Hukum agraria menjadi patokan utama aturan tanah di Indonesia berbentuk Undang-Undang terikat. Semua persoalan tanah dan bangunan diatur didalamnya, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika hendak melakukan berbagai kegiatan. Misalnya transaksi jual beli tanah, mendirikan gedung baru, renovasi pembongkaran rumah, hingga mengurus warisan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai dasar dan ruang lingkup hukum agraria, ada baiknya kita paham dan mengerti pengertian dari hukum agraria itu sendiri. Agraria sendiri berasal dari bahasa latin yaitu ager yang berarti sebidang tanah atau tanah. Bahasa lain ada yang mengatakan berasal dari kata agrarius yang memiliki arti perladangan atau pertanian atau persawahan.
Definisi Hukum Agraria Menurut beberapa Ahli:
- Menurut Boedi Harsono bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok dari berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai Sumber Daya Alam tertentu.
- L.H Lemaire memberikan pengertian tentang hukum agraria sebagai hukum privat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrtasi negara.
- Ultrecht mengartikan hukum agraria sebagai hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
- Gouwgiokssiong mendefinisikan hukum agraria dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
- Bachsan Mustafa, memberi definisi tentang hukum agraria sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
- Subekti mengartikan mengenai hukum agraria dari sudut pandangnya sebagai keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik itu hukum perdata, hukum tata negara, maupun hukum tata usaha negara yang didalamnya mengatur hubungan antara orang perseorangan termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Menurut pengertian luasnya, hukum agraria tersebut hanya mengatur penguasaan atas sumber daya alam di Indonesia meliputi hukum atas tanah, hukum tentang air, hukum pertambangan, hukum kehutanan, hukum perikanan, dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
UUPA Pasal 1 Ayat (2)
Hukum Agraria berisi kaidah tertulis dan tidak tertulis mengenai pengaturan hak kepemilikan lahan beserta batas-batasnya. Menurut Boedi Harsono, agraria menyangkut kekayaan alam seperti tanah, air, dan sebagainya. Itupun tertera dalam UUPA Pasal 1 Ayat (2) mengenai penjelasan hukumnya.
Karena bersifat luas maka Hukum Agraria menggunakan berbagai macam asas. Asas nasionalisme mengatakan bahkan WNI mempunyai hak atas tanah Indonesia tanpa membedakan latar belakang mereka. Hukum tersebut juga menganut asas adat setempat bahkan menjadikan peraturannya sebagai patokan dasar. Hal tersebut dikarenakan bangsa Indonesia masih menganut kepercayaan tradisional termasuk tanah adat.
Berikut ini kita membahas Hukum Agraria secara mendalam terutama dasar hukum sekaligus ruang lingkupnya. Karena meliputi seluruh kekayaan alam di permukaan bumi, peraturan tertulis tersebut harus mempunyai batasan tertentu. Supaya mudah di terapkan juga wajib memiliki landasan hukum dasar, sehingga terbagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
Sumber dan Landasan Dasar Hukum Agraria
Dasar Hukum Agraria tentunya menggunakan sumber tertentu yang terbagi menjadi dua golongan. Pertama, hukum tersebut bersifat tertulis sehingga bisa anda lihat bentuk fisik sekaligus mudah anda buktikan. Kedua, hukum bersifat tidak tertulis namun mengikat dan anda taati seluruh masyarakat setempat. Keduanya mempunyai kebijakan berbeda tetapi anda pergunakan pemerintah untuk membuat aturan Agraria.
Sumber tertulis berpatokan pada UUD 1945, tepatnya Pasal 33 Ayat (3). Perihal serupa dibahas dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 menyangkut aturan pokok hukum Agraria. Dalam UUPA masih banyak dasar lainnya seperti Pasal 56 mengurus tanah adat, Pasal 57 tanah hipotik, dan Pasal 58 sumber daya alam diatas tanah.Sementara itu hukum tidak tertulis diatur dalam UUPA Pasal 5 meliputi berbagai macam aturan pertanahan. Hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah tanah adat asalkan memenuhi syarat berlaku. Salah satunya hukum adat tidak menentang UU Agraria sebagai patokan utama serta kepentingan nasional. Ditambah lagi kebijakan daerah setempat menggunakan asas berbangsa.
Asas agraria menurut asas nasionalisme menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia (WNI) saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempuan baik warga negara asli mapun keturunan.Sedangkan menurut asas dikuasi negara bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Adapun asas yang berdasarkan fungsi sosial menyatakan bahwa tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan juga hak orang lain serta kepentingan umum.
Hukum adat harus berasaskan sosialisme serta memerhatikan hukum agama. Tidak melenceng dari UUPA ataupun Undang-Undang negara lainnya, sehingga aturan tersebut bisa saling berdampingan. Walaupun tiap adat daerah berbeda-beda, hak kepemilikan tanah dan bangunan bisa di mintai sertifikat resmi. Jadi Anda mempunyai bukti legalitas yang di lindungi hukum perdata sesuai UUPA.
Bagaimana Ruang Lingkup Hukum Agraria Indonesia?
Sekarang kita membahas ruang lingkupnya Hukum Agraria karena cakupannya sangat luas. Berdasarkan UU Nomer 5 tahun 1960 dalam UUPA mengatakan bahwa, ruang lingkupnya meliputi seluruh kekayaan alam Indonesia. Jadi permukaan tanah, udara, alam semesta, air hingga berbagai makhluk hidup di atasnya diatur memakai kebijakan tersebut.
Begitupun peraturan lain seperti TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaharuan Agraria serta Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dari situlah seluruh ruang lingkup hukum tersebut berlaku sesuai penjelasan detail. Ruang lingkup bumi di atur dalam UUPA Pasal 1 Ayat (4) meliputi seluruh bagian permukaan bumi yaitu tanah termasuk air.
Sedangkan air di atur UUPA Pasal 1 Ayat (5) meliputi seluruh perairan seperti danau, lautan, pantai, samudera wilayah Indonesia. Ruang angkasa juga termasuk sumber kekayaan alam karena peraturannya tercantum di UUPA Pasal 1 Ayat (6). Seluruh tenaga sekaligus unsur lain ruang angkasa di anggap menunjang pemeliharaan usaha atau kegiatan makhluk di atas bumi.
UUPA Pasal 1 ayat (6)
Ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) yaitu semua ruang yang ada di atas bumi Indonesia dan ruang yang berada di atas air wilayah Indonesia. Menurut pasa 48 UUPA mengartikan ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mngandung tenaga dan unsur yang dapat anda gunakan untuk usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ruang lingkup terakhir adalah kekayaan alam, di atur UU Nomor 11 tahun 1967 mengenai pokok pertambangan. Kekayaan alam termasuk hayati dan non-hayati seperti bahan tambang. Aneka mineral, batu-batuan mulia serta hasil lainnya anda manfaatkan masyarakat di sekitar daerah tertentu. Jadi jika Anda mempunyai sertifikat tanah resmi berarti berhak atas seluruh kekayaan tersebut.
Semoga ulasan tentang sumber hukum dasar serta ruang lingkupnya Hukum Agraria bisa memberikan informasi bagi Anda. Jadi aturan pertanahan Indonesia di atur berdasarkan kebijakan tersebut sehingga sifatnya mutlak. Bahkan tanah adat sekalipun mempunyai aturan tersendiri dan di akui keabsahannya. Jadi UUPA tidak hanya mengatur permukaan batasan tanah saja melainkan seluruh unsur bumi