Imigrasi Soekarno Hatta akan memperkenalkan e-paspor pada tahun 2023. E-paspor adalah jenis paspor baru yang memiliki teknologi chip yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang pengenalan e-paspor dan persyaratan yang diperlukan. Imigrasi Perpanjang Paspor
Apa itu E Paspor?
E-paspor adalah jenis paspor baru yang memiliki teknologi chip yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. E-paspor memiliki foto wajah dan sidik jari digital yang dapat dibaca oleh mesin dan berlaku di seluruh dunia. E-paspor dirancang untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan perjalanan internasional. Kelebihan Passport Elektronik
Persyaratan untuk Mendapatkan E Paspor
Untuk mendapatkan e-paspor, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki paspor biasa yang masih berlaku
- Usia minimal 17 tahun
- Menyerahkan dokumen identitas seperti KTP dan KK
- Membayar biaya penggantian paspor
Jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-paspor di kantor Imigrasi Soekarno Hatta.
Keuntungan Memiliki E Paspor
Miliki e-paspor memberikan beberapa keuntungan, yaitu:
- Keamanan: E-paspor memiliki teknologi chip yang membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan
- Mudah digunakan: E-paspor memiliki foto wajah dan sidik jari digital yang memudahkan proses imigrasi
- Berlaku di seluruh dunia: E-paspor berlaku di seluruh dunia dan memudahkan perjalanan internasional
Proses Pembuatan E Paspor
Proses pembuatan e-paspor meliputi beberapa tahap, yaitu:
- Pendaftaran: Calon pemegang e-paspor harus mendaftar dan membayar biaya penggantian paspor
- Verifikasi data: Data pribadi dan biometrik calon pemegang e-paspor akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi Soekarno Hatta
- Pengambilan foto dan sidik jari: Calon pemegang e-paspor akan diambil foto wajah dan sidik jari digitalnya
- Pengiriman paspor: Setelah proses pembuatan selesai, e-paspor akan dikirim ke alamat yang tertera di formulir pendaftaran
Kesimpulan
Imigrasi Soekarno Hatta akan memperkenalkan e-paspor pada tahun 2023. E-paspor adalah jenis paspor baru yang memiliki teknologi chip yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. Untuk mendapatkan e-paspor, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti proses pembuatan yang telah ditentukan. Namun, memiliki e-paspor memberikan beberapa keuntungan, yaitu keamanan, kemudahan penggunaan, dan berlaku di seluruh dunia.