Hak Asasi Manusia Terhadap TKI – Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di dunia. TKI yang bekerja di luar negeri terdiri dari berbagai macam jenis pekerjaan, mulai dari pekerjaan formal hingga informal. Namun, seringkali hak-hak asasi manusia para TKI tidak terpenuhi dengan baik. Karantina TKI Di Jakarta
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Maka dari itu, Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang beradab dan bermartabat, serta di butuhkan untuk keberlangsungan hidup manusia secara layak dan sejahtera. Hak asasi manusia terdiri dari hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak lingkungan hidup.
Apa itu TKI?
Maka dari itu, TKI adalah singkatan dari Tenaga Kerja Indonesia. Maka dari itu, TKI adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik bagi dirinya dan keluarganya. TKI bisa bekerja di berbagai sektor pekerjaan, seperti perhotelan, konstruksi, pertanian, dan lain-lain.
Mengapa Hak Asasi Manusia Para TKI Perlu Di lindungi?
Maka dari itu, Hak asasi manusia para TKI perlu di lindungi karena seringkali mereka menjadi korban dari praktik-praktik yang merugikan, seperti pengasingan, pelecehan, di skriminasi, dan eksploitasi. Selain itu, para TKI juga seringkali menjadi korban trafficking, yaitu perdagangan manusia yang ilegal dan melanggar hak asasi manusia.
Apa Saja Hak Asasi Manusia Para TKI?
Maka dari itu, Berikut adalah beberapa para TKI yang perlu di lindungi:
1. Hak atas perlindungan hukum
Maka dari itu, Para TKI memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan memadai.
2. Hak atas keamanan dan keselamatan
Maka dari itu, Para TKI memiliki hak untuk bekerja di tempat yang aman dan bebas dari ancaman bahaya. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan perlindungan dari bahaya dan ancaman di tempat kerja.
3. Hak atas upah yang layak
Maka dari itu, Para TKI memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak dan adil sesuai dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang di miliki. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan upah yang sesuai dengan standar internasional.
4. Hak atas kesehatan dan asuransi
Maka dari itu, Para TKI memiliki hak untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dan asuransi kesehatan yang sesuai dengan standard internasional. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan fasilitas kesehatan dan asuransi yang layak dan memadai.
5. Hak atas kerja yang manusiawi
Maka dari itu, Para TKI memiliki hak untuk bekerja di tempat yang manusiawi, yaitu tempat kerja yang memperhatikan hak-hak asasi manusia, kondisi kerja yang layak, dan jam kerja yang sesuai dengan standar internasional.
6. Hak atas keterhubungan keluarga
Para TKI memiliki hak untuk terhubung dengan keluarga dan orang-orang yang mereka sayangi. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan akses yang memadai untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Apa yang Harus Di lakukan Untuk Melindungi Hak Asasi Manusia Para TKI?
Berikut adalah beberapa hal yang harus di lakukan negara untuk melindungi para TKI:
1. Ratifikasi Konvensi ILO
Negara harus segera meratifikasi Konvensi ILO yang terkait dengan para TKI, seperti Konvensi No. 97 tentang Buruh Migran (Revisi 1949) dan Konvensi No. 143 tentang Buruh Migran (Suplemen 1975). Dengan demikian, negara akan memberikan jaminan bahwa hak-hak asasi manusia para TKI akan terlindungi dengan baik.
2. Penguatan Perlindungan Hukum
Negara harus memperkuat sistem perlindungan hukum bagi para TKI, baik di dalam maupun di luar negeri. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan akses ke pengadilan yang adil dan memadai.
3. Peningkatan Kesadaran
Negara harus meningkatkan kesadaran masyarakat dan para TKI tentang. Negara harus melakukan edukasi yang intensif kepada masyarakat dan para TKI tentang dan upaya untuk melindungi hak-hak tersebut.
4. Peningkatan Pengawasan
Negara harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan para TKI, seperti trafficking, pengasingan, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi. Negara harus memberikan jaminan bahwa para TKI akan mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan tersebut.
5. Kerjasama Internasional
Negara harus melakukan kerjasama internasional untuk melindungi harus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan perlindungan para TKI.
Hak Asasi Manusia Terhadap TKI
para TKI perlu di lindungi dengan baik. Negara harus memberikan jaminan bahwa hak-hak asasi manusia para TKI akan terlindungi dengan baik. Negara harus segera meratifikasi Konvensi ILO yang terkait dengan para TKI, memperkuat sistem perlindungan hukum bagi para TKI, meningkatkan kesadaran masyarakat dan para TKI tentang, meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan para TKI, dan melakukan kerjasama internasional untuk melindungi para TKI.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id