Hukumnya Nikah Siri

Hukumnya Nikah Siri

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah suatu bentuk pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga atau masyarakat. Nikah siri ini biasanya terjadi karena adanya alasan-alasan tertentu seperti perbedaan agama, keadaan sosial yang tidak memungkinkan, atau karena cinta yang tidak direstui oleh orang tua.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Menurut Islam, nikah siri tidaklah diakui sebagai suatu bentuk pernikahan yang sah. Hal ini karena nikah siri tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam pernikahan secara Islam, seperti adanya wali nikah dan saksi-saksi yang memadai.

Oleh karena itu, meskipun secara hukum nikah siri dianggap tidak sah, namun tetap ada beberapa ulama yang memperbolehkannya. Hal ini dikarenakan adanya beberapa alasan, seperti ketiadaan wali nikah atau ketidakmampuan untuk menikah secara resmi.

Akibat Pernikahan Siri

Pernikahan siri dapat menimbulkan beberapa akibat yang tidak diinginkan. Salah satu akibatnya adalah terjadinya perselisihan antara pasangan suami istri. Karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, maka perselisihan yang terjadi dapat sulit diselesaikan secara hukum.

  KK Anak Setelah Perceraian

Selain itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri juga mempunyai status yang tidak jelas. Anak tersebut dapat dianggap sebagai anak haram yang tidak dapat menuntut haknya secara sah.

Cara Menghindari Pernikahan Siri

Untuk menghindari terjadinya pernikahan siri, sebaiknya pasangan calon suami istri menjalani pernikahan secara resmi dan melengkapi semua syarat yang diperlukan. Dalam Islam, wali nikah sangat penting dalam sebuah pernikahan. Wali nikah bertanggungjawab dalam melindungi hak-hak calon pengantin dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan.

Selain itu, sebaiknya pasangan calon suami istri juga memperoleh restu dari orang tua dan keluarga. Hal ini akan memudahkan dalam menjalankan pernikahan dengan lancar tanpa ada rintangan dari pihak keluarga.

Kesimpulan

Nikah siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga atau masyarakat. Dalam Islam, nikah siri tidaklah diakui sebagai suatu bentuk pernikahan yang sah. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan calon suami istri menjalani pernikahan secara resmi dan melengkapi semua syarat yang diperlukan untuk menghindari terjadinya pernikahan siri.

  Toleransi Perkawinan Campuran Beda Agama

admin