Hukum ekspor impor Indonesia merupakan aturan yang mengatur kegiatan perdagangan di Indonesia. Kegiatan ekspor impor sangat penting bagi Indonesia karena dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas mengenai ekspor impor. Biaya Gabung Bisa Ekspor: Solusi Mudah Ekspor Barang
Pengertian Hukum Ekspor Impor Indonesia
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain ke negara asal. Kegiatan ekspor impor di lakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Prosedur Ekspor Menurut Amir Ms
Peraturan Hukum Ekspor Impor Indonesia
Peraturan ekspor impor Indonesia di atur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah seperti:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tata Cara Ekspor Barang
- Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Barang
Persyaratan Ekspor Impor di Indonesia
Untuk melakukan kegiatan ekspor impor di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pengusaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut. Beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
- Melakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang
- Selanjutnya, Melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan seperti faktur, packing list, dan dokumen pengiriman lainnya
- Kemudian, Melakukan proses clearance pada Bea Cukai
- Kemudian, Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya
Sanksi Pelanggaran Hukum Ekspor Impor Indonesia
Jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan ekspor impor, maka akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat di kenakan antara lain:
- Denda
- Selanjutnya, Pembekuan izin
- Kemudian, Penghentian kegiatan ekspor impor
- Kemudian, Penghentian kegiatan usaha
Kesimpulan – Hukum Ekspor Impor Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan ekspor impor, pengusaha atau perusahaan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Maka, Pelanggaran hukum ekspor impor dapat berakibat buruk pada berbagai aspek, seperti perekonomian dan hubungan antara negara. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha atau perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id