Oleh karena itu, tidak jarang sebuah keputusan meningkatkan tingkat pengadilan tidak menyepakati oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara. Sehingga salah satu pihak memilih melanjutkan perkara tersebut ke tingkat selanjutnya yakni kasasi. Bagaimana cara mengajukan upaya hukum kasasi?
Tetapi, sebelum membahas lebih jauh mengenai mekanisme pengajuan permohonan kasasi ini, terlebih dahulu kita harus mengenal apa itu Kasasi?
SEJARAH HUKUM KASASI
Sejarah mengatakan bahwa kasasi memang pada awalnya berasal dari Negara Prancis,selanjutnya kasasi mulai berlaku di Negara Belanda usai Negara tersebut dijajah Perancis, karena penerapannya sudah ada di Belanda, hal ini kemudian belanda meneruskan ke Indonesia dengan memakai system continental.
PENGERTIAN HUKUM KASASI
Pengertian kasasi telah terdefinisikan sebagai sebuah keputusan yang telah terbatasi pengadilan melakukan di tingkat pengadilan terakhir dalam menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain, serta hakim yang berenang bertentangan dengan hukum yang ada. Kecuali jika perkara tersebut mengandung pembebasan terdaka dari semua bentuk tuduhan.
Oleh karena itu, pengertian kasasi yang lain juga dipahami sebagai naik banding atas sebuah tuntutan perkara. Misalnya, jika tergugat maupun tergugat merasa tidak puasa dnegan keputusan pengadilan teersebut negeri, maka bisa mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi, selanjutnya jika tidak puas dengan vonis pengadilan tinggi maka kasasi bisa melakukan hinggah ke tingkat Mahkamah Agung.
DEFINISI HUKUM KASASI
Namun sudah tertuang dalam pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 1950 jp. Juga tertuang dalam pasal 244 undang-undang nomor 8 tahun 1981 serta undang-undang nomor 14 tahun 1985 jo undang-undang nomor 55 tahun 2004 yang sudah mengalami perubahan ke dalam undang-undang nomor 14 tahun 1985 mengenai MA.
ALASAN MENGAPA MENGAJUKAN HUKUM KASASI
oleh karena itu, Setiap orang yang sedang berperkara dalam mengajukan sebuah kasasi itu karena tidak puasa dengan terhadap putusan judex facti, kasasi yang mengajukan agar putusan yang telah teranggap sudah inkracht tersebut bisa menghsilkan putusan adil pada pihak yang merasa terugikan. Itulah mengapa saat membuat permohonan kasasi perlu menyertakan alasan kasasi, sebab jika tidak menyertakannya maka permohonan telah teranggap tidak ada.
oleh sebab itu, aturan dalam MA bahkan menegasakn baha kasasi bisa saja tertolak karena tidak melampirkan risalah yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi tersebut.
ADAPUN SEJUMLAH ALASAN BUAT PERMOHONAN HUKUM KASASI
Adapun sejumlah alasan terbuatnya permohonan kasasi sebagaimana yang sudah terurai dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor tahun 2004 antara lain:
- Judex Facti yang memberikan putusan tidak memiliki kewenangan atau melampaui kewenangannya.
selanjutnya yang berkaitan dengan kompetensi realtif dan kompetensi absolut. Pada intinya, judex facti suatu pengadilan niaga saat mengadili perkara pailit dan PKPU yang bertindak seolah-olah adalah kewenangannya, padahal setelah terpantau lebih jauh, judex facti tersebut tidak berwenang.
- Keputusan yang terbuat salah atau ada pelanggaran hukum yang berlaku
Sederhananya, salah dalam menerapkan ketentuan hukum yang sifatnya formal, hukum acara ataupun hukum material.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN HUKUM KASASI
Sebenarnya, memang ada perbedaan antara mekanisme atau cara mengajukan upaya kasasi terutama perkara yang masuk perdata umum terutama yang ada dalam undang-undang MA dengan kasasi yang tertuang dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004.
Perbedaan itu antara lain:
- Undang-undang nomor 37 tahun 2004 berisi jangka waktu pengajuan adalah paling lama 8 hari setelah tanggal putusan dikeluarkan. Yang bisa mengajukan adalah debitor, kreditor pemohon atau yang lainnya.
- Undang-undang MA dalam jangka waktu pengajuan kasasi mengatakan bahwa paling lama 14 hari usai tanggal putusan kasasi telah ketahuan pemohon, yang mengajukan adalah pihak yang sedang berperkara, pengajuannya telah terlakukan 24 hari setelah permohonan daftar serta putusan permohonan untuk mengeluarkan setelah 60 hari kemudian.
kasus cara mengajukan upaya hukum kasasi
contoh kasus cara mengajukan upaya hukum kasasi
- Pertama-tama pemohon mendatangi meja 1 kepaniteraan PA tingkat pertama lalu mengajukan permohonan kasasi dalm bentuk dokumen tertulis atau bisa juga hanya secara lisan
- Selanjutnya meja 1 akan memberikan rincian biaya panjar kasasi yang tertuang dalam SKUM
- Pemohon kemudian menyetor biaya yang sudah terrinci ke bank recipient leat rekening bendahara. Jumlah setoran sesuai yang tertuang dalam SKUM
- Bawa tanda bukti pembayaran itu untuk menyetor ke kasir kepaniteraan PA tingkat pertama
- Selanjutnya kasir akan memberikan cas stempel lunas pada SKUM itu
- Pemohon selanjutnya akan menyerahkan cap lunas itu kepada meja ketiga dengan membaa surat permohonan kasasi
Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Selambat-lambatnya, 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, maka panitera akan memberitahukan adanya permohonan ini kepada yang termohon atau tergugat
- Pemohon selanjutnya membuat risalah kasasi sebanyak 3 rangkap selanjutnya akan mengirim ke MA dan akan menyerahkan ke meja tiga kepaniteraan pengadilan paling lama 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut terdaftar
- Selanjutnya tugas dari panitera/jurusita yang akan menyampaikan kepada termohon mengenai risalah kasasi itu paling lama 30 hari setelah menerimanya berkas tersebut.
- Selanjutnya, termohon atau tergugat membuat kontra risalah kasasi lalu menyerahkan hasil tersebut ke meja tiga kepaniteraan yang ada pada PA tingkat pertama
- Panitera akan mengirim berkas kasasi itu ke MA paling lama 30 hari stelah berkas risalah kasasi itu telah menerimanya.
Sementara yang ada pada kalimat atas hanya contoh kasus saja.
Mengajukan kasasi berarti Anda haru siap waktu, tenaga, dan biaya Anda terkuras untuk mendapatkan keadilan. Menghadapi masalah ini memang tidaklah mudah, konsultasikan setiap persoalan hukum yang Anda hadapi pada kami di PT Jnagkar Global Groups. Kasus Menjebak Pada Kejahatan