Harga Perpanjang Paspor yang Mati

Adi

Updated on:

Harga Perpanjang Paspor yang Mati
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Harga Perpanjang Paspor yang Mati

Harga Perpanjang Paspor yang Mati – Saat ini, paspor menjadi salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Bagi yang sudah memiliki paspor, tentunya harus memperpanjang masa berlakunya. Namun, bagaimana jika paspor tersebut sudah mati? Berapa harga perpanjang paspor yang sudah mati? Simak informasi selengkapnya di artikel ini. Telat Perpanjang Paspor: Konsekuensi dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Harga Perpanjang Paspor yang Mati

Apa yang Di  maksud dengan Paspor Mati?

Kemudian, Paspor mati adalah paspor yang masa berlakunya telah habis. Biasanya paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah. Maka,  Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka paspor tersebut tidak bisa di gunakan lagi sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri.

  Daftar Online Penggantian Paspor

Harga Perpanjang Paspor yang Mati: Jenis-Jenis Paspor

Namun, Sebelum membahas harga perpanjang paspor yang sudah mati, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis paspor terlebih dahulu. Maka,  Berikut adalah jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia:

  1. Paspor Biasa
  2. Paspor Diplomatik
  3. Paspor Dinas
  4. Paspor Khusus
  5. Paspor Pelaut

Selanjutnya, Paspor biasa adalah jenis paspor yang di terbitkan untuk kepentingan pribadi. Maka, Sedangkan paspor diplomatik dan dinas di terbitkan untuk pejabat negara dan pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun,  Paspor khusus di terbitkan untuk orang yang memperoleh pengakuan khusus dari pemerintah Indonesia. Sedangkan paspor pelaut di terbitkan untuk awak kapal atau kru kapal.

Berapa Harga Perpanjang Paspor yang Mati?

Maka, Bagi yang memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis, harus segera memperpanjangnya agar dapat di gunakan kembali sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri. Namun, Berikut adalah yang sudah mati:

  1. Paspor Biasa
Masa Berlaku Biaya
5 tahun Rp355.000
10 tahun Rp655.000
  1. Paspor Diplomatik
  Paspor Umroh Dua Suku Kata
Berlaku Biaya
tahun 5 Rp600.000
10 tahun Rp1.200.000
  1. Paspor Dinas
Masa Berlaku Biaya
5 tahun Rp450.000
10 tahun Rp900.000
  1. Paspor Khusus
Berlaku Biaya
tahun 5 Rp1.500.000
tahun 10 Rp3.000.000
  1. Paspor Pelaut
Masa Berlaku Biaya
5 tahun Rp355.000
10 tahun Rp655.000

Kemudian, Perlu di ketahui bahwa yang sudah mati dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebaiknya cek tarif terbaru di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung ke kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan perpanjangan paspor.

Cara Harga Perpanjang Paspor yang Mati

Maka, Setelah mengetahui  yang sudah mati, bagaimana cara memperpanjangnya? Berikut adalah cara memperpanjang paspor yang sudah mati:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan paspor, seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor lama, dan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm.
  2. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan minta formulir permohonan perpanjangan paspor yang sudah mati.
  3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang sudah di persiapkan sebelumnya.
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang di miliki menggunakan metode pembayaran yang tersedia di kantor imigrasi.
  5. Tunggu beberapa hari hingga paspor yang sudah di perpanjang bisa di ambil di kantor imigrasi.
  Surat Pengantar Perpanjangan Paspor

Kesimpulan Harga Perpanjang Paspor yang Mati

Kemudian, Perpanjangan paspor yang sudah mati bisa di lakukan di kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis paspor yang di miliki. yang sudah mati berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku. Sebaiknya cek tarif terbaru di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau langsung ke kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan perpanjangan paspor.

Berapa Harga Perpanjang Paspor yang Mati

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor