Syarat SKCK

Setiap orang yang ingin melakukan pendaftaran untuk bekerja di suatu instansi atau perusahaan pasti membutuhkan sebuah dokumen yang bernama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK ini sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa bekerja. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK.

Syarat-syarat umum

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun
  • Masih mempunyai KTP dan KK yang masih berlaku
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau terlibat dalam kasus kriminal
  • Tidak mempunyai catatan buruk di institusi kepolisian

Adapun untuk calon pemohon yang dibawah umur, maka dapat melakukan pengajuan SKCK melalui orang tua atau wali yang sah.

  SKCK Online Surabaya: Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online

Syarat-syarat khusus

Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan SKCK. Syarat-syarat khusus tersebut antara lain:

SKCK untuk kerja

Untuk mendapatkan SKCK untuk keperluan kerja, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Surat permohonan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat

SKCK untuk pendidikan

Untuk mendapatkan SKCK untuk keperluan pendidikan, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Surat permohonan dari sekolah atau universitas
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Izin Belajar
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat

SKCK untuk visa atau keimigrasian

Untuk mendapatkan SKCK untuk keperluan visa atau keimigrasian, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Surat permohonan dari negara tujuan
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat

Prosedur pengajuan SKCK

Setelah pemohon memenuhi semua syarat yang diperlukan, maka pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK secara online atau langsung ke kantor polisi terdekat. Berikut adalah prosedur pengajuan SKCK:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi online atau datang langsung ke kantor polisi terdekat
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, surat permohonan, dll.
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi untuk mendapatkan SKCK
  4. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan dan verifikasi data pemohon
  5. Jika semua data valid, maka pihak kepolisian akan mengeluarkan SKCK yang diminta oleh pemohon
  6. Pemohon dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan
  Di Mana Bikin SKCK?

Biaya pengajuan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Biaya pengajuan SKCK ini berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kepentingan pengajuan SKCK tersebut. Berikut adalah daftar biaya pengajuan SKCK:

  • SKCK untuk keperluan visa: Rp 300.000,-
  • SKCK untuk keperluan kerja: Rp 200.000,-
  • SKCK untuk keperluan studi: Rp 150.000,-
  • SKCK untuk keperluan lainnya: Rp 100.000,-

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK, prosedur pengajuan SKCK, serta biaya pengajuan SKCK. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan SKCK, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan agar pengajuan SKCK Anda dapat segera diproses dan diterbitkan oleh pihak kepolisian.

admin