PERSYARATAN GANTI NAMA

Adi

Updated on:

PERSYARATAN GANTI NAMA
Direktur Utama Jangkar Goups

Maka, merubah identitas kependudukan atau persyaratan ganti nama bisa dilakukan di pengadilan setempat, sesuai dengan identitas ktp. Berdasarkan pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006. Sehingga, setelah mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan negeri, maka paling lambat 30 hari anda harus sudah mendaftarkan perubahan tersebut ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Persyaratan Ganti Nama

Baca juga : jasa ganti nama ktp

 

sidang ganti nama

 

Demikian, disduk capil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil atau kutipan akta pencatatan sipil. Maka, dengan akta tersebut anda bisa merubah data : Maka, ktp, kartu keluarga (kk), sertifikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (bpkb), surat izin mengemudi (sim), pasport, ijazah, buku tabungan bank dan lain-lain.

 

Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%

 

  Cara Menambahkan Nama Keluarga/Marga | Ganti Nama

cara mengurus perubahan nama di akte kelahiran

 

Persyaratan ganti nama

Maka, persyaratan ganti nama di pengadilan negeri setempat (sesuai dengan domisili ktp) :

  1. Sehingga, mengajukan surat permohonan ganti nama dan di tanda tangani diatas materai

 

Baca juga : permohonan ganti nama

 

surat permohonan ganti nama agnes

 

2. Demikian, Foto Copy KTP Suami Istri

 

Baca juga : persyaratan mengganti nama

 

ktp suami

ktp istri

 

3. Kemudian Foto Copy Kartu Keluarga

 

Baca juga : cara ganti nama anak

 

kk

Persyaratan Ganti Nama

4. Maka, Foto Copy Akta Pernikahan / Buku Nikah

 

Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama

 

akta kawin suami

 

5. Seterusnya, Foto Copy Akta Kelahiran.

 

Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran

 

akte kelahiran

 

6. Foto copy SKCK

 

Baca juga : jasa ganti nama di pengadilan negeri

 

skck ganti nama

 

7. Foto copy Ijazah

Baca juga : prosedur hukum ganti nama

 

ijazah

Persyaratan Ganti Nama

6. Membayar Biaya Perkara : Rp. 322.000 dengan rincian :

  • PNBP : Rp. 30.000
  • Redaksi : Rp. 5.000
  • Biaya Materai 2 Lembar : 12.000
  • Biaya Proses : Rp. 75.000
  • Biaya tidak tetap : Biaya panggilan 2 X 100.000 = Rp. 200.000

Baca juga : ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran

 

  Urus Ganti Nama Pengadilan

Catatan : Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak permohonan yang ada termohonnya dikenakan biaya tambahan : Rp. 300.000

 

merubah nama

Persyaratan Ganti Nama harus di Materai

Semua berkas (nomer 2 sampai 5) harus di beri materai dan di stempel kantor pos, kecuali nomer 1 hanya di tanda tangani diatas materai.

 

Baca juga : ganti nama ikut nama suami

 

penggantian nama

 

Jangan lupa semua berkas di buat versi digitalnya termasuk surat permohonan ganti nama di masukan kedalam VCD/DVD karena pengadilan mempersyaratkan semua dokumen di masukan kedalam VCD/DVD untuk mempermudah pekerjaan juru ketik pengadilan serta data terekam secara digital.

 

Baca juga : persyaratan ganti nama

 

ganti nama

 

7. Setelah anda menulis permohonan ganti nama dan melengkapi persyaratannya di pengadilan negeri setempat maka proses selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang keluar. Untuk sidang ganti nama prosesnya dua kali sidang saja. Jarak antar sidang sekitar satu minggu.

 

Baca juga: ganti nama ikut suami

 

jasa urus ganti nama

 

8. Jadi jangan lupa harus menghadiri sidang dan membawa dua saksi. waktu yang di perlukan untuk ganti nama sekitar satu bulan semenjak berkas di daftarkan di pengadilan negeri tapi terkadang tergantung kerumitan kasusnya. Tidak semua permohonan ganti nama di terima oleh pengadilan negeri, banyak kasus ganti nama di tolak oleh pengadilan negeri.

 

Baca juga : pengurangan nama akta lahir

 

  Jasa Penetapan Nama di Pengadilan

ktp saksi ganti nama

 

ktp saksi ganti nama 2

 

naseglen kantor pos

 

9. Setelah sidang ganti nama di gelar, maka anda akan di tanya seputar alasan kenapa mesti ganti nama ? Apabila hakim menyetujui pergantian nama anda maka anda akan di berikan surat keputusan pengadilan :

 

Baca juga : ubah nama di akta kelahiran

 

salinan penetapan pn jaktim

 

penetapan ganti nama

 

salinan penetapan ganti nama

Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) untuk mendaftarkan putusan pengadilan tersebut. Akta kelahiran anda yang lama akan di berikan catatan seperti di bawah ini :

 

ganti nama di akte kelahiran

Apa langkah selanjutnya setelah ketetapan pengadilan ?

Setelah anda mendapatkan Surat Penetapan dari pengadilan negeri maka langkah selanjutnya adalah mengurus akta kelahiran ganti nama di dukcapil setempat. Percayakan lah semua urusan ganti nama dan pengurusan akte kelahiran kepada PT. Jangkar Global Groups karena anda akan terhindar dari pemalsuan dokumen yang asal cepat jadi dan instan. .

 

Baca juga: proses ganti nama di akta kelahiran

 

persyaratan biro jasa ganti nama

 

Khusus untuk ganti nama anak di bawah 21 tahun maka pemohon bisa di ganti menjadi orang tua kandungnya. untuk dua orang saksi di pengadilan, namanya tidak boleh tercantum dalam satu kartu keluarga.

 

Baca juga : prosedur tambah nama di pasport

 

jasa ganti nama

 

Baca juga : persyaratan perubahan nama di paspor

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor

65 pemikiran pada “PERSYARATAN GANTI NAMA”

  1. area mana saja ya..saya berniat mengganti nama anak saya wilayah gunungkidul DIY..bisa gak ya…biaya berapa mksh

  2. Biaya brp y pak sya dijakarta. Saya mau ganti nama ke nama saya waktu kecil. Dari nama imron fauzi mau ganti ke imam izz fauzi. Karena faktor Lucky. Mhn penjelasannya

  3. selamat malam bapak, saya mau urus ganti nama untuk anak saya, daerah tangerang. mohon pentunjuk

  4. Untuk pergantian nama akta kelahiran diatas umur 21tahun, bolehkah membawa saksi seorang teman dekat (bukan keluarga)

      • pak saya ingin memperbaiki/ganti nama saya di akte kelahiran anak.saya sedangkan saya sudah berpisah dengan ayah si.anak buku.nikah sudah tidak ada dan surat cerai pun tidak punya bagaimana solusinya

        • Ibu harus punya akte kelahiran atas nama ibu sendiri. Untuk mengurus buku nikah yang tidak ada, ibu bisa minta buku duplikat nikah di KUA dengan melampirkan surat kehilangan dari POLISI. Apabila ibu ingin mendapatkan surat cerai, maka ibu harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai dengan domisili KTP Ibu. Untuk informasi selanjutnya, bisa menghubungi : 087727688883

  5. Pagi pak, mau tanya kalau untuk perubahan tahun di akta bisa tidak pak ?
    Karena di KK, KTP, IJASAH berbeda dengan akte, mohon di infonya pak untuk biayanya, tks

  6. Malam pak,saya dijakarta.nama di surat nikah dan ktp saya berbeda,,saya mau ganti nama di ktp sesuai surat nikah..kira kira bisa ga pak?

  7. Siang pak, saya di jakarta barat maaf mau tanya persyarat ganti nama apa saja ya utk yg kristen.?
    Nma saya di surat baptis,akte dan ijazah saya berbeda dgn ktp saat ini kan berbeda. Krn waktu kecil saya sakit2an.. Jdi di ganti nma nya,hanya tdk melalui pengadilan. Jdi saya mau pake nma sesuai ktp saja.

    • KTP Domisili mana ? Ganti nama harus sidang di pengadilan dan bawa 2 saksi. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups melalui sms/wa : 087727688883

  8. Selamat pagi pak. Ijin bertanya, kalau mau ganti nama pada ijazah bagaimana ?

    Agar terang saya jelaskan kasus posisinya, dalam hal ini saya punya seorang adik yang sudah berusia 40 tahunan dan hanya sampai sekolah dasar (SD). Baru baru ini adik saya tsb ingin mengikuti program Paket B (sederajar SLTP) namun tidak diterima karena nama yang ada pada ijazah SD nya tidak sama dengan nama yang ada pada dokumen lainnya (KTP,KK,AKte dll).

    Nama pada Ijazah BAHARUDDIN, tanggal lahir 12 Juli 1976, ayah kandung SIRAM.

    Nama pada KTP SAMIRUL AKHYAR, tanggal lahir 29 Juli 1976, ayah kandung MIHAMMAD YUSUF. Nama serta data lainnya yg terdapat pada KTP ini sama dgn Nama yg ada pada dokumen lainnya, yaitu : Kartu keluarga, Akte Nikah, Akte Kelahiran, Paspor.

    Pertanyaannya : Bagaimana cara mengganti nama yang ada pada ijazah SD nya tsb ke nama yg terdapat pada KTP dan dokumen lainnya agar bisa mngkuti Paket B dan nanti ijazah Paket B nya bisa dinyatakan sah sebagai SAMIRUL AKHYAR.

    • proses dan prosedurnya sama saja pa. silakan ikuti panduan di atas. kami blm bisa membantu secara langsung untuk area luar jakarta.

  9. Adik saya tsb diawal sekolah namanya Samirul namun hanya sampai sekitar 7 atau 8 bulan ia berhenti sekolah karena ikut org tua kami yg waktu itu mandah (merantau). Sekitar setengah tahun setelahnya oleh orang tua kami adik saya dikirim pulang kerumah dan oleh ibu angkatnya adik saya tsb masuk sekolah kembali disekolah yang sama, namun oleh ibu angkat namanya diganti menjadi Baharuddin sampai ia tamat dan mendapat ijazah dengan nama Baharuddin tsb.

    Setamat SD dia tdk melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya karena sering sakit sakit, lagipula ditempat tinggal kami kala itu sekolah SLTP sangat jauh. Karena adik saya tsb sering sakit sakit, menurut orang tua tua dikampung kami nama Baharuddin terlalu berat buatnya dan sebaiknya diganti, maka atas saran tetangga digantilah namanya menjadi Samirul Akhyar, dan sewaktu adik saya tsb menikah keluarlah akta nikahnya bernama Samirul Akhyar tsb, demikian pula kala ia mengurus KTP, KK, Akte Kelahiran serta paspor nya, selain beda nama juga terdapat beda tanggal lahir yang di ajazah tanggal 12 dan di KTP dan dokumen lainnya tanggal 29 serta nama ayah kandung. Panggilan ayah kami sehari hari dikampung SIRAM, namun di KTP Muhammad Yusuf.

    Sekiranya ada yang bisa bantu saran kami ucapkan terimaksih.

    Tambahan. bahwa sekolah SD yg dimaksud sampai hari ini masih ada, guru yg mengajar waktu adik saya sekolah dulu juga beberapa orang masih ada serta beberapa teman sekelasnya waktu itu juga masih bisa ditanyai andai dibutuhkan klarifikasi pihak terkait,

  10. mas saya punya riwayat hidup yg rumit saya hbs selamat dri maut, saya koma 1 minggu alhamdulilah sya di ksh kesempatan kedua, mknya saya mau ganti nama sy hbs sakit keras mas kira2 bisa gk

  11. Sedikit cerita jika A menikah dengan B kmdian memiliki anak dan sdh dbuatkan akta kelahiran lalu keduanya brcerai dan ayahny sm s x tdk prnh mengurus ataupun menafkahi ank trsbut. Kmudian ibuny menikah lagi dan ingin mengganti nama ayh yg dlu d akta dgn ayh yg skrg syratnya apa saja? Biayanya brp? Trm ksh

    • Mohon maaf tidak bisa mengganti nama ayah kandung. Walaupun ibu menikah dan cerai 7 kali maka nama bapak kandung tidak bisa di ganti dengan nama ayah kandung nomer 7 karena itu adalah NASAB alias garis keturunan.

  12. Anak sy sudah ganti nama pd akte melalui jasa peorangan2012. Dan sekarang berkas salinan pengadilan hilang krn banjir. Apa bisa minta salinan lagi ke PN jaktim? Untuk perpanjang paspor

  13. Permisi pak, saya ingin bertanya. Kalau ingin mengubah nama di akta kelahiran tapi dengan kasus nama di akta kelahiran itu sama dengan kartu keluarga. Akan tetapi di ijazah nya berbeda pak. Dan saya ingin mengganti nama akta kelahiran sesuai dengan ijazah, dan nama kartu keluarga juga diganti karena saya numpang di wali tetapi pak di kk tsb nama saya ditulis sebagai anak dari wali tersebut. Untuk kasus seperti itu sebaiknya bagaimana ya pak? Terima kasih sebelumnya pak.

  14. Saya umur 19th. Saya ingin mengganti nama, karena dari kecil sering sakit-sakitan. Dan orang tua saya juga telah menyetujui nya. Lalu saya harus bagaimana? Mohon solusinya, pak.

    • Umur saya 19th. Saya dan orangtua berniat mengganti nama saya, krn dari kecil sering sakit-sakitan. Apakah bisa diganti? Mohon solusinya, pak.

  15. Selamat Siang…
    Saya mau tanya, jika kita sudah memiliki kutipan akte kelahiran (tahun 2006) nama sesuai di akte lahir, KTP semua sama, namun ingin menambahkan catatan pinggir saja agar lenih sah.
    Bisa urus kemana yah Pak? Cukup ke catatan sipil atau harus ke pengadilan negeri?
    Mohon infonya. Terima kasih

  16. Pak saya mau tanya?umur saya kan sudah 21 tahun ,trus saya ingin mengganti nama tetapi permasalahan nya di sini saya blm punya ktp,akta kelahiran dan buku nikah orang tua..bisa atau tidak ya pak mohon di jawab.
    Terimaksih

    • bisa, silahkan datang ke kantor kami supaya terjadi kepercayaan karena kami tidak memungut uang sebelum salinan putusan selesai. jadi anda tidak perlu keluar uang sebelum semuanya selesai.

  17. Apakah bisa mengganti nama, jika nama kita memiliki arti yang buruk? Lalu bagaimana untuk E ktp yang belum jadi, apakah tetap bisa di proses di pengadilan. Mohon info nya, saya wilayah Jakarta Timur.

  18. Pak mau tanya mengenai perubahan nama, tempat n tahun lahir di ktp berbeda dgn akte lahir, bisa di ubah sesuai akte lahir? Ktp domisili daerah bekasi. Kira2 biaya brp?

  19. Selamat siang pak, saya berniat menganti nama anak diakte kelahiran syarat dan biayanya berapa pak
    Makasih

  20. Selamat malam pak. Saya ingin merubah tempat lahir di akte kelahiran dan di KK agar sesuai dengan Ijazah. Apakah bisa diubah sesuai ijazah pak?

Komentar ditutup.