Format Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sebaliknya. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, dan visa ke luar negeri.

Untuk memperoleh SKCK, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini adalah format Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus Anda ketahui:

1. Data Pribadi

Pada bagian pertama SKCK, Anda harus menyertakan data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin. Pastikan data yang Anda berikan sesuai dengan identitas yang tertera di KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

2. Riwayat Pendidikan

Pada bagian kedua SKCK, Anda harus menyertakan riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi (jika ada). Jangan lupa untuk menyertakan nama sekolah, alamat, tahun lulus, dan gelar yang diperoleh.

  SKCK Online Kota Batu: Cara Mudah dan Cepat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

3. Riwayat Pekerjaan

Pada bagian ketiga SKCK, Anda harus mencantumkan riwayat pekerjaan yang pernah Anda jalani. Sertakan nama perusahaan, alamat, jabatan, dan periode kerja. Jika Anda belum pernah bekerja, cukup sertakan keterangan bahwa Anda belum pernah bekerja.

4. Keterangan Lain

Pada bagian keempat SKCK, Anda harus mencantumkan keterangan lain yang relevan, seperti riwayat perjalanan ke luar negeri, keanggotaan organisasi, atau kebiasaan yang pernah Anda lakukan. Pastikan keterangan yang Anda berikan akurat dan jujur.

5. Tanda Tangan dan Cap Jempol

Pada bagian terakhir SKCK, Anda harus menandatangani surat tersebut dan menempatkan cap jempol di atas tanda tangan. Pastikan tanda tangan dan cap jempol Anda terlihat jelas dan tidak terpotong.

Setelah Anda mengisi semua bagian SKCK, pastikan untuk memeriksa kembali kesesuaian data yang Anda berikan. Jika sudah yakin benar, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SKCK antara lain:

1. Fotokopi KTP

Untuk mendaftar SKCK, Anda harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  Pengurusan SKCK WNA untuk Tujuan Pekerjaan

2. Pas Foto Terbaru

Anda juga harus menyertakan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian berkerah.

3. Biaya Administrasi

Setiap kantor kepolisian menerapkan biaya administrasi yang berbeda-beda untuk pembuatan SKCK. Pastikan untuk menanyakan besaran biaya administrasi yang harus dibayar.

Setelah Anda mengumpulkan semua persyaratan, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Lama proses pembuatan SKCK biasanya berkisar antara 1-3 hari kerja.

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin terasa merepotkan, namun dokumen ini sangat penting dalam berbagai keperluan administratif. Jadi, pastikan Anda memperoleh SKCK yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Semoga informasi tentang format Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di atas bisa membantu Anda dalam mempersiapkan persyaratan administratif yang dibutuhkan.

admin