Hak Waris Bagi Istri yang telah Wafat atau Meninggal

Adi

Updated on:

HAK WARIS BAGI ISTRI YANG TELAH WAFAT ATAU MENINGGAL
Direktur Utama Jangkar Goups

Hak Waris Bagi Istri yang telah Wafat atau Meninggal – Halo teman teman… Bagaimana kabar teman teman, semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat yah, amin. Nah pada kesempatan kali ini kami akan berserita beberapa pekan yang lalu ada seorang laki-laki menanyakan kepada kami, tentang hukum HAK WARIS dalam keluarganya. Sebut saja Roy. Roy mengatakan bahwa ibundanya telah wafat atau berpulang ke rahmatullah pada bulan desember tahun 2004.

Jasa Foto Model Profesional untuk Hasil Foto Terbaik

Hak warisan

Kronologis Hak Waris

Selepas ibunda kami meninggal ayah sama sekali tidak pernah mambahas atau bermusyaarah tentang HAK WARIS. Yang di tinggalkan ibu berupa rumah yang sekarang ini kami tempati. Serta tanah yang ada di kampung, setahu kami di beli sewaktu ayah hidup bersama ibu. Itu merupakan harta bersama. Ibu kami tidak bekerja di mana-mana tetapi ibu kami hanyalah ibu rumah tangga yang mengurus rumah.

Di awal tahun 2009 ayah kami menikah lagi dengan wanita yang saat ini kami panggil dengan sebutan bunda, bunda juga seorang ibu rumah tangga. Setahun sebelum ayah kami mengehmbuskan nafas terakhir atau wafat ternyata ayah telah menual tanah yang ada di kampung dengan nominal 200 juta. Kami sebagai anak-anaknya akan di berikan uang 5 juta rupiah yang terdiri dari 2 anak lakilaki dan 1 perempuan totalnya ada 3.

Tentang Hak Waris

Waktu itu ayah mengatakan bahwa ini adalah sedekah dan tidak pernah bilang tentang pembagian suatu harta apapun. Dan pada akhir tahun 2013 ayah kami meninggal dunia, dan kami bertanya keoada bunda, apakah ada sisa uang atau harta dari ayah kami? Bunda menjawab tidak ada sama sekali.

  Pidana Masalah Tanah Penerapan Hukum Pidana Sengketa Tanah

Hasil dari penjualan tanah itu yang kami ketahui ayah beli satu honda atas nama bunda dan dikit melakukan renovasi rumah bunda di kampung. pertanyaan kami, bagaimana status harta penjualan tanah yang tidak di berikan pada kami? Serta tidak hanya kami, nenek dari faksi atau pihak ibu yang masih hidup juga tidak anda beri harta hasil penjualan tanah.

Bagaimana dengan pembagian rumah jadi satu2nya harta warisan yang anda biarkan. Ayah mempunyai seseorang adik wanita seayah, apa beliau mendapatkan warisan peninggalan ayah?

Nah begitulah permasalahan yang di alami oleh pak Roy, pakah teman teman juga mempunyai masalah atau kasus yang serupa? Yuk anda simak jawabannya di bawah ini.

Jawaban terhadap masalah Hak Waris

Sebelum warisan di bagi, terlebih dulu di pisah, yang mana harta dengan isteri pertama serta yang mana harta yang di dapat dengan isteri ke-2. Sesuai dengan sebuah pasal yang tertera di dalam pasal 1 huruf f Gabungan Hukum Islam : Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah ialah harta yang di dapat baik sendiri-sendiri atau bersama dengan suami isteri sepanjang dalam ikatan perkawinan berjalan serta seterusnya di sebutkan harta bersama dengan tanpa ada mempermasalahkan tercatat atau tertulis atas nama siapa saja.

  1. Pembagian harta warisan dari pewaris isteri (ibu saudara dari Roy)

Saat Isteri (ibu saudara Roy) telah meninggal dunia atau wafat, sebagai pakar atau ahli warisnya ialah: Ibu, suami, 3 anak lelaki serta 1 anak wanita. Terlebih dulu harta bersama dengan dibagi 2, 1 sisi untuk suami serta 1 sisi diberikan pada pakar atau ahli waris yang memiliki hak menerimanya, diantaranya:

  1. Suami mendapatkan 1 / 4 sisi.

Terdapat di dalam pasal 179 KHI: Duda akan mendapatkan separoh sisi dari warisan, tetapi jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak, karena itu duda hanya mendapatkan seperempat sisi warisan

  1. Ibu mendapatkan 1 / 6 sisi
  SURAT WASIAT

Seperti yang tertera di dalam pasal 178 ayat (1) KHI: Ibu mendapatkan seperenam sisi jika ada anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, karena itu dia mendapatkan sepertiga sisi.

  1. Beberapa anak jadi ashabah bil ghair (3 orang anak lelaki serta 1 orang anak wanita) dengan ketentan sisi anak lelaki 2:1 sisi anak wanita.

Terdapat di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga dari sisi warisan tersebut, serta jika anak dari wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

Langkah membagi Hak Waris:

Terlebih dulu dicari apa AM (Asal Permasalahan) ialah 24, karena itu:

  1. Suami mendapatkan 6/24
  2. Ibu mendapatkan 4/24
  3. Beberapa anak mendapatkan 14/24, dengan perincian sebagai berikut :
  • Seorang anak lelaki semasing mendapatkan sisi 4/24
  • seorang anak wanita mendapatkan sisi 2/24

jadi untuk hasilnya (6+4+4+4+4+2 = 24)

  1. Pembagian harta warisan dari pewaris yang dalam hal ini suami (ayah saudara pak Roy)

Saat suami (ayah saudara pak Roy) meninggal dunia atau wafat, sebagai pakar atau ahli warisnya ialah: isteri (ibu tiri saudara pak Roy), 3 anak lelaki serta 1 anak wanita (saudara pak Roy serta sudara-sudara). Bila harta yang dibagi ialah harta bersama dengan di antara ayah saudaranya pak Roy dengan ibu tiri saudara pak Roy, karena itu terlebih dulu harta bersama dengan istri dibagi dua. 1 sisi untuk isteri serta 1 sisi diberikan pada pakar atau ahli waris yang memiliki hak menerimanya.

Bila harta itu berbentuk harta warisan serta harta bawaan sebelum ayah saudara penanya menikah dengan Ibu tiri saudara penanya, karena itu harta itu langsung dibagi.

  SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA SELATAN

Langkah membagi Hak Waris atau pembagiannya seperti berikut :

  1. Isteri akan mendapatkan 1 / 8 sisi dari warisan.

Terdapat di dalam pasal 180 KHI: Janda akan mendapatkan seperempat dari sisi warisan jika pewaris tidak tinggalkan seorang anak, tetapi apabila pewaris tinggalkan seorang anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi dari warisan tersebut.

  1. Beberapa anak jadi ashabah bil ghair (3 orang anak lelaki serta 1 orang anak wanita) dengan ketentan sisi anak lelaki 2:1 sisi anak wanita.

Terdapat di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih maka mereka bersama akan mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

Untuk langkah langkah membag Hak Waris:

Terlebih dulu anda cari AM (Asal Permasalahan) ialah 8, karena itu:

  • Isteri akan mendapatkan 1/8
  • Beberapa anak akan mendapatkan 7/8, dengan perincian:
  1. 1 anak lelaki semasing akan mendapatkan sisi 2/8
  2. 1 anak perempua akan mendapatkan sisi 1/8

Jadi untuk hasilnya (1+2+2+2+1 = 8)

Jadi saudara wanita seayah dari ayah saudaranya pak roy tidak mendapatkan warisan sama sekali, sebab tertutup dengan beberapa anak. Jika tanah yang di jual itu ialah harta bersama dengan di antara ayah serta ibu saudara penanya. Karena itu uang hasil penjualan itu seperti pembagian pada angka 1.

Sedang uang untuk melakukan renovasi rumah serta honda yang anda kerjakan pada tahun 2013, harus anda yakinkan atau anda buktikan terlebih dulu. apa uang yang anda pakai dari harta dengan isteri ke-2 ayah anda atau mungkin dari harta bawaan dengan ibu saudara pak Roy. Pendapat kami, untuk mendapatkan kejelasan serta kemampuan hukum.

Persoalan ini harus anda serahkan permintaan pembagian warisan ke Pengadilan Agama. Sebab dalam persidangan dibarengi dengan bukti-bukti, hingga beberapa hal yang terinci akan tersingkap, serta pembagiannya bisa menjadi jelas.

Pengacara Waris

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor