Mungkin Anda pernah mendengar kabar atau menyaksikan berita yang viral di media sosial tentang Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat, polisi melakukan penggeledahan di sebuah pesta privat yang berlangsung baik di rumah maupun di hotel atau di tempat-tempat tertentu. Oleh karena itu, Bisa saja karena pesta tersebut tidak memiliki izin, ada dugaan dalam pesta itu menyajikan minuman beralkohol yang di larang.
atau karena ada indikasi dalam pesta privat itu terjadi transaksi penjualan barang haram atau dalam pengunjung tersebut terduga adalah pemakai nakoba atau ganja. adakah landasan hukum di Indonesia mengenai Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat? Maka, bisakah pesta yang sifatnya privat di bubarkan polisi? atas Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Tentang Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Membahas lebih jauh tentang dasar hukum petugas kepolisian melakukan penggeledahan dalam sebuah pesta yang sifatnya privat, maka terlebih dahulu kita harus paham apa itu penggeledahan. Maka, penggeladahan di benarkan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, Penggeledahan adalah sebuah tindakan yang di lakukan seorang penyidik yang di benarkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Maka, Penyidik di bolehkan melakukan pemeriksaan di rumah seseorang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap orang maupun pakaian orang tersebut.
Apa itu Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Apa Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat? Aturan yang mengatur secara resmi di bolehkannya sebuah penggeledahan adalah Kitab Hukum Acara Pidana pada pasal 1 ayat 17. Dalam pasal itu di katakan bahwa penggeledahan merupakan tindakan yang di lakukan penyidik di mana penyidik akan memasuki tempat tinggal atau tempat tertutup lainnya, guna melakukan pemeriksaan, penyitaan, bahkan sebuah penangkapan di lakukan dengan cara yang sudah teratur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pasal lain yakni pasal 1 ayat 18 KUHAP secara rinci mengatakan bahwa penggeledahan tidak hanya di lakukan di rumah saja, tetapi pemeriksaaan juga di lakukan pada badan seseorang. Yang di maksud penggeladahan badan adalah penyidik melakukan pemeriksaan pada badan ataupun pakaian tersangka guna mencari barang bukti yang menganggap ada pada badan orang tersebut untuk selanjutnya dapat tersita.
YANG BERWENANG MELAKUKAN PENGGELEDAHAN
Lantas apakah hanya polisi yang berwenang melakukan penggeledahan? Dalm KUHAP yakni pasal 7 ayat 1 huruf d mengatakan bahwa, wewenang penyidik adalah melakukan penangkapan, lalu menahan, selanjutnya menggeledah, dan menyita. Sementara di pasal lain menegaskan siapa yang punya wewenang melakukan tindakan tersebut.
Meski demikian, Dalam pasal 6 ayat 1 KUHAP di katakan bahwa, yang berwenang melakukan tindakan di atas adalah penyidik dari kepolisian RI atau pejabat PNS tertentu yang punya wewenang khusus dalam undang-undang. Meski demikian, penyidik juga bisa memerintahkan kepada penyelidik berwenang untuk melakukan sebuah penggeledahan.
LANDASAN Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Landasan hukum penggeledahan polisi sudah teratur dalam KUHAP yang tertuang dalam pasal 33. Tidak hanya itu, polisi juga punya kekuatan hukum dalam melakukan penggeledahan yang tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.
Sehingga polisi yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah atau badan seseorang tidak di lakukan secara semena-mena melainkan sesuai dengan prosedur.
aturan penggeledahan di rumah atau badan seseorang ini ada dalam pasal 33 KUHAP yang merinci sebagai berikut:
- Polisi memiliki surat izin dari ketua pengadilan negeri wilayah penyidik melakukan penggeledahan tersebut
- Ada perintah tertulis dari penyidik maupun petugas kepolisian RI untuk bisa memasuki rumah seseorang
- Ada dua orang saksi, jika penghuni rumah atau tersangka setuju
- Kepala desa/lurah/kepala lingkungan dengan dua orang saksi lainnya, jika tersangka atau penghuni tersebut menolak
- Selanjutnya, dua hari setelah penggeledahan di lakukan maka penyidik membuat berita acara serta turunannya untuk di berikan kepada pemilik rumah
Pasal Mengenai Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Meski begitu, penggeledahan mendesak boleh di lakukan jika terdapat situasi yang di jelaskan dalam pasal 34 ayat 1 KUHAP, antara lain: Jika penyidik sangat mendesak atau sangat memerlukan data yang di inginkan dan tidak mememungkinkan untuk mendapat surat izin. Hanya saja harus memenuhi prosedur yang ada dalam pasal 33 ayat 5 antara lain:
- Yang terdapat pada halaman rumah tempat tinggal atau tersangka berdiam atau yang ada di atasnya
- Di tempat lain tersangka berada, berdiam. Bisa juga di tempat tindak pidana di lakukan dan di situ ada berkasnya
- Ada di tempat penginapan atau di tempat umum lainnya
Isi dalam Pasal 35 KUHAP
Tidak hanya itu, ada kondisi pengecualian situasi polisi tidak boleh melakukan penggeledahan termasuk penangkapan, sebagaimana ada dalam pasal 35 KUHAP.
- Pada situasi sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPD
- Sedang berlangsung sebuah ibadah keagamaan atau upacara ,
- Di ruangan sidang dimana sedang berlangsung persidangan
PROSEDUR PENGGELEDAHAN Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Jika polisi atau penyidik ingin melakukan sebuah penggeledahan baik di rumah atau di tempat lainnya maka wajib melengkapi sejumlah administrasi penyidikan antara lain:
- Terlebih dahulu memberi tahu ketua lingkungan setempat
- Memberi tahu penghuni rumah mengenai kepentingan dan sasaran penggeledahan
- Petugas memperlihatkan surat perintah tugas atau kartu identitas petugas
- Petugas melakukan penggeledahan dengan caa teliti, sopan, etis maupun simpatik dengan didampingi penghuni
- Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan teknik maupun taktik pemeriksaan untuk kepentingan petugas
- Memakai taktik penggeledahan guna mendapat hasil optimal. Disarankan taktik yang seminimal mungkin menimbulkan kerugian
- Saat sudah mendapakan barang bukti maka petugas wajib disaksikan pihak yang digeledah atau saksi lainnya
- Menyampaikan terima kasih atas selesainya penggeldahan
- Petugas membuat berita acara penggeledahan yang ditandantangani petugas maupun saksi dan pihak yang digeledah.
Larangan yang tidak boleh dilakukan penyidik
Hal-hal di atas adalah yang dibolehkan dilakukan penyidik, namun ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan penyidik antara lain:
- Tidak menyampaikan kepada kepala lingkungan dan tidak menyampaikan soal tujuan penggledahan
- Tidka memberitahukan kepada penghuni rumah atas tujuan dan sasaran pengeledahan
- Penggeladahan dengan cara yang sewenang-wenang, hasilnya merusak barang atau merugikan pihak yang digeledah
- Penggeledahan yang dilakukan menyimpan dari kepentingan petugas
- Mengambil benda yang tidak disaksikan pihak yang digeledah maupun saksi lainnya
- Mengambil benda yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyidikan
- Bersikap arogan
- Menjebak korban maupun tersangka untuk mendapatkan bukti yang ternyata rekayasa
- Tidak ada berita acara setelah penggeledahan
CONTOH PENGGELEDAHAN Hukum di Indonesia Mengenai Pesta Privat
Dengan itu, Berkaitan dengan fokus pembahasan kita tentang landasan hukumnya di Indonesia mengenai penggeledahan pesta privat? Sebenarnya bisakah pesta yang sifatnya privat di bubarkan polisi? Kita bisa melihat contoh penggeledahan pesta privat yang pernah di lakukan kepolisian Polda Metro Jaya yang terjadi 5 Juni 2023 silam. Sehingga, Dalam penggeledahan sebuah rumah karena diduga sedang menggelar pesta dinihari yang tidak mendapat izin serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Karena itu polisi juga melakukan tes urine untuk pemeriksaan penggunaan narkoba dalam pesta privat itu.
Sehingga dapat menyiumpulkan bahwa undang-undang di Indonesia secara tegas memberikan wewenang kepada kepolisian untuk melakukan penggeledahan terhadap suatu rumah atau badan termasuk pada pesta privat yang melanggar. Apalagi dalam KUHAP juga membolehkan untuk kepentingan penyidikan dengan memenuhi prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, jika Anda merasa penyidik melanggar peraturan perundang-undangan mengenai penggeledahan yang di lakukan dan Anda merasa dirugikan, maka Anda bisa konsultasikan masalah hukum ini pada kami di PT Jangkar Global Groups.