HAK WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG PEWARIS

Adi

Updated on:

HAK WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG PEWARIS
Direktur Utama Jangkar Goups

HAK WARISAN – Halo teman teman selamat pagi, selamat siang dan selamat malam tergantung mana yang anda pakai saat anda melihat postingan ini.

Beberapa waktu lalu kami mendapatkan pertanyaan dari seorang perempuan sebut saja namanya bunga dan bukan mawar, bunga memiliki bude yang mempunyai 2 orang anak, suami dari bude saya telah wafat beberapa tahun yang lalu. Bude saya telah menjual sebidang tanah dan alhamdulillah laku sebesar 100 juta rupiah, tetapi bude saya yang tergolong sudah sepuh karena memiliki umur 70 tahun.

 

Selepas suaminya wafat bude saya tinggal bersama dengan kakaknya. Alkisah anak anak dari bude saya sudah lama sekali tidak pernah berkunjung atau mendatangi bude saya. Tetapi aneh sekali, ketika kabar tentang bude saya yang menjual sebidang tanahnya dengan harga 100 juta anak anaknya langsung berbondong-bondong datang mengunjungi bude saya, singkat saja, keperluan utama anak-anak bude saya bukan hanya ingin mengunungi tetapi ingin meminta uang hasil penjualan tersebut.

harta warisan

Tiba tiba anak Bude saya (bunga) yg pertama mengajak Bude saya untuk pergi kerumahnya yang ada di Bali dengan dalih bahwa cucunya rindu, tapi itu semua merupakan perangkap supaya anaknya mendapatkan uang hasil penjualan tanah yang berjumlah 100 juta ke bude saya. Tetapi bude saya ternyata menitipkan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada adiknya yang dalam hal ini adalah ibu kandung saya. Ibu dititipi Sertifikat atas nama Ibu serta uang 100 juta milik Bude.

Teror anak pertama

Anak pertama Bude langsung meneror Ibu saya agar uangnya ditransfer ke ia walau sebenarnya tidak ada perintah dari Bude. Bude belum pernah memerintah Ibu saya mentransfer uang ke Anaknya Bude saya. Ibu saya langsung bingung apa ditransfer ataukah tidak dengan uang itu masih di Hak Bude bukan Haknya anak Bude benarkah pengakuan ini ?

  Perlindungan hukum transportasi

Perselisihan Warisan

Ibu saya diancam akan diadukan ke Polisi sebab penggelapan uang pada anak bude yg ke-2. Jadi apa Ibu harus menanti perintah Bude atau langsung transfer saja ? Sebab Bude saya tidak memerintah dengan cara langsung ke Ibu saya untuk mentransfer uang itu ke Anaknya. Apa Tindakan Ibu saya ini salah atau benar ?

Sebelum kami menjawab pertanyaan dari saudara bunga, terlebih dahulu akan kami jabarkan mengenai asas-asas hukum kewarisan yang ada di dalam agama Islam, tentang sebab bagaimana mendapatkan warisan dan apa yang menghambat sesorang untuk tidak memperoleh warisan.

asas hukum kewarisan

Asas-asas hukum kewarisan yang ada di agama Islam yakni :

  1. Azas Ijbari
  2. Azas Bilateral
  3. Azas Perorangan
  4. Azas Keadilan sama
  5. Azas semata-mata karena kematian
  6. Azas Integrity (ketulusan)
  7. Azas ta’abudi (penghambaan diri)
  8. Azas Huququl Maliyah (hak-hak kebendaan)
  9. Azas Huququn Thaba’iyah (hak-hak basic)
  10. Azas membagi habis harta warisan

Seperti yang terdapat di dalam masalah di atas, meskipun seseorang anak sewaktu hidunya tidak memerhatikan ke-2 orang tuanya tidak mengakibatkan ia terhambat mendapatkan warisan (bukan berarti boleh untuk durhaka kepada kedua orang tua yah), terkecuali oleh karena beberapa hal yang menyebebkan sesorang terhambat bisa warisan seperti akan kami terangkan seterusnya.

Harta warisan sering jadi fakta pertikaian

Dalam permasalahan itu berlaku azas pertama Ijbari. Yakni pengalihan harta dari satu orang yang sudah wafat pada pakar atau ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa ada bergantung kepeda kehendak dari pewaris atau keinginan dari pakar/ ahli warisnya.

Meskipun sewaktu hidupnya bude saudara penanya belum pernah mengaitkan tentang harta warisannya itu supaya diberikan pada anaknya ataukah tidak, si anak masih memiliki hak mendapatkan kan harta warisan orang tuanya karena bagaimanapun darah tidak bisa dibohongi.

pakar waris

Pakar ataupun ahli waris tidak memperoleh harta warisan jika:

  1. Pembunuh tidak memiliki hak mendapatkan warisan dari pewaris yang membunuhnya
  2. Beda agama, orang kafir tidak memiliki hak terima warisan dari keluarganya yang beragama Islam
  3. Perbudakan
  4. Murtad, geser atau pindah agama
  5. Sebab hilang tanpa ada berita. Sebab satu orang hilang tanpa ada berita tidak pasti dimana alamat serta rumah sepanjang 4 (empat) tahun atau lebih, karena itu orang itu dikira mati sebab hukum (mati hukmy) dengaan sendirinya tidakk mewarist serta mengatakan mati itu harus dengaan keputusan hakim.
  GUGATAN MATA UANG ASING

Sebelum harta peninggalan dibagi, terlebih dulu dituntaskan kewajiban-kewajiban seperti yang tertera atau terdapat di dalam pasal 175 KHI:

  1. Keharusan pakar atau ahli waris pada pewaris ialah:
  2. mengatur serta mengakhiri sampai pemakaman jenazah usai;
  3. mengakhiri baik hutang-hutang berbentuk penyembuhan, perawatan, terhitung keharusan pewaris atau penagih piutang;
  4. mengakhiri wasiat pewaris;
  5. membagi harta warisan antara wahli waris yang memiliki hak.
  6. Tanggung jawab pakar atau ahli waris pada hutang atau keharusan pewaris terbatas pada jumlahnya atau nilai harta peninggalannya saja. Contohnya, harta yang dibiarkan pewaris (bude) sebesar Rp.100 juta ditambah dengan rumah. Karena itu sebelum harta itu dibagikan kepada anak anaknya, harus dituntaskan terlebih dulu beberapa hal seperti yang tertera di dalam pasal 175 KHI di atas.

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Contoh pembagian

Anggaran dari proses pengurusan jenazah contohnya Rp. 5 juta

Anggaran, perawatan sepanjang sakit, utang, dan lain-lain beberapa Rp.5 juta

Wasiat pewaris missal Rp. 10 juta

Jumlahnya anggaran 1 sd 3 = Rp. 20 juta

Karena itu sebagai harta warisan ialah sertifikat rumah ditambah Rp. 80 juta.

Tentang sebuah wasiat, terdapat di dalam pasal 195 KHI ayat (1) serta (2) disebut

  1. Wasiat dikerjakan dengan lisan di depan dua orang saksi, atau tercatat di depan dua orang saksi, atau di depan Notaris.
  2. Wasiat cuma dibolehkan sebanyaknya sepertiga dari harta warisan terkecuali jika semua pakar waris menyepakati.

Misalnya, sebelum wafat bude saudara berwasiat supaya menyerahkan semua hartanya pada ibu saudara jadi saudara beliau, karena itu wasiat itu cuma diperhitung optimal sepertiga dari harta warisannya bude saja, tidak bisa semua. 1/3 dari total uang Rp.80 juta = Rp.26.666.666, serta wasiat itu juga harus ikuti mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku seperti yang sudah ada di dalam pasal 194 sampai 209 KHI (Gabungan Hukum Islam).

Kembali pada persoalan yang saudari dalam hal ini bunga sedang alami dan tanyakan kepada kami,

  PROSEDUR MEDIASI

Hak warisan

Pokok masalah

Saat pewaris (bude) wafat, karena itu sebagai pakar atau ahli warisnya ialah ke-2 anaknya, dengan ketentuan seperti yang ada di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi dari warisan orang tuanya, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama-samadengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anakperempuan. Sedang, ibu saudara jadi saudara kandung pewaris (bude) terhambat ataukah tidak mendapatkan warisan dari bude saudara, sebab ada 2 (dua) anak itu.

Terdapat di dalam pasal 181

Jika seseorang wafat atau meninggal dunia tanpa ada tinggalkan anak serta ayah, karena itu saudara lelaki serta saudara wanita seibu semasing mendapatkan seperenam sisi dari warisan yang ditinggalkan. Jika mereka itu dua orang atau lebih karena itu mereka bersama mendapatkan sepertiga sisi.

Juga di dalam pasal 182

Jika seseorang meninggal dunia ataupun wafat tanpa ada tinggalkan anak serta ayah, sedang dia memiliki satu saudara wanita kandung atau seayah, karena itu dia mendapatkan separoh sisi. Selanjutnya Jika saudara wanita itu bersama dengan saudara wanita kandung atau seayah dua orang atau lebih, karena itu mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi. Jika saudara wanita itu bersama dengan saudara lelaki kandung atau seayah, karena itu sisi saudara lelaki dua berbanding satu dengan saudara wanita.

mencatat pakar waris

Pasal 181 atau 182 KHI

Seperti yang tertera di dalam pasal 181 atau 182 KHI ketentuan saudara, baik kandung atau tiri akan mendapatkan warisan jika pewaris tidak mempunyai anak serta ayah. Akan tetapi, saudara pewaris memiliki hak mendapatkan wasiat dari pewaris, jika memang sewaktu hidupnya ada memberi wasiat dengan jumlahnya optimal 1/3 (sepertiga) dari jumlahnya harta warisan yang ditinggalkan.

Pada permasalahn itu, karena itu menurut kami sesuai yang sudah kami terangkan di atas, ibu saudara penanya dalam hal ini bunga harus menyerahkan uang serta sertifikat rumah itu pada pakar atau ahli waris pewaris (bude), yakni ke-2 anaknya itu. , sesudah dikurangi biaya-biaya atau beberapa hal yang terkait dengan keharusan pakar waris seperti sebuah arti yang terdapat di dalam pasal  175 KHI.

Pengacara Waris

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor