Hukum Pernikahan Campuran

Adi

Updated on:

Hukum Pernikahan Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Pernikahan Campuran

Hukum Pernikahan Campuran – Pernikahan campuran adalah pernikahan yang di lakukan oleh dua orang yang berasal dari kebudayaan dan negara yang berbeda. Maka, hal ini sering terjadi karena adanya hubungan antar negara yang semakin erat, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Mengatasi Perbedaan Sosial-Ekonomi dalam Perkawinan

Namun, karena perbedaan budaya dan sistem hukum, pernikahan campuran seringkali memunculkan permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman tentang hukum pernikahan campuran agar dapat menghindari masalah yang mungkin terjadi.

Hukum Pernikahan Campuran

 

Dasar Hukum Pernikahan Campuran

Dasar hukum pernikahan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pernikahan dapat di lakukan oleh dua orang yang berbeda agama atau kepercayaan selama keduanya menghormati agama atau kepercayaan masing-masing dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

  Mengenal Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dalam Pernikahan Beda Agama

Selain itu, Pasal 57 ayat (1) juga menyebutkan bahwa untuk melakukan pernikahan campuran, salah satu calon memerlukan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan yang menyatakan bahwa dia belum menikah di negara asalnya atau telah bercerai.

Persyaratan Pernikahan Campuran

Pernikahan campuran memiliki persyaratan yang sama dengan pernikahan pada umumnya, yaitu sudah berusia minimal 19 tahun atau telah mendapat izin dari orang tua atau wali. Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi, antara lain:

  • Surat keterangan dari perwakilan negara yang menyatakan bahwa calon suami/istri belum menikah atau telah bercerai di negara asalnya.
  • Surat keterangan dari kedutaan besar negara yang bersangkutan yang menyatakan bahwa calon suami/istri tidak memiliki hambatan untuk menikah menurut hukum yang berlaku di negara asalnya.
  • Surat keterangan dari kedutaan besar negara yang bersangkutan yang menyatakan bahwa calon suami/istri telah melaporkan pernikahan kepada kedutaan besar negara asalnya dan tidak ada keberatan dari pihak keluarga atau masyarakat.

Maka dari itu, semua persyaratan tersebut harus di penuhi oleh kedua belah pihak dan di nyatakan sah oleh pejabat yang berwenang, seperti Notaris atau Pejabat Kementerian Agama.

  Paspor Anak Kawin Campur : Apa Syaratnya?

 

Akibat Hukum Pernikahan Campuran

Pernikahan campuran memiliki akibat hukum yang kompleks karena perbedaan budaya dan sistem hukum. Maka, hal ini dapat mempengaruhi hak dan kewajiban pasangan dalam perkawinan, seperti hak waris, kepemilikan harta, dan tuntutan perceraian.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan yang melakukan pernikahan campuran untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam hukum pernikahan campuran. Hal ini akan membantu menghindari masalah yang mungkin terjadi di masa depan.

Persiapan Pernikahan Campuran

Persiapan pernikahan campuran memerlukan perencanaan yang matang dan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan budaya dan sistem hukum yang harus di akomodasi. Beberapa hal yang perlu di persiapkan antara lain:

  • Mengurus surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.
  • Kemudian, mengurus surat keterangan dari kedutaan besar negara yang bersangkutan.
  • Lalu, mencari informasi tentang hukum pernikahan campuran di negara masing-masing.
  • Setelah itu, mencari informasi tentang adat dan kebiasaan dalam pernikahan di negara masing-masing.
  • Membuat perencanaan anggaran yang cukup.

Selain itu, perlu juga mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti akta kelahiran, akta cerai jika pernah menikah sebelumnya, dan paspor.

  Materi Tentang Pernikahan Dini

 

Keuntungan dan Kerugian Pernikahan Campuran

Pernikahan campuran memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu di pertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah. Beberapa keuntungan pernikahan campuran antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman tentang budaya dan adat istiadat negara masing-masing.
  • Meningkatkan kemampuan bahasa asing.
  • Memperluas jaringan sosial dan pertemanan.

Namun, ada juga beberapa kerugian pernikahan campuran, antara lain:

  • Tidak adanya dukungan dari keluarga atau masyarakat.
  • Kesulitan dalam beradaptasi dengan kebiasaan dan adat istiadat baru.
  • Kemungkinan adanya perbedaan dalam agama atau kepercayaan yang dapat mempengaruhi hubungan suami istri di masa depan.

 

Kesimpulan

Pernikahan campuran adalah pernikahan yang di lakukan oleh dua orang yang berasal dari kebudayaan dan negara yang berbeda. Untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi, perlu adanya pemahaman tentang hukum pernikahan campuran. Oleh karena itu, Persyaratan dan persiapan yang harus di lakukan juga lebih kompleks di bandingkan dengan pernikahan pada umumnya. Namun, jika di persiapkan dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku, pernikahan campuran dapat memberikan berbagai keuntungan bagi pasangan.

Hukum Pernikahan Campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor