Gugatan perdata sering kali di anggap sebagai proses yang rumit, mahal, dan memakan waktu. Banyak masyarakat enggan membawa sengketa perdata kecil ke pengadilan karena khawatir akan birokrasi yang berbelit dan biaya yang besar. Hal ini sering kali membuat masyarakat memilih untuk merelakan hak-hak mereka. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkenalkan prosedur Gugatan Sederhana atau Small Claim Court. Prosedur ini di rancang khusus untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan nilai gugatan yang relatif kecil secara cepat, sederhana, dan dengan biaya terjangkau.
Baca juga: Gugatan Perdata Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Gugatan Sederhana, keunggulannya, dan tahapan prosedural yang harus di lalui. Tujuan utama kami adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Anda, sehingga Anda dapat memanfaatkan prosedur ini sebagai solusi efektif untuk mendapatkan keadilan tanpa harus terjebak dalam kompleksitas proses hukum konvensional.
Baca juga: Pelaporan Pidana Hutang Piutang: Apakah Hutang Selalu Perdata?
Apa Itu Gugatan Sederhana?
Gugatan Sederhana adalah sebuah prosedur khusus di pengadilan yang di rancang untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan nilai gugatan tertentu secara cepat, mudah, dan hemat biaya. Prosedur ini di atur secara spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019.
Tujuan utama di ciptakannya Gugatan Sederhana adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama untuk sengketa-sengketa kecil yang sebelumnya sering kali di abaikan karena proses litigasi yang rumit dan mahal.
Point Penting Gugatan Sederhana
Mari kita bedah kembali poin-poin penting yang Anda sebutkan:
Batas Nilai Gugatan:
Prosedur ini di khususkan untuk sengketa dengan nilai kerugian materiil tidak lebih dari Rp500 juta. Ini adalah batasan yang jelas untuk membedakannya dari gugatan perdata biasa.
Karakteristik Proses:
Prosesnya cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ini adalah tiga pilar utama yang membuat Gugatan Sederhana menjadi pilihan menarik bagi masyarakat.
Dasar Hukum:
Anda juga benar bahwa dasar hukumnya adalah Perma Nomor 4 Tahun 2019. Ini adalah peraturan yang menggantikan peraturan sebelumnya dan menyempurnakan prosedur Gugatan Sederhana.
Jenis Perkara:
Gugatan ini berlaku untuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yang merupakan jenis sengketa perdata paling umum.
Waktu Penyelesaian:
Batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama adalah salah satu keunggulan terbesar, menunjukkan komitmen pengadilan untuk efisiensi.
Sistem Elektronik:
Penggunaan sistem e-court adalah inovasi penting yang membuat proses pendaftaran dan administrasi menjadi lebih mudah dan modern, sesuai dengan perkembangan teknologi.
Prosedur ini memang di rancang untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan merata, terutama bagi mereka yang menghadapi sengketa kecil tanpa harus terbebani oleh proses hukum yang rumit dan mahal.
Ciri-ciri Utama Gugatan Sederhana
Berikut adalah ciri-ciri utama yang mendefinisikan prosedur ini:
Batas Nilai Gugatan:
Gugatan Sederhana hanya bisa di ajukan untuk sengketa dengan nilai kerugian materiel paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Jenis Sengketa:
Prosedur ini berlaku untuk sengketa wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, ada pengecualian penting: prosedur ini tidak berlaku untuk sengketa tanah atau sengketa yang berkaitan dengan hak kebendaan.
Pihak yang Terlibat:
Pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Waktu Penyelesaian:
Prosesnya sangat cepat, dengan target penyelesaian maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Tidak Wajib Di dampingi Pengacara:
Para pihak bisa beracara sendiri tanpa harus di dampingi oleh kuasa hukum. Ini adalah salah satu keunggulan terbesar yang membuat prosedur ini sangat mudah di akses.
Putusan Final dan Mengikat:
Putusan dari Gugatan Sederhana bersifat final, yang berarti tidak dapat di ajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Hal ini memastikan proses hukum berjalan cepat tanpa perpanjangan yang tidak perlu.
Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
Syarat-syarat untuk mengajukan Gugatan Sederhana di atur secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar gugatan Anda dapat di terima dan di proses oleh pengadilan.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus di penuhi:
Nilai Gugatan Materiil
Nilai gugatan atau tuntutan kerugian materiil tidak boleh melebihi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jika nilai gugatan lebih dari batas tersebut, maka perkara harus di ajukan melalui prosedur gugatan perdata biasa.
Jenis Perkara
Gugatan Sederhana hanya berlaku untuk dua jenis sengketa perdata, yaitu:
- Wanprestasi: Sengketa yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajibannya dalam suatu perjanjian.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Sengketa yang timbul karena perbuatan salah satu pihak yang merugikan pihak lain, meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya.
Pengecualian Jenis Perkara
Penting untuk di ketahui, Gugatan Sederhana tidak berlaku untuk sengketa-sengketa berikut:
- Sengketa mengenai tanah atau sengketa yang berkaitan dengan hak kebendaan lainnya.
- Sengketa yang di atur penyelesaiannya melalui prosedur khusus di pengadilan, seperti sengketa niaga, sengketa perburuhan, atau sengketa lingkungan hidup.
Subjek Hukum Para Pihak
Pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, adalah:
- Orang Perseorangan: Individu.
- Badan Hukum: Perusahaan, yayasan, atau entitas hukum lainnya.
Domisili Tergugat
Sengketa ini di ajukan di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili atau tempat tinggal Tergugat. Jika Tergugat tidak di ketahui tempat tinggalnya, Gugatan Sederhana tidak bisa di ajukan.
Pendaftaran Secara Mandiri
Gugatan harus di ajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya secara langsung ke pengadilan. Namun, dalam konteks Gugatan Sederhana, para pihak tidak wajib di dampingi pengacara. Mereka bisa beracara secara mandiri.
Memenuhi syarat-syarat di atas akan memastikan gugatan Anda dapat di proses sesuai dengan prosedur yang cepat dan efisien ini.
Pendaftaran Elektronik dan Fisik
Pendaftaran Gugatan Sederhana dapat di daftarkan secara elektronik melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Hal ini di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Meskipun demikian, ada beberapa alasan mengapa pendaftaran secara fisik masih sering di lakukan:
- Kurangnya sosialisasi: Belum semua masyarakat mengetahui atau terbiasa menggunakan sistem e-court.
- Keterbatasan akses: Tidak semua Pengadilan Negeri memiliki fasilitas e-court yang memadai atau operator yang siap membantu masyarakat awam.
- Kasus tertentu: Untuk beberapa kasus yang memerlukan verifikasi dokumen fisik secara langsung, pendaftaran fisik mungkin masih menjadi pilihan.
Meski pendaftaran fisik tidak dilarang, perlu di ingat bahwa pendaftaran elektronik adalah prosedur yang sah dan di akui.
Syarat Domisili
- Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019, gugatan di ajukan di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili Tergugat.
- Penggugat dan Tergugat tidak harus berada di wilayah yang sama. Gugatan dapat di ajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, meskipun Penggugat berdomisili di wilayah lain.
- Jika ada beberapa Tergugat, gugatan di ajukan di Pengadilan Negeri tempat salah satu Tergugat berdomisili.
Jadi, syarat domisili yang paling utama adalah gugatan harus di ajukan di pengadilan tempat tinggal Tergugat, bukan tempat tinggal Penggugat.
Keunggulan Gugatan Sederhana Di banding Gugatan Biasa
Gugatan Sederhana hadir sebagai solusi yang jauh lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan gugatan perdata biasa. Keunggulan utamanya terletak pada prosedur yang di rancang untuk mempercepat proses hukum, menjadikannya pilihan ideal untuk sengketa bernilai kecil.
Berikut adalah poin-poin yang menyoroti keunggulan Gugatan Sederhana:
Proses Sangat Cepat:
Prosedur ini secara tegas di batasi oleh waktu. Sengketa harus selesai dalam 25 hari kerja sejak sidang pertama, jauh lebih cepat dari gugatan perdata biasa yang sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Kecepatan ini mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.
Prosedur Lebih Sederhana:
Tidak seperti gugatan perdata biasa yang memerlukan formalitas ketat, Gugatan Sederhana di rancang agar mudah di pahami oleh masyarakat awam. Format gugatan lebih ringkas, dan tidak ada tahap-tahap rumit yang harus di lalui.
Biaya Lebih Murah:
Biaya pendaftaran dan proses persidangan jauh lebih hemat. Dengan biaya yang lebih terjangkau, masyarakat tidak perlu khawatir mengeluarkan dana besar untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Tidak Wajib Di dampingi Pengacara:
Ini adalah salah satu keunggulan terbesar. Para pihak bisa mengajukan dan mengikuti persidangan sendiri tanpa harus menyewa pengacara. Hal ini tidak hanya memangkas biaya, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan proses hukum.
Putusan Bersifat Final:
Putusan yang di keluarkan dalam Gugatan Sederhana bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak bisa di ajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK). Ini memastikan sengketa benar-benar selesai dan tidak berlarut-larut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Singkatnya, Gugatan Sederhana menghilangkan banyak hambatan yang ada dalam sistem peradilan konvensional, menjadikannya alat yang efektif dan mudah di akses untuk menyelesaikan sengketa perdata kecil.
Tahapan Mengajukan Gugatan Sederhana
Mengajukan Gugatan Sederhana adalah proses yang di rancang agar mudah di ikuti oleh siapa pun, bahkan tanpa bantuan pengacara. Prosedur ini memiliki beberapa tahapan penting yang harus di lalui, mulai dari pendaftaran hingga putusan.
Penyusunan dan Pendaftaran Gugatan
Tahap pertama di mulai dengan menyiapkan berkas gugatan. Anda perlu menyusun surat gugatan yang berisi:
- Identitas Para Pihak: Nama lengkap, alamat, dan pekerjaan, baik penggugat maupun tergugat.
- Posita (Duduk Perkara): Penjelasan kronologis mengenai sengketa yang terjadi.
- Petitum (Tuntutan): Tuntutan yang di minta kepada hakim, seperti ganti rugi, pengembalian uang, atau pelaksanaan kewajiban.
Setelah surat gugatan siap, Anda membayarkan panjar biaya perkara dan mendaftarkannya di pengadilan. Panitera akan memeriksa kelengkapan administrasi, lalu Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk seorang hakim tunggal yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pemeriksaan dan Mediasi
Hakim akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama. Sidang ini bertujuan untuk mediasi, yaitu upaya damai untuk mencapai kesepakatan. Jika mediasi berhasil, hakim akan membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Jika mediasi gagal, hakim akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Pembuktian dan Putusan
Pada tahap ini, para pihak di beri kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka, seperti dokumen, surat perjanjian, atau keterangan saksi. Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan memberikan putusan.
Putusan yang di jatuhkan bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak bisa di ajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Hal ini menjamin bahwa sengketa selesai dalam waktu yang cepat dan tidak berlarut-larut di berbagai tingkat peradilan.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Dalam Gugatan Sederhana, peran hakim sangat sentral dan berbeda dengan peran hakim dalam gugatan perdata biasa. Hakim bertindak tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator yang aktif untuk memastikan proses berjalan efisien.
Berikut adalah peran utama hakim dalam Gugatan Sederhana:
Hakim Tunggal
Dalam Gugatan Sederhana, perkara tidak di adili oleh majelis hakim, melainkan oleh seorang hakim tunggal. Penunjukan hakim tunggal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Hakim tunggal ini akan mengawal perkara dari awal hingga akhir, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, mediasi, hingga putusan.
Pemeriksa dan Pengawas Prosedur
Hakim memiliki peran aktif untuk memeriksa dan memastikan seluruh prosedur terpenuhi. Hakim akan memastikan bahwa gugatan memenuhi semua syarat formal, seperti batas nilai gugatan, jenis sengketa, dan domisili tergugat. Jika ada hal yang tidak sesuai, hakim berhak untuk memperbaiki atau bahkan menyatakan gugatan tidak dapat di terima.
Fasilitator Mediasi yang Aktif
Sebelum pemeriksaan pokok perkara di mulai, hakim wajib mengupayakan mediasi untuk mendamaikan para pihak. Peran hakim di sini sangat penting karena ia tidak hanya sekadar menanyakan apakah para pihak ingin berdamai, tetapi juga secara aktif memberikan nasihat dan arahan untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
Hakim yang Progresif
Hakim dalam Gugatan Sederhana di harapkan memiliki sifat progresif. Artinya, hakim tidak hanya terpaku pada formalitas hukum, tetapi juga berupaya mencari keadilan substantif. Hakim dapat secara aktif mengajukan pertanyaan, menggali informasi, dan membantu para pihak yang tidak di dampingi pengacara untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka secara efektif.
Pengambil Keputusan Final
Terakhir, hakim bertugas untuk memberikan putusan yang final dan mengikat. Mengingat putusan ini tidak dapat di ajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali, peran hakim dalam mengambil keputusan harus sangat cermat dan adil. Keputusannya menjadi akhir dari sengketa tersebut, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Peran hakim yang proaktif dan efisien ini adalah kunci sukses dari prosedur Gugatan Sederhana, memastikan sengketa kecil dapat di selesaikan dengan cepat dan memberikan keadilan yang mudah di akses bagi masyarakat.
Studi Kasus atau Contoh Sederhana
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat beberapa contoh sengketa yang ideal untuk di selesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana.
Sengketa Utang Piutang
Kasus:
Pak Budi meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Pak Agus. Mereka membuat surat perjanjian sederhana, dan Pak Agus berjanji melunasi dalam 6 bulan. Namun, setelah 6 bulan berlalu, Pak Agus tidak kunjung membayar dan sulit di hubungi.
Penyelesaian dengan Gugatan Sederhana:
Pak Budi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Pak Agus atau di mana perjanjian di buat. Dalam gugatannya, ia akan melampirkan salinan surat perjanjian sebagai bukti. Hakim akan memanggil kedua pihak, dan jika Pak Agus terbukti wanprestasi, hakim akan memerintahkan Pak Agus untuk membayar utangnya. Proses ini akan selesai dalam waktu singkat, tanpa harus melalui persidangan yang panjang.
Sengketa Jual Beli Online (Perbuatan Melawan Hukum)
Kasus:
Ibu Lina membeli laptop baru dari sebuah toko online seharga Rp 15 juta. Saat barang di terima, ternyata laptop tersebut cacat dan tidak dapat di gunakan. Ibu Lina sudah mencoba menghubungi penjual berkali-kali, namun tidak ada respons.
Sengketa Utang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Kasus:
Penggugat dan tergugat berada di domisili jakarta selatan mengadakan perjanjian pinjam uang 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah senilai 500 juta. Ternyata tergugat tidak bisa memenuhi perjanjian hutang piutang. Apakah tanah bisa di jadikan objek jaminan di dalam gugatan sederhana.
Tidak, tanah tidak bisa dijadikan objek jaminan dalam gugatan sederhana.
Meskipun nilai pinjaman uangnya (Rp100 juta) masih masuk dalam batas maksimal gugatan sederhana, yaitu di bawah Rp500 juta, kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan sederhana karena adanya jaminan sertifikat tanah.
Solusi :
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana tidak berlaku untuk sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak kebendaan lainnya. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas hak kebendaan, sehingga sengketa yang melibatkan jaminan berupa tanah secara otomatis harus diselesaikan melalui prosedur gugatan perdata biasa.
Dengan demikian, meskipun domisili penggugat dan tergugat berada dalam satu wilayah hukum (Jakarta Selatan), adanya objek jaminan berupa tanah membuat kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Penyelesaian dengan Gugatan Sederhana:
Ibu Lina dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap penjual. Ia akan melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran, dan video unboxing yang menunjukkan kondisi barang yang rusak. Hakim akan memeriksa bukti-bukti tersebut. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum oleh penjual, hakim akan memerintahkan penjual untuk mengembalikan uang Ibu Lina atau mengganti barang yang rusak.
Kedua contoh di atas menunjukkan bahwa Gugatan Sederhana adalah solusi praktis dan efisien. Prosedur ini memungkinkan masyarakat mendapatkan keadilan dengan cepat tanpa harus menghadapi kerumitan birokrasi hukum yang biasanya menghambat penyelesaian sengketa bernilai kecil.
Pengacara berdomisili berbeda dengan penggugat dan tergugat
Apakah bisa menggunakan pengacara yang berdomisili berbeda dengan penggugat dan tergugat ? Misalnya penggugat domisili jakarta timur, tergugat domisili jakarta selatan dan pengacara berdomisili jakarta utara ?
Dalam konteks gugatan sederhana, pengacara tidak harus berdomisili sama dengan penggugat atau tergugat. Aturan utamanya justru berfokus pada domisili penggugat dan tergugat itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana hanya bisa di ajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama.
Jadi, dalam skenario yang Anda berikan:
Penggugat berdomisili di Jakarta Timur (wilayah hukum PN Jakarta Timur).
Tergugat berdomisili di Jakarta Selatan (wilayah hukum PN Jakarta Selatan).
Karena kedua pihak tidak berdomisili di wilayah hukum yang sama, gugatan tersebut tidak dapat di ajukan sebagai gugatan sederhana. Kasus ini harus di ajukan melalui prosedur gugatan perdata biasa di salah satu Pengadilan Negeri yang berwenang.
Meskipun demikian, jika gugatan sederhana tetap di ajukan, peran pengacara adalah sebagai wakil dari penggugat. Meskipun domisilinya berbeda, yang terpenting adalah kuasa hukum tersebut memiliki izin praktik. Namun, hal ini menjadi tidak relevan karena gugatan itu sendiri tidak memenuhi syarat domisili penggugat dan tergugat.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












