adi

Updated on:

Impor Pph 22
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor Pph 22: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Impor Pph 22 adalah pajak yang harus di bayar oleh pengusaha atau individu yang melakukan impor barang tertentu ke Indonesia. Maka dari itu, pajak ini di kenakan pada barang-barang yang tidak masuk dalam kategori bebas pajak (Pph 0%) atau barang kena Pph 10%. Izin Usaha Penanaman Modal Asing: Panduan Lengkap

Persyaratan yang Harus Di penuhi untuk Pelunasan Impor Pph 22

Persyaratan yang Harus Di penuhi untuk Pelunasan Impor Pph 22

Oleh karena itu, sebelum membahas mengenai cara menghitung, terlebih dahulu harus di pahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pelunasan pajak ini. Maka dari itu, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi:

  1. Merupakan pengusaha atau individu yang melakukan impor barang. Pajak ini tidak dapat di hindari oleh siapa pun yang melakukan impor barang ke Indonesia.
  2. Barang yang di impor tidak masuk dalam kategori bebas pajak (Pph 0%) atau barang kena Pph 10%.
  3. Barang yang di impor memiliki nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) yang lebih besar dari USD 75 atau setara dengan Rp 1.000.000,00.
  Sejak Kapan Indonesia Impor Beras?

Cara Menghitung Impor Pph 22

Oleh karena itu, setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah menghitung yang harus di bayar. Maka dari itu,  berikut adalah cara menghitung:

  1. Hitung nilai Pabean dari barang yang di impor. Nilai Pabean adalah nilai barang di pasar bebas di tambah dengan biaya transportasi, asuransi, dan biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
  2. Hitung besarnya Impor Pph 22. di hitung dengan rumus sebagai berikut:

Impor Pph 22 = (Nilai Pabean – (Ppn + Pph 0%)) x 7,5%

Keterangan:

  • Nilai Pabean adalah nilai barang di pasar bebas di tambah dengan biaya transportasi, asuransi, dan biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
  • Ppn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus di bayar. Ppn di hitung dengan rumus sebagai berikut: Ppn = 10% x (Nilai Pabean + Biaya-Biaya Yang Terkait Dengan Impor).
  • Pph 0% adalah pajak yang harus di bayar jika barang yang di impor masuk dalam kategori bebas pajak (Pph 0%).
  • 7,5% adalah tarif Impor Pph 22 yang berlaku saat ini.
  Impor Produk Korea: Segala Hal yang Harus Anda Ketahui

Contoh Perhitungan Impor Pph 22

Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam memahami cara menghitung. Maka dari itu, berikut adalah contoh perhitungan:

Oleh karena itu, seorang pengusaha membeli barang dari luar negeri dengan nilai CIF sebesar USD 10.000 atau sekitar Rp 150.000.000,00.

  1. Hitung Ppn:
    Ppn = 10% x (Rp 150.000.000,00 + Rp 15.000.000,00)
    Ppn = Rp 16.500.000,00
  2. Hitung Pph 0%:
    Jika barang yang di impor termasuk dalam kategori bebas pajak (Pph 0%), maka Pph 0% = 0
  3. Hitung Impor Pph 22:
    Impor Pph 22 = (Rp 150.000.000,00 – (Rp 16.500.000,00 + Rp 0)) x 7,5%
    Impor Pph 22 = Rp 9.006.250,00

Maka dari itu, dari contoh perhitungan di atas, dapat di lihat bahwa pengusaha tersebut harus membayar sebesar Rp 9.006.250,00.

Impor Pph 22: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Impor Pph 22: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Adalah pajak yang harus di bayar oleh pengusaha atau individu yang melakukan impor barang tertentu ke Indonesia. Maka dari itu, pajak ini di kenakan pada barang-barang yang tidak masuk dalam kategori bebas pajak (Pph 0%) atau barang kena Pph 10%. Oleh karena itu, untuk melakukan pelunasan, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Oleh karena itu, setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah menghitung yang harus di bayar dengan rumus yang telah di jelaskan di atas.

  Nama Restoran Import Ica Ica - Menikmati Kelezatan Kuliner

Dalam menghitung, penting untuk memperhatikan persyaratan dan rumus yang berlaku saat ini untuk menghindari kesalahan dalam pelunasan pajak. Maka dari itu, dengan memahami cara menghitung, pengusaha atau individu yang melakukan impor barang ke Indonesia dapat memperkirakan besarnya pajak yang harus di bayar sehingga dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor