Seringkali media massa melaporkan bahwa telah terjadi penggerebekan atau penggeledahan di hotel untuk razia pasangan tidak sah hingga penangkapan pengedar narkoba juga di lakukan di hotel. Lantas apa Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel Apakah prosedurnya sama dengan penggeledahan polisi di tempat privat?
Jika merujuk pada aturan penggeladahan sebuah acara privat maka langkah penggeledahan yang di lakukan penyidik sebenarnya sah melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sepanjang sesuai dengan prosedur yang juga sudah ada dalam peraturan perundang-undangan Penggeledahan . Hal ini sesuai dengan kitab hukum acara pidana dan peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009.
HUKUM PENYIDIKIN KUHAP
Dalam KUHAP mengatakan bahwa polisis sah menurut hukum guna kepentingan penyidikan. Meski demikian, tetap harus sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangn yang sudah di tetapkan. Misal, saat ingin melakukan Landasan Penggeledahan Polisi di Hotel. maka penyidik punya kewajiban meminta izin ke tokoh masyarakat setempat dengan memberitahuan kepala lingkungan terlebih dahulu, penyidik juga wajib menunjukkan identitasnya, termasuk menunjukkan surat perintah untuk Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel.
HUKUM POLISI dalam Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Bagaimana polisi merazia hotel? Apakah ini termasuk mengganggu kenyamanan orang lain? Jika melakukan razia kamar hotel, maka bisa dasumsikan oleh aparat kepolisian, sehingga menjawab pertanyaan ini kemungkinan yang bisa melakukan penggeledahan adalah penyidik dari kepolisian. Jika memang polisi yang melakukan penggeledahan adalah kepolisian maka kewenangannya ini sudah di atur dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981.
KEWENANGAN POLISI
Adapun kewenang kepolisian sebagaimana yang ada dalam undang-undang tersebut tentang hukum acara pidana antara lain:
- Polisi berwenang menerima laporan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana
- Tindakan pertama boleh di lakukan di tempat kejadian
- Polisi punya kewenangan menghentikan tersangka serta memeriksa identitas tersangka
- Polisi punya wewenang menangkap, selanjutnya menahan, hingga menggelah dan menyita barang bukti
- Polisis juga bisa memeriksa dan menyita surat
- Melakukan pemeriksaan sidik jaru serta melakukan pemotretan
- Memanggil tersangka atau saksi untuk mendengar pendapatnya serta diperiksa
- Polisi juga punya kewenangan menghadirkan seorang ahli yang berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani
- Polisi punya kewenangan menghentikan penyidikan
- Serta tindakan lain yang sesai dengan undang-undang yang berlaku
Bagaimana jika polisi melakukan razia kepada pasangan yang tidak sah dan membawanya ke kantor polisi? Tindakan ini sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf d.
PROSEDUR Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Jika ada polisi yang merazia, maka prosedur penggeledahan sesuai dengan KUHAP. Sebagaimana dalam KUHAP mengatur bahwa demi kepentingan penyidikan, maka penyidik memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penggeledahan baik itu di rumah, menggeledah pakaian saksi atau tersangka, atau menggeledah anggota badan saksi atau tersangka sebagaimana tata caranya sudah ada dalam pasal 32 KUHAP.Sementara rincian tata cara penggeledahan yang bisa di lakukan penyidik dapat anda lihat dalam pasal 33 serta pasal 34 KUHAP berikut ini;
-
Penjelasan pasal 33
Adapun penjelasan pasal 33 KUHAP mengenai prosedur penggeledahan antara lain:
- Penyidik yang sudah mendapat surat izin dari pengadilan setempat maka demi kepentingan penyidikan yang di butuhkan, penggeledahan boleh di lakukan
- Karena sudah mendapat perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian juga boleh memasuki rumah saksi atau tersangka
- Saat memasuki rumah, maka penyidik harus melengkapi saksi sebanyak dua orang jika tersangka atau pemilik rumah setuju
- Tetapi, jika tersangka menolak untuk di geledah, maka petugas harus di saksikan kepala desa atau kepala lingkungan dengan menyertakan dua saksi untuk memasuki rumah yang akan di geledah
- Setelah dua hari penggeledahan selesai, petugas yang sudah menggeledah harus membuat berita acara serta turunannya kemudian di sampaikan ke pemilik rumah atau penghuninya
-
Penjelasan Pasal 34 KUHAP tentang Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Sementara itu, penjelasan pasal 34 mengenai penggeledahan antara lain:
- Jika kondisi darurat atau mendesak yang mengharuskan penyidik tidak labi mendapat surat izin, serta tidka mengurangi ketentuan yang ada dalam pasal 33 ayat 5, maka penyidik boleh melakukan penggeledahan asalkan memperhatikan Catatan berikut:
- Penyidikan hanya boleh di lakukan di halaman rumah tersangka
- Dilakukan di setiap tempat lain dimana tersangka berada
- Di tempat lainnya yang di ketahui ada bekas tersangka
- Penyidikan di tempat umum lainnya atau penginapan
- Penyidik yang melakukan penggeledahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat satu di atas maka terdapat larangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyita surat, bukuk maupun tulisan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang di selidiki. Sehingga yang boleh di sita atau di periksa hanya yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang di maksud dan penyidik punya kewajiban melaporkan hal ini kepada ketua pengadilan negeri untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.
Sehingga baik hotel maupun rumah atau tempat hiburan masuk dalam kategori tempat yang bisa di geledah penyidik. Namun demikian tetap ada batasannya sebagaimana yang ada dalam pasal 35 KUHAP.
Dikatakan bahwa jika itu bukan proses tangkap tangan, maka penyidik memiliki larangan antara lain:
- Jika di dalam ruang sidang sedang berlangsung sidang MPR, dewan perwakilan rakyat atau daerah
- Sedang berlangsung ibadah keagamaan
- Sidang pengadilan
ATURAN PENANGKAPAN dalam Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Mengenai aturan penangkapan yang dilakukan penyidik, penyidik berpedoman pada pasal 16 KUHAP, penyelidik maupun penyidik punya wewenang menangkap sesuai dengan surat perintah yang sudah diberikan. Pada pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan penyidik terhadap terduga pelaku didasarkan pada bukti permulaan yang dianggap sudah cukup.
Apa itu permulaan yang cukup? Yang dimaksud permulaan cukup yakni bukti awal atau bukti permulaan untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17. Sehingga, penyidik tidak bisa melakukan penangkapan secara sewenang-wenang melainkan penangkapan harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Jika gegabah melakukan penangkapan, itulah mengapa kepolisian bisa melakukan kesalahan dengan salah tangkap sasaran.
Proses dalam Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Proses penangkapan yang dilakukan polisi juga wajib memperlihatkan surat tugas serta wajib mencantumkan identitas tersangka serta alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, sebagaiman dijelaskan dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Jika dilakukan tangkap tangan, maka proses penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah, maka penyidik punya kewajiban menyerahhkan yang ditangkapnya termasuk barang bukti pada penyidik atau yang mewakilinya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP.
simpulan tentang Landasan Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel
Sehingga dapat dismpulkan mengenai landasan hukum penggeledahan di hotel ataupun penangkapan yang dilakukan di hotel, sah dilakukan pejabat terkait dengan tetap memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-udangan.
Bagaimana jika polisi melakukan penangkapan tanpa prosedur KUHAP? Maka tersangka atau pihak yang digrebek atau ditangkap bersama kuasa hukumnta memiliki hak mengajukan upaya hukum. Jika Anda butuh kuasa hukum, PT Jangkar Global Groups siap memfasilitasi Anda dengan bantuan hukum yang professional. Langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan pra peradilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 79 jo pasal 77 KUHAP, serta pasal 81 KUHAP dengan mengajukan tuntutan ganti rugi.