Mengetahui Harga Perpanjang Paspor yang Mati
Harga Perpanjang Paspor yang Mati – Saat ini, paspor menjadi salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Bagi yang sudah memiliki paspor, tentunya harus memperpanjang masa berlakunya. Namun, bagaimana jika paspor tersebut sudah mati? Berapa harga perpanjang paspor yang sudah mati? Simak informasi selengkapnya di artikel ini. Telat Perpanjang Paspor: Konsekuensi dan Cara Mengatasinya
Apa yang Di maksud dengan Paspor Mati?
Kemudian, Paspor mati adalah paspor yang masa berlakunya telah habis. Biasanya paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah. Maka, Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka paspor tersebut tidak bisa di gunakan lagi sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri.
Harga Perpanjang Paspor yang Mati: Jenis-Jenis Paspor
Namun, Sebelum membahas harga perpanjang paspor yang sudah mati, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis paspor terlebih dahulu. Maka, Berikut adalah jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia:
- Paspor Biasa
- Paspor Diplomatik
- Paspor Dinas
- Paspor Khusus
- Paspor Pelaut
Selanjutnya, Paspor biasa adalah jenis paspor yang di terbitkan untuk kepentingan pribadi. Maka, Sedangkan paspor diplomatik dan dinas di terbitkan untuk pejabat negara dan pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, Paspor khusus di terbitkan untuk orang yang memperoleh pengakuan khusus dari pemerintah Indonesia. Sedangkan paspor pelaut di terbitkan untuk awak kapal atau kru kapal.
Berapa Harga Perpanjang Paspor yang Mati?
Maka, Bagi yang memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis, harus segera memperpanjangnya agar dapat di gunakan kembali sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri. Namun, Berikut adalah yang sudah mati:
- Paspor Biasa
Masa Berlaku | Biaya |
---|---|
5 tahun | Rp355.000 |
10 tahun | Rp655.000 |
- Paspor Diplomatik
Berlaku | Biaya |
---|---|
tahun 5 | Rp600.000 |
10 tahun | Rp1.200.000 |
- Paspor Dinas
Masa Berlaku | Biaya |
---|---|
5 tahun | Rp450.000 |
10 tahun | Rp900.000 |
- Paspor Khusus
Berlaku | Biaya |
---|---|
tahun 5 | Rp1.500.000 |
tahun 10 | Rp3.000.000 |
- Paspor Pelaut
Masa Berlaku | Biaya |
---|---|
5 tahun | Rp355.000 |
10 tahun | Rp655.000 |
Kemudian, Perlu di ketahui bahwa yang sudah mati dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebaiknya cek tarif terbaru di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung ke kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan perpanjangan paspor.
Cara Harga Perpanjang Paspor yang Mati
Maka, Setelah mengetahui yang sudah mati, bagaimana cara memperpanjangnya? Berikut adalah cara memperpanjang paspor yang sudah mati:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan paspor, seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor lama, dan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm.
- Datang ke kantor imigrasi terdekat dan minta formulir permohonan perpanjangan paspor yang sudah mati.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang sudah di persiapkan sebelumnya.
- Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang di miliki menggunakan metode pembayaran yang tersedia di kantor imigrasi.
- Tunggu beberapa hari hingga paspor yang sudah di perpanjang bisa di ambil di kantor imigrasi.
Kesimpulan Harga Perpanjang Paspor yang Mati
Kemudian, Perpanjangan paspor yang sudah mati bisa di lakukan di kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis paspor yang di miliki. yang sudah mati berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku. Sebaiknya cek tarif terbaru di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung ke kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan perpanjangan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: