Gagasan Guna Hak Asasi Manusia Di Era Sekarang – Walau gagasan canggih HAM dibuat pada masa Perang Dunia II. Pengertian baru tersebut masih tetap menggunakan sejumlah gagasan umum yang menerangkan tentang kebebasan, keadilan, serta hak-hak perseorangan. Tidak demikian salah untuk melihat naik daunnya kosa kata Hak Asasi Manusia akhir-akhir ini menjadi penyebarluasan ide lama semata. Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
HAK ASASI MANUSIA
Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari Tuhan melekat pada semua orang serta mewajibkan adanya perlakuan yang layak ialah soal kuno. Serta ide ini erat terkait dengan gagasan tentang hak kodrati yang di dalamnya dengan tulisan-tulisan para teroretisi. Seperti Locke serta Jefferson atau di dalam Deklarasi hak seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia serta Hak Warga Negara (Declaration of the Rights of Man and the Citizen) di Perancis serta pengakuan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (Bill of Rights).
Ide bahwa hak-hak perseorangan bisa berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru. Serta orang bisa mengatakan bahwa ide Hak Asasi Manusia yang ada saat ini hanyalah pengembangan konsep ini. Tetapi jika kita menganggap bahwa Deklarasi Universal serta Perjanjian Internasional secara umum mewakili pandangan kontemporer mengenai Hak Asasi Manusia.
Walaupun bisa di katakan bahwa pandangan tentang Hak Asasi Manusia saat ini mempunyai 3 (Tiga) perbedaan di bandingkan konsep-konsep sebelumnya, khususnya yang berlaku pada abad kedelapan belas. Hak Asasi Manusia yang ada saat ini bersifat cenderung Egalitarian, kurang Individualistis, serta mempunyai fokus internasional.
EGALITARIANISME dalam HAK ASASI MANUSIA
Egalitarianisme dalam berkas-berkas HAM saat ini sudah terlihat jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari Diskriminasi, atau pada kesamaan di hadapan Hukum. Walau manifesto-manifesto HAM yang lahir pada abad 18 (Delapan Belas) terkadang juga mencanangkan kesederajatan di depan hukum. Perlindungan dari diskriminasi adalah perkembangan yang baru muncul pada abad 19 (Sembilan Belas) serta abad 20 (Dua Puluh).
Kemenangan atas perbudakan datang pada abad 19 (Sembilan Belas). Tetapi perjuangan melawan perilaku-perilaku serta praktek-praktek yang bersifat rasis adalah perjuangan sentral yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan bagi di seluruh aspek bidang kehidupan juga baru saja di tempatkan di dalam agenda HAM.
Ke-2, egalitarianisme yang ada dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia kontemporer bisa di saksikan dalam pencantuman hak kesejahteraan. Konsepsi-konsepsi hak politik sebelumnya umumnya melihat peranan hak politik ialah untuk jaga supaya pemerintah tidak mengganggu rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan politik dipandang jadi masalah pelanggaran pemerintah untuk lakukan suatu yang semestinya tidak mereka kerjakan.
Serta bukan masalah kegagalan pemerintah untuk lakukan suatu yang semestinya mereka kerjakan. Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hak ini sejumlah besar ialah keharusan negatif (negative duties) yakni kewajiban-kewajiban untuk meredam diri, atau keharusan tidak untuk lakukan suatu. Keharusan positif (positive duties) sejumlah besar di ketemukan dalam keharusan pemerintah membuat perlindungan hak-hak rakyat dari masalah internal serta external.
Hak Perlindungan Hukum dalam HAK ASASI MANUSIA
Hak atas perlindungan hukum (hak atas sidang pengadilan yang adil, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan dari penganiayaan serta dari hukuman kejam) di lihat jadi penangkal buat penyalah gunaan skema hukum. Penyalahgunaan-penyalahgunaan skema hukum ini meliputi kecurangan skema hukum untuk memberikan keuntungan sekutu dan bikin rugi lawan penguasa, memenjarakan musuh politik, serta menyuruh melalui intimidasi.
Hak atas kehidupan pribadi serta kebebasan dari interferensi pada rumah tangga serta korespondensi, kebebasan memilih rumah serta lapangan pekerjaan, serta bebas bergabung atau berserikat, yang mencakup usaha pemerintah untuk mengamati bagian kehidupan yang paling pribadi serta untuk mengatur orang dengan batasi di mana mereka bisa tinggal, kerja, serta melancong.
Hak atas keterlibatan politik (hak atas kebebasan berekspresi, atas mengajukan tuntutan pada pemerintah, atas pemberian suara, serta atas penyalonan diri untuk jabatan pemerintahan) dipandang jadi penangkal buat penyimpangan yang berbentuk usaha untuk menafikan aduan, mendesak ketidaksamaan opini serta oposisi, melumpuhkan pembentukan kelompok pemilih yang terdidik, dan merekayasa skema penentuan umum untuk menjaga kekuasaan.
Mencegah beberapa penyimpangan ini khususnya mewajibkan pemerintah untuk biarkan rakyatnya bergerak bebas. Tetapi lebih dari itu, pemenuhan hak-hak ini mewajibkan terdapatnya pemberian keuntungan positif seperti sidang pengadilan yang adil, penentuan umum yang bebas, serta perlindungan dari pelanggaran yang di kerjakan oleh polisi serta pegawai pemerintah yang lain.
Penyimpangan dalam HAK ASASI MANUSIA
Tapi seperti yang seringkali di perlihatkan oleh Marx serta golongan sosialis yang lain. Sekalinya pemerintah di batasi supaya tidak lakukan penyimpangan yang baru di daftar itu. Tetapi masalah sosial serta ekonomi seperti perbudakan, kemiskinan, kebodohan, penyakit, diskriminasi, serta eksploitasi ekonomi tidak akan bergerak karena itu.
Jadi semenjak tampilnya Marx, pergerakan buat pergantian sosial mulai menyimpan kepedulian besar pada beberapa masalah sosial serta ekonomi ini, atau pada pelanggaran hak-hak politik. Hasilnya ialah usaha untuk memperluas cakupan kosakata hak dengan masukkan problem-problem itu ke jadwal hak asasi manusia.
Fasilitas untuk mengalirkan pelayanan-pelayanan yang di tuntut oleh hak-hak ini ialah negara kesejahteraan kekinian, satu skema politik yang memakai wewenang perpajakannya atau kontrol ekonominya untuk kumpulkan beberapa sumber yang di perlukan untuk memasok pelayanan-pelayanan kesejahteraan yang mendasar buat semua masyarakat yang membutuhkannya.
Golongan Marxis serta sosialis tidak sendiri dalam usaha peningkatan hak-hak kesejahteraan: “empat kebebasan” dari Roosevelt, contohnya, meliputi kebebasan dari hidup berkekurangan. Rupanya terdapat tiga kepercayaan dalam perubahan itu, di mana problem-problem sosial serta ekonomi mulai di llihat dengan ini problem-problem yang perlu di pecahkan pemerintah serta karena itu, bila masih tidak teratasi , di lihat jadi pelanggaran hak-hak politik.
Eksploitasi dan Diskriminasi
Satu dari kepercayaan ini ialah jika kemiskinan; eksploitasi, serta diskriminasi adalah intimidasi buat kesejahteraan serta martabat manusia, yang sama seriusnya dengan pelanggaran dengan menyengaja pada hak-hak politik tradisionil. Kepercayaan ke-2 ialah jika penderitaan manusia serta ketimpangan yang kronis bukan hal yang tidak terhindar, tetapi adalah hasil yang lahir dari keadaan sosial, politik serta ekonomi yang bisa dirubah hingga bisa dikenai kontrol kepribadian atau politik.
Satu diantara basic buat pandangan optimistis ini ialah tingginya tingkat kemakmuran yang bisa diraih di Eropa, Amerika Utara, Jepang serta Australia dan munculnya skema yang dengan politis efisien untuk menetapkan hak-hak kesejahteraan di beberapa negara ini.
Kepercayaan paling akhir ialah jika skema politik, ekonomi, serta sosial betul-betul tidak bisa dipisah atau jika kekuasaan pemerintah seringkali diperalat untuk menciptakandan menjaga institusi-institusi ekonomi serta sosial yang memberikan keuntungan kelompok-kelompok tersendiri.
Apabila pemerintah turut memberi dukungan satu skema ekonomi yang memberi kekayaan berlimpah buat segelintir orang serta sebaliknya biarkan sebagian besar orang ada dalam kesengsaraan, serta apabila skema seperti itu sebetulnya bukanlah tidak terhindar serta sebaliknya bisa diganti oleh skema yang tambah lebih memberi dukungan buat kesejahteraan serta martabat tiap orang, logis nampaknya jika pemerintah bisa didakwa atas keterkaitannya dalam kejahatan-kejahatan yang lahir dari skema yang ada.
Sebab keyakinan-keyakinan ini telah mulai meluas, pemerintah dibebani pekerjaan untuk menyiapkan perbaikan-perbaikan melalui pemakaian sumberdaya serta wewenang redistributifnya.
Reduksi Individualisme
Manifesto-manifesto hak yang canggih sudah melunakkan individualisme dalam teori-teori classic tentang hak-hak kodrati. Dokumen-dokumen baru melihat manusia jadi bagian keluarga serta anggota warga, bukan jadi individu yang terisolasi yang harus ajukan alasan-alasan lebih dulu agar masuk warga sipil. Deklarasi Universal, contohnya, mengatakan jika “Keluarga adalah unit barisan warga yang alami serta fundamental, serta memiliki hak atas perlindungan dari warga atau Negara.”
Dalam Kesepakatan Internasional, hak-hak barisan sudah dimasukkan di kerangka hak asasi manusia dengan memberi tempat terhormat buat hak tiap bangsa untuk memastikan nasib sendiri serta untuk mengatur beberapa sumber alam mereka. Seterusnya, hak asasi manusia tidak erat dihubungkan dengan teori kontrak sosial, walau John Bawls sudah berusaha untuk membuat kembali hubungan ini. Di dokumen-dokumen canggih hak asasi manusia cuma sedikit terdapat referensi pada dasar-dasar filosofis.
Upaya-upaya setelah perang untuk merangkum norma-norma hak asasi manusia internasional sudah ke arah pada perpecahan filosofis serta ideologis yang tidak bisa dipulihkan kembali. Dalam usaha mengumpulkan suport sebanyak-banyaknya untuk pergerakan hak asasi manusia, landasan filosofis buat hak asasi manusia sayangnya dibiarkan tidak terumuskan.
Hak-Hak Internasional
Ketidaksamaan ke-3 di antara hak asasi manusia yang berlaku saat ini serta hak-hak kodrati pada era ke-8 belas ialah jika hak asasi manusia sudah alami proses internasionalisasi. Hak-hak ini bukan sekedar diharuskan dengan internasional suatu yang bukan hal baru tetapi sekarang hak itu dilihat jadi target yang wajar buat tindakan serta prihatin internasional.
Walau hak kodrati pada era ke-8 belas juga disaksikan jadi hak buat kebanyakan orang, hak-hak ini seringkali berlaku jadi persyaratan untuk membetulkan pemberontakan menantang pemerintah yang ada, daripada jadi standar-standar yang jika dilanggar oleh pemerintah dapat membetulkan terdapatnya kontrol serta aplikasi desakan diplomatik dan desakan ekonomi oleh organisasi-organisasi internasional.
Walau negara masih berkeinginan menjaga kedaulatannya serta ingin menahan golongan luar supaya tidak lakukan terlibat ke urusan-urusan mereka, prinsip jika kontrol internasional serta sangsi nonmiliter bisa dibetulkan dalam beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia bertaraf besar, sekarang mempunyai posisi yang mantap. Sekarang skema paling efisien buat penegakan internasional pada hak asasi manusia.
Diketemukan di Eropa Barat, yaitu di Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi ini memberi satu pengakuan hak asasi manusia, Komisi Hak Asasi (Human Rights Commission) untuk mengecek keluhan-keluhan, serta Mahkamah Hak Asasi Manusia (Human Rights Court) untuk mengatasi persoalan-persoalan interpretasi.
Ratifikasi Konvensi Eropah
Tiap negara yang meratifikasi Konvensi Eropa harus mengaku wewenang Komisi Hak Asasi Manusia untuk terima, mengecek, serta mengatasi keluhan-keluhan dari beberapa negara anggota yang lain mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Pertanggungjawaban pada keluhan-keluhan yang diserahkan oleh individu berbentuk pilihan, seperti mekanisme untuk merujukkan semua masalah yang tidak bisa dipecahkan oleh komisi itu pada Mahkamah Hak Asasi Manusia.
Komisi Hak Asasi Manusia, yang terima beratus-ratus aduan tiap tahun pelajari apa aduan itu bisa di terima. Dan mengecek serta mengatasi aduan yang memang bisa di terima. Negosiasi yang di landasi oleh semangat pertemanan. Dengan beberapa pihak yang terjebak adalah mekanisme standard, tetapi jika ini tidak berhasil. Satu masalah bisa di serahkan ke Mahkamah HAM atau ke Komite Menteri (Committee of Ministers) di Dewan Eropa.
Komisi serta Mahkamah HAM itu sekarang telah mengatasi banyak masalah dan sudah membuat kerangka mekanisme serta ketentuan yang lumayan banyak. Pada umumnya mereka sudah maju dengan benar-benar berhati-hati. Tetapi kehati-hatian ini sudah di hargai melalui keyakinan beberapa negara anggotanya pada kredibilitas skema ini. Serta oleh kesediaan terus-terusan dari badan-badan itu untuk terima penetapan kedaulatan yang di isyaratkan oleh skema ini.
Hak Sipil Dan Politik
Kesepakatan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil serta Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), yang di buat di PBB. Menyiapkan mekanisme walau lebih lemah daripada mekanisme dalam Konvensi Eropa — buat perlindungan internasional pada hak asasi manusia.
Kesepakatan ini membuat Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee) untuk mengamati kepatuhan, satu Komite dengan tiga peranan inti. Peranan pertama ialah untuk membahas laporan-laporan dari beberapa negara yang patuh pada Kesepakatan itu yang di isyaratkan untuk mengemukakan “langkah-langkah yang sudah mereka mengambil yang memberi dampak pada hak-hak yang di sadari di sini serta tentang kemajuan-kemajuan yang di bikin dalam pemenuhan hak-hak ini”.
Peranan ke-2 ialah untuk terima, memperhitungkan, serta mengatasi aduan dari satu anggota jika anggota yang lain melanggar ketentuan-ketentuan Kesepakatan itu. Satu negara berkedudukan riskan di depan tuntutan-tuntutan seperti itu cuma bila dia terima wewenang komite itu untuk terima aduan. Cuma enam belas dari delapan puluh negara yang telah meratifikasi kesepakatan itu. Yang bersedia bertanggungjawab pada keluhan-keluhan yang di serahkan ke Komite.
Peranan ke-3 Komite ini ialah untuk terima, memperhitungkan serta mengatasi keluhan-keluhan dari individu-individu yang diam di negara yang melanggar kewajiban-kewajibannya. Protokol yang berbentuk pilihan yang tunjukkan kesediaan Komite ham untuk terima keluhan-keluhan perorangan. Seperti itu sudah memperoleh tanda-tangan yang cukup agar bisa di resmikan.
Komisi Inter Amerika dalam HAK ASASI MANUSIA
Harus di saksikan sebegitu efisien Komite ini menegakkan norma-norma Kesepakatan itu. Tetapi jelas jika cuma sedikit, seandainya memang benar ada, sangsi berat yang di tetapkannya. Skema perlindungan ini sama itu ada di dalam OAS (Organization of American States / Organisasi Negara-Negara Amerika). Komisi Inter-Amerika untuk HAM (Inter-American Commission on Human Rights) di bangun pada 1959 serta jadi organ sah OAS pada tahun 1970.
Komisi ini mainkan peranan penting dalam usaha untuk menyelidik dan memaparkan pelanggaran hak di Amerika Latin selama dekade tujuh beberapa puluh. Pada 1969 Konvensi Amerika mengenai HAM (American Convention on Human Rights) di sahkan melalui satu pertemuan spesial yang di sponsori OAS.
Konvensi Amerika mendapatkan ratifikasi yang cukupuntuk mulai di resmikan pada tahun 1978. Konvensi ini melahirkan dua lembaga, Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Inter-Amerika untuk HAM (Inter-American Court of Human Rights). Komisi ini adalah alternatif buat komisi yang sudah pernah di buat pada 1959. Serta komisi ini berdasar pada piagam OAS atau pada konvensi itu.
Ini menyatukan fungsi pendahulunya dengan beberapa fungsi yang di beri konvensi itu. Mahkamah itu mengadakan pertemuan pertamanya pada 1979 serta semenjak itu telah keluarkan beberapa opini yang berbentuk Pendapat. Pada Maret 1986 Mahkamah ini terima masalah litigasi pertamanya.
HAK ASASI MANUSIA
Mahkamah ini terbagi dalam tujuh hakim, yang di ambil oleh beberapa negara yang sudah meratifikasi konvensi itu. Walau skema Inter-Amerika seperti dengan skema Eropa dalam beberapa hal. Kerangka sosial serta politik buat pengoperasiannya benar-benar berlainan. Di tambah lagi, masalah hak asasi manusia yang di temuinya tambah lebih berat. Berdasar alasan-alasan- ini, evolusinya akan menarik untuk di baca.
Di Afrika, OAU (Organization of African Unity) menetapkan Piagam Afrika. Mengenai HAM serta Hak Rakyat (African Charter on Human and Peoples’ Rights). Tetapi, Di Timur Tengah serta di Asia, institusi-institusi regional yang di buat buat peningkatan hak asasi manusia belum ada benar-benar.